Sabtu, Januari 3, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home TNI

Tegas, Oknum TNI Kasus Pembunuhan Pedagang Obat, Dihukum Seumur Hidup

Ditulis Oleh jurnalis akses nusantara
11 Desember 2023
arsip TNI
Tegas, Oknum TNI Kasus Pembunuhan Pedagang Obat, Dihukum Seumur Hidup
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, aksesnusantara.id  –  Babak akhir kasus pembunuhan Almarhum Imam Masykur yang kesehariannya merupakan pedagang obat di wilayah Rempoa Tengerang Selatan telah menghasilkan putusan. Para terdakwa yaitu Praka RM, Praka HS dan Praka J dituntut hukuman seumur hidup.

Putusan hukuman tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto S.H., dengan Hakim Anggota Letkol Chk  Idolohi, S.H. dan Mayor Kum Alissa Dandel, S.H., melalui sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-O8  Jakarta, Penggilingan Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).

Menurut Ketua Majelis Hakim, Praka RM bersama 2 orang rekannya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang kejahatan penculikkan secara bersama-sama. Selain hukuman pokok di atas, ketiga terpidana mendapatkan hukuman tambahan yaitu pemecatan dari dinas militer.

Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati pada persidangan sebelumnya yang berlangsung pada Senin (27/11).

BERITA TERKAIT

Prajurit TNI Rampungkan Renovasi Jembatan Gantung Garuda, Akses Desa Bandar Kuala Kembali Pulih

Lewati Pergantian Tahun dengan Ibadah, Panglima TNI Hadiri Tausiah dan Muhasabah bersama Prajurit

Mendengar putusan hakim tersebut, ketiga tersangka tampak tertunduk. Majelis Hakim memberikan hak hukum kepada tersangka yaitu menerima atau banding. Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, mereka mengungkapkan pikir-pikir atas putusan tersebut, demikian juga halnya dengan oditur juga menyampaikan hal yang sama.

Majelis Hakim memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada ketiga terdakwa untuk menyampaikan hak hukumnya.

Sidang yang terbuka untuk umum juga dihadiri oleh Ibu kandung almarhum Ny. Fauziah yang pada sidang sebelumnya memberi kesaksian, serta keluarga besar almarhum yang berada di Jakarta.  Pihak keluarga melalui penasehat hukumnya mengucapkan terima kasih kepada Dilmil II-O8 Jakarta, namun mereka tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Mereka tetap meminta agar terdakwa dihukum mati. (Puspen TNI)

SendShareTweet
Previous Post

Panglima TNI Hadiri Vokasifest X Festival Kampus Merdeka 2023

Next Post

Suarakan Keadilan!! Atas Pengeroyokan Tim Bola Voli Pevorma Mayong.

BERITA TERKAIT

Prajurit TNI Rampungkan Renovasi Jembatan Gantung Garuda, Akses Desa Bandar Kuala Kembali Pulih
TNI

Prajurit TNI Rampungkan Renovasi Jembatan Gantung Garuda, Akses Desa Bandar Kuala Kembali Pulih

2 Januari 2026
Lewati Pergantian Tahun dengan Ibadah, Panglima TNI Hadiri Tausiah dan Muhasabah bersama Prajurit
TNI

Lewati Pergantian Tahun dengan Ibadah, Panglima TNI Hadiri Tausiah dan Muhasabah bersama Prajurit

2 Januari 2026
TNI

Awali Pelaksanaan Tugas Di Tahun 2026, Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Apel Luar Biasa

2 Januari 2026
Bumi Ajusta Menghijau, Danmenarmed 2 Kostrad Pimpin Gerakan Tanam Pohon
TNI

Bumi Ajusta Menghijau, Danmenarmed 2 Kostrad Pimpin Gerakan Tanam Pohon

2 Januari 2026
Wakil Panglima TNI Dampingi Presiden RI Tinjau Pembangunan Rumah Hunian Danantara di Aceh Tamiang
TNI

Wakil Panglima TNI Dampingi Presiden RI Tinjau Pembangunan Rumah Hunian Danantara di Aceh Tamiang

2 Januari 2026
Wapang TNI Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Jembatan Bailey dan Posko Kesehatan di Tapanuli Selatan
TNI

Wapang TNI Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Jembatan Bailey dan Posko Kesehatan di Tapanuli Selatan

2 Januari 2026

Hari Nasional :

HUT TNI 80

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Melebihi Panggilan Tugas, Panglima Singapura Dianugrahi Bintang Jalasena Utama

Melebihi Panggilan Tugas, Panglima Singapura Dianugrahi Bintang Jalasena Utama

20 September 2023
TNI Gerak Cepat di Aceh: Evakuasi, Bantuan Logistik, dan Posko Kesehatan Dimaksimalkan

TNI Gerak Cepat di Aceh: Evakuasi, Bantuan Logistik, dan Posko Kesehatan Dimaksimalkan

28 November 2025
Kolonel Czi Cosmas Manukallo Danga, anggota Baranahan Kemhan, Mantan Pasukan Pengamanan Jokowi Lulusan terbaik Unhan 2024

Kolonel Czi Cosmas Manukallo Danga, anggota Baranahan Kemhan, Mantan Pasukan Pengamanan Jokowi Lulusan terbaik Unhan 2024

12 Februari 2024
RAKERCAB DPC PMKM PRIMA Lamongan Menuju Organisasi Yang Mandiri Dan Sejahtera

RAKERCAB DPC PMKM PRIMA Lamongan Menuju Organisasi Yang Mandiri Dan Sejahtera

22 Maret 2021
Panglima TNI Beri Pesan Motivasi pada KKRI: Jangan Patah Semangat, Lakukan yang Terbaik Untuk Bangsa

Panglima TNI Beri Pesan Motivasi pada KKRI: Jangan Patah Semangat, Lakukan yang Terbaik Untuk Bangsa

20 September 2025
Load More

Media Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In