Selasa, Februari 17, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home TNI

Tegas, Oknum TNI Kasus Pembunuhan Pedagang Obat, Dihukum Seumur Hidup

Ditulis Oleh jurnalis akses nusantara
11 Desember 2023
arsip TNI
Tegas, Oknum TNI Kasus Pembunuhan Pedagang Obat, Dihukum Seumur Hidup
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, aksesnusantara.id  –  Babak akhir kasus pembunuhan Almarhum Imam Masykur yang kesehariannya merupakan pedagang obat di wilayah Rempoa Tengerang Selatan telah menghasilkan putusan. Para terdakwa yaitu Praka RM, Praka HS dan Praka J dituntut hukuman seumur hidup.

Putusan hukuman tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto S.H., dengan Hakim Anggota Letkol Chk  Idolohi, S.H. dan Mayor Kum Alissa Dandel, S.H., melalui sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-O8  Jakarta, Penggilingan Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).

Menurut Ketua Majelis Hakim, Praka RM bersama 2 orang rekannya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang kejahatan penculikkan secara bersama-sama. Selain hukuman pokok di atas, ketiga terpidana mendapatkan hukuman tambahan yaitu pemecatan dari dinas militer.

Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati pada persidangan sebelumnya yang berlangsung pada Senin (27/11).

BERITA TERKAIT

TNI AD Bangun Jembatan Aramco di Agam, Akses Warga Nagari Bayua Kembali Terbuka

TNI AD Rampungkan Perehapan Jembatan Gantung Desa Empus, Bukti Nyata Pengabdian untuk Rakyat

Mendengar putusan hakim tersebut, ketiga tersangka tampak tertunduk. Majelis Hakim memberikan hak hukum kepada tersangka yaitu menerima atau banding. Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, mereka mengungkapkan pikir-pikir atas putusan tersebut, demikian juga halnya dengan oditur juga menyampaikan hal yang sama.

Majelis Hakim memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada ketiga terdakwa untuk menyampaikan hak hukumnya.

Sidang yang terbuka untuk umum juga dihadiri oleh Ibu kandung almarhum Ny. Fauziah yang pada sidang sebelumnya memberi kesaksian, serta keluarga besar almarhum yang berada di Jakarta.  Pihak keluarga melalui penasehat hukumnya mengucapkan terima kasih kepada Dilmil II-O8 Jakarta, namun mereka tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Mereka tetap meminta agar terdakwa dihukum mati. (Puspen TNI)

SendShareTweet
Previous Post

Panglima TNI Hadiri Vokasifest X Festival Kampus Merdeka 2023

Next Post

Suarakan Keadilan!! Atas Pengeroyokan Tim Bola Voli Pevorma Mayong.

BERITA TERKAIT

TNI

TNI AD Bangun Jembatan Aramco di Agam, Akses Warga Nagari Bayua Kembali Terbuka

17 Februari 2026
TNI AD Rampungkan Perehapan Jembatan Gantung Desa Empus, Bukti Nyata Pengabdian untuk Rakyat
TNI

TNI AD Rampungkan Perehapan Jembatan Gantung Desa Empus, Bukti Nyata Pengabdian untuk Rakyat

17 Februari 2026
TNI

Gotong Royong TNI dan Warga Pacu Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Pesisir Selatan

16 Februari 2026
Dedikasi dan Pengabdian, Kodim 0812/Lamongan Resmi Lepas Mayor Arh Moh. Ngateno
Daerah

Dedikasi dan Pengabdian, Kodim 0812/Lamongan Resmi Lepas Mayor Arh Moh. Ngateno

16 Februari 2026
Peresmian Gapura Kodim 0812/Lamongan Jadi Simbol Sinergitas Forkopimda
Daerah

Peresmian Gapura Kodim 0812/Lamongan Jadi Simbol Sinergitas Forkopimda

16 Februari 2026
TNI AD Percepat Pemulihan Pascabencana, Infrastruktur Vital di Permata Capai 60 Persen
TNI

TNI AD Percepat Pemulihan Pascabencana, Infrastruktur Vital di Permata Capai 60 Persen

16 Februari 2026

Hari Nasional : HPN 2026

Tahun Baru 2026 :

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Primkop Kartika Oro Doro Enakoa Kodim 1710 Mimika Gelar Rapat Anggota Tahunan

Primkop Kartika Oro Doro Enakoa Kodim 1710 Mimika Gelar Rapat Anggota Tahunan

29 Januari 2024
Wakil Panglima TNI Ikuti Tradisi Pengantar Tugas di Mabesad

Wakil Panglima TNI Ikuti Tradisi Pengantar Tugas di Mabesad

19 Agustus 2025
Lanud Sultan Hasanuddin Berikan Bantuan Ratusan Paket Sembako Kepada Masyarakat Takalar

Lanud Sultan Hasanuddin Berikan Bantuan Ratusan Paket Sembako Kepada Masyarakat Takalar

10 Februari 2025
Polres Lamongan Gelar Pembinaan Mental Dan Rohani Guna Tingkatkan Iman Dan Taqwa

Polres Lamongan Gelar Pembinaan Mental Dan Rohani Guna Tingkatkan Iman Dan Taqwa

31 Oktober 2024
Peduli Sesama, Puspom TNI dan RSPAD Gatot Soebroto Gelar Donor Darah

Peduli Sesama, Puspom TNI dan RSPAD Gatot Soebroto Gelar Donor Darah

28 November 2024
Load More

Media Bela Negara :

UMKM Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In