Senin, Mei 18, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home TNI

Tegas, Oknum TNI Kasus Pembunuhan Pedagang Obat, Dihukum Seumur Hidup

Ditulis Oleh jurnalis akses nusantara
11 Desember 2023
arsip TNI
Tegas, Oknum TNI Kasus Pembunuhan Pedagang Obat, Dihukum Seumur Hidup
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, aksesnusantara.id  –  Babak akhir kasus pembunuhan Almarhum Imam Masykur yang kesehariannya merupakan pedagang obat di wilayah Rempoa Tengerang Selatan telah menghasilkan putusan. Para terdakwa yaitu Praka RM, Praka HS dan Praka J dituntut hukuman seumur hidup.

Putusan hukuman tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto S.H., dengan Hakim Anggota Letkol Chk  Idolohi, S.H. dan Mayor Kum Alissa Dandel, S.H., melalui sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-O8  Jakarta, Penggilingan Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).

Menurut Ketua Majelis Hakim, Praka RM bersama 2 orang rekannya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang kejahatan penculikkan secara bersama-sama. Selain hukuman pokok di atas, ketiga terpidana mendapatkan hukuman tambahan yaitu pemecatan dari dinas militer.

Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati pada persidangan sebelumnya yang berlangsung pada Senin (27/11).

BERITA TERKAIT

Aksi Bersih Pantai Keakwa oleh Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika

Cegah Penyalahgunaan Narkoba dan LGBT, Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Apel Malam dan Tes Urine Prajurit Bujangan

Mendengar putusan hakim tersebut, ketiga tersangka tampak tertunduk. Majelis Hakim memberikan hak hukum kepada tersangka yaitu menerima atau banding. Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, mereka mengungkapkan pikir-pikir atas putusan tersebut, demikian juga halnya dengan oditur juga menyampaikan hal yang sama.

Majelis Hakim memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada ketiga terdakwa untuk menyampaikan hak hukumnya.

Sidang yang terbuka untuk umum juga dihadiri oleh Ibu kandung almarhum Ny. Fauziah yang pada sidang sebelumnya memberi kesaksian, serta keluarga besar almarhum yang berada di Jakarta.  Pihak keluarga melalui penasehat hukumnya mengucapkan terima kasih kepada Dilmil II-O8 Jakarta, namun mereka tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Mereka tetap meminta agar terdakwa dihukum mati. (Puspen TNI)

SendShareTweet
Previous Post

Panglima TNI Hadiri Vokasifest X Festival Kampus Merdeka 2023

Next Post

Suarakan Keadilan!! Atas Pengeroyokan Tim Bola Voli Pevorma Mayong.

BERITA TERKAIT

Aksi Bersih Pantai Keakwa oleh Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika
TNI

Aksi Bersih Pantai Keakwa oleh Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika

18 Mei 2026
Cegah Penyalahgunaan Narkoba dan LGBT, Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Apel Malam dan Tes Urine Prajurit Bujangan
TNI

Cegah Penyalahgunaan Narkoba dan LGBT, Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Apel Malam dan Tes Urine Prajurit Bujangan

18 Mei 2026
Kodim 1714/Puncak Jaya Gelar P4GN dan Tes Urin Personel Semester I TA 2026
TNI

Kodim 1714/Puncak Jaya Gelar P4GN dan Tes Urin Personel Semester I TA 2026

18 Mei 2026
Uji Ketahanan dan Fisik Prajurit, Lanud Sjamsudin Noor Gelar Garjas Semester I Tahun 2026
TNI

Uji Ketahanan dan Fisik Prajurit, Lanud Sjamsudin Noor Gelar Garjas Semester I Tahun 2026

17 Mei 2026
Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Resmikan Museum Ibu Marsinah di Nganjuk
TNI

Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Resmikan Museum Ibu Marsinah di Nganjuk

17 Mei 2026
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan 1.061 KDKMP di Jawa Timur
TNI

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan 1.061 KDKMP di Jawa Timur

17 Mei 2026

Hari Nasional : HPN 2026

Ramadhan 2026 :

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Panglima TNI Saksikan Apel Gelar Pengamanan Pemilu 2024

Panglima TNI Saksikan Apel Gelar Pengamanan Pemilu 2024

1 Februari 2024
TNI Terima Penghargaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

TNI Terima Penghargaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

9 Oktober 2024
Lewat Vicon, Dandim 0812 Lamongan Sampaikan Capaian Penuh Program KDKMP

Lewat Vicon, Dandim 0812 Lamongan Sampaikan Capaian Penuh Program KDKMP

13 Januari 2026
Kapolres Lamongan Terima Kunjungan Silaturahmi Sekaligus Audiensi HMI

Kapolres Lamongan Terima Kunjungan Silaturahmi Sekaligus Audiensi HMI

10 September 2024
Cegah Terjadinya Kejahatan Dan Gesekan Antar Perguruan Polsek Mantup Gelar Patroli di Perbatasan Lamongan-Gresik. 

Cegah Terjadinya Kejahatan Dan Gesekan Antar Perguruan Polsek Mantup Gelar Patroli di Perbatasan Lamongan-Gresik. 

13 Maret 2025
Load More

Media Bela Negara :

UMKM Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In