Tak Ada Surat Pemberitahuan ke Kemenag, Aksi Solidaritas Guru MI di Glagah Jadi Sorotan
Lamongan, aksesnusantara.id – Aksi damai solidaritas guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, pada Rabu (21/10/2026), tidak hanya menjadi wujud kepedulian terhadap sesama tenaga pendidik, tetapi juga memunculkan sorotan mengenai pentingnya koordinasi kelembagaan serta keberlangsungan proses belajar mengajar di lingkungan pendidikan.
Aksi solidaritas yang dilatarbelakangi persoalan dugaan kekerasan terhadap M. Munir Thowil, Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) Meluntur, tersebut menjadi perhatian setelah muncul keterangan bahwa kegiatan itu belum disampaikan secara resmi kepada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lamongan.
Solidaritas merupakan bagian dari nilai kemanusiaan yang patut dihormati. Namun, dalam lingkungan pendidikan, penyampaian kepedulian juga perlu berjalan beriringan dengan tanggung jawab profesional, tata kelola kelembagaan, serta pemenuhan hak peserta didik untuk memperoleh layanan pembelajaran secara optimal.
Menanggapi persoalan tersebut, M. Khoirul Anam, Kasubbag Tata Usaha yang juga menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kasi Pendidikan Agama dan Madrasah (Pandma), menyampaikan bahwa pihaknya tidak menerima surat pemberitahuan maupun permohonan izin terkait aksi solidaritas tersebut.
“Tidak ada izin atau surat pemberitahuan ke Kemenag Kabupaten Lamongan,” ujar Khoirul Anam saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (21/10/2026).
Meski tidak serta-merta menjadi sesuatu yang dilarang, ia menekankan pentingnya koordinasi dan perhatian terhadap tugas pokok tenaga pendidik. Terlebih, aksi tersebut berlangsung pada hari dan jam aktif pembelajaran.
Menurutnya, solidaritas terhadap sesama pendidik bukanlah persoalan yang dilarang. Namun, kewajiban utama guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar tetap harus menjadi perhatian. Koordinasi dengan pihak terkait juga dinilai penting agar kegiatan yang dilakukan tidak mengabaikan kepentingan peserta didik.
“Tugas guru adalah mengajar siswa, sebagai kewajiban sesuai dengan jadwal masing-masing guru. Tidak diperbolehkan meninggalkan kewajiban tanpa ada halangan atau tugas dinas,” jawabnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa persoalan ini tidak semestinya hanya dipandang sebagai perbedaan pandangan terhadap suatu aksi. Lebih dari itu, terdapat tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa kepedulian sosial, profesionalitas guru, dan kepentingan peserta didik tetap berjalan seimbang.
Di tengah persoalan yang menjadi perhatian publik tersebut, keberpihakan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan perlindungan tenaga pendidik tetap memiliki arti penting. Guru bukan sekadar penyampai materi pelajaran, melainkan juga bagian penting dalam menjaga martabat, memberikan keteladanan, serta menjamin keberlangsungan pendidikan.
Di sisi lain, koordinasi bukan semata-mata urusan administratif. Koordinasi merupakan bagian dari upaya menjaga keteraturan, membangun komunikasi, dan memastikan setiap kegiatan dapat berlangsung tanpa mengabaikan kewajiban utama tenaga pendidik.
Pada saat yang sama, peserta didik memiliki hak untuk memperoleh layanan pendidikan yang layak. Ruang kelas bukan sekadar tempat berlangsungnya kegiatan belajar, melainkan ruang pembentukan pengetahuan, karakter, dan masa depan generasi bangsa.
Karena itu, setiap kegiatan yang melibatkan tenaga pendidik pada hari dan jam pembelajaran aktif perlu mempertimbangkan keberlangsungan proses belajar mengajar. Hal tersebut mencakup pengaturan tugas, koordinasi dengan lembaga terkait, serta langkah antisipatif agar hak peserta didik tetap terpenuhi.
Prinsip tersebut bukan dimaksudkan untuk mengesampingkan solidaritas, melainkan menempatkannya dalam kerangka tanggung jawab yang lebih luas. Sebab, kepedulian terhadap satu persoalan tidak semestinya membuat kepentingan lain yang sama pentingnya kehilangan perhatian.
Pendidikan Membutuhkan Keteladanan dan Tanggung Jawab Bersama
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa dunia pendidikan membutuhkan lebih dari sekadar komitmen moral. Pendidikan juga menuntut kedisiplinan, komunikasi yang baik, serta kesadaran bahwa setiap keputusan dan tindakan tenaga pendidik memiliki konsekuensi terhadap peserta didik maupun lembaga pendidikan.
Pada akhirnya, persoalan yang berkembang di Kecamatan Glagah ini perlu ditempatkan secara proporsional. Aspirasi dan solidaritas terhadap sesama pendidik patut mendapatkan ruang, sementara keberlangsungan pendidikan harus tetap menjadi perhatian utama. Keduanya bukanlah nilai yang harus dipertentangkan, melainkan tanggung jawab yang semestinya berjalan beriringan.
Mencerdaskan kehidupan bangsa bukan hanya amanat negara, tetapi juga tanggung jawab bersama yang diwujudkan melalui kegiatan pembelajaran di ruang kelas, keteladanan guru, serta tata kelola pendidikan yang bertanggung jawab.
Sebab, solidaritas mencerminkan kepedulian terhadap sesama, sedangkan tanggung jawab pendidikan mencerminkan kepedulian terhadap masa depan. Keduanya akan memiliki makna yang utuh apabila berjalan seiring demi menjaga martabat tenaga pendidik sekaligus memenuhi hak generasi penerus bangsa. (Red)


















