Jumat, Juli 3, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home TNI

Tegas, Oknum TNI Kasus Pembunuhan Pedagang Obat, Dihukum Seumur Hidup

Ditulis Oleh jurnalis akses nusantara
11 Desember 2023
arsip TNI
Tegas, Oknum TNI Kasus Pembunuhan Pedagang Obat, Dihukum Seumur Hidup
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, aksesnusantara.id  –  Babak akhir kasus pembunuhan Almarhum Imam Masykur yang kesehariannya merupakan pedagang obat di wilayah Rempoa Tengerang Selatan telah menghasilkan putusan. Para terdakwa yaitu Praka RM, Praka HS dan Praka J dituntut hukuman seumur hidup.

Putusan hukuman tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto S.H., dengan Hakim Anggota Letkol Chk  Idolohi, S.H. dan Mayor Kum Alissa Dandel, S.H., melalui sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-O8  Jakarta, Penggilingan Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).

Menurut Ketua Majelis Hakim, Praka RM bersama 2 orang rekannya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang kejahatan penculikkan secara bersama-sama. Selain hukuman pokok di atas, ketiga terpidana mendapatkan hukuman tambahan yaitu pemecatan dari dinas militer.

Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati pada persidangan sebelumnya yang berlangsung pada Senin (27/11).

BERITA TERKAIT

Panglima TNI Pimpin Pengesahan Doktrin “Perisai Trisula Nusantara”, Tegaskan Adaptasi TNI Hadapi Perang Modern

Kodim 1714/Puncak Jaya Reaksi Cepat Bantu Pemadaman Kebakaran di Kota Mulia

Mendengar putusan hakim tersebut, ketiga tersangka tampak tertunduk. Majelis Hakim memberikan hak hukum kepada tersangka yaitu menerima atau banding. Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, mereka mengungkapkan pikir-pikir atas putusan tersebut, demikian juga halnya dengan oditur juga menyampaikan hal yang sama.

Majelis Hakim memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada ketiga terdakwa untuk menyampaikan hak hukumnya.

Sidang yang terbuka untuk umum juga dihadiri oleh Ibu kandung almarhum Ny. Fauziah yang pada sidang sebelumnya memberi kesaksian, serta keluarga besar almarhum yang berada di Jakarta.  Pihak keluarga melalui penasehat hukumnya mengucapkan terima kasih kepada Dilmil II-O8 Jakarta, namun mereka tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Mereka tetap meminta agar terdakwa dihukum mati. (Puspen TNI)

SendShareTweet
Previous Post

Panglima TNI Hadiri Vokasifest X Festival Kampus Merdeka 2023

Next Post

Suarakan Keadilan!! Atas Pengeroyokan Tim Bola Voli Pevorma Mayong.

BERITA TERKAIT

TNI

Panglima TNI Pimpin Pengesahan Doktrin “Perisai Trisula Nusantara”, Tegaskan Adaptasi TNI Hadapi Perang Modern

2 Juli 2026
Kodim 1714/Puncak Jaya Reaksi Cepat Bantu Pemadaman Kebakaran di Kota Mulia
TNI

Kodim 1714/Puncak Jaya Reaksi Cepat Bantu Pemadaman Kebakaran di Kota Mulia

2 Juli 2026
Panglima TNI Hadiri Peringatan HUT Ke-80 Bhayangkara, Perkuat Sinergi TNI-Polri
TNI

Panglima TNI Hadiri Peringatan HUT Ke-80 Bhayangkara, Perkuat Sinergi TNI-Polri

1 Juli 2026
Komandan Lanud Sjamsudin Noor Pimpin Sertijab Kadispers, Tegaskan Pembinaan Personel sebagai Pilar Kekuatan Satuan
TNI

Komandan Lanud Sjamsudin Noor Pimpin Sertijab Kadispers, Tegaskan Pembinaan Personel sebagai Pilar Kekuatan Satuan

1 Juli 2026
Dulu Beribadah di Teras, Kini Anak-anak Papua Memiliki Gedung Sekolah Minggu Permanen
TNI

Dulu Beribadah di Teras, Kini Anak-anak Papua Memiliki Gedung Sekolah Minggu Permanen

1 Juli 2026
Perkuat Pengawasan Tata Kelola Komoditas Timah, Satlap Tri Cakti dan Satgas   Gabungan Amankan Lokasi Penimbunan Balok Timah
TNI

Perkuat Pengawasan Tata Kelola Komoditas Timah, Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan Amankan Lokasi Penimbunan Balok Timah

1 Juli 2026

Hari Nasional : HPN 2026

Ramadhan 2026 :

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Apresiasi BBPOM Jatim Berhasil Sita Ribuan Kosmetik dan Makanan Ilegal 

Apresiasi BBPOM Jatim Berhasil Sita Ribuan Kosmetik dan Makanan Ilegal 

17 Januari 2023
Polres Gresik Apel Siaga Sambut Idul Fitri 1442 H, Kapolres Gresik : Nekat Takbir Keliling akan Berlebaran di Kantor Polisi

Polres Gresik Apel Siaga Sambut Idul Fitri 1442 H, Kapolres Gresik : Nekat Takbir Keliling akan Berlebaran di Kantor Polisi

12 Mei 2021
Dukung Program Pemerintah Stabilkan Harga Beras, Kodim 1710/Mimika Gencarkan Gerakan Pangan Murah Untuk Warga Mimika

Dukung Program Pemerintah Stabilkan Harga Beras, Kodim 1710/Mimika Gencarkan Gerakan Pangan Murah Untuk Warga Mimika

20 Agustus 2025
Irjen TNI Pimpin Upacara Laporan Korps Kenaikan Pangkat 54 Perwira Tinggi TNI

Irjen TNI Pimpin Upacara Laporan Korps Kenaikan Pangkat 54 Perwira Tinggi TNI

18 Maret 2026
Satgas Yonif Raider 200/BN Keliling Kampung Kelila Berikan Pelayanan Kesehatan

Satgas Yonif Raider 200/BN Keliling Kampung Kelila Berikan Pelayanan Kesehatan

26 Juni 2023
Load More

Media Bela Negara :

UMKM Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In