Kamis, Mei 21, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home TNI

Sidang MK: “Masa Usia Pensiun Prajurit TNI 60 Tahun”

Ditulis Oleh jurnalis akses nusantara
8 September 2023
arsip TNI
Sidang MK: “Masa Usia Pensiun Prajurit TNI 60 Tahun”
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro, S.H., L.LM., Ph.D. mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), yakni terkait usia pensiun prajurit TNI, bertempat di Ruang Sidang MK, Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2023).

 

Sidang Perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023 yang dibuka oleh Ketua MK Anwar Usman adalah sidang pemeriksaan pendahuluan. “Agenda hari ini adalah pemeriksaan pendahuluan, para pemohon melalui kuasa hukumnya dipersilakan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan,” kata Ketua MK

 

BERITA TERKAIT

Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Tanamkan Kepedulian Lingkungan Lewat Penanaman Mangrove Bersama Anak-Anak

Kolonel Pnb Vincentius Endy Hadi Putra Resmi Jabat Danlanud Sultan Hasanuddin

Sementara itu Viktor Santoso Tandiasa selaku Kuasa hukum Kababinkum dan lima pemohon lainnya menjelaskan bahwa kliennya mengajukan uji materi Pasal 53 UU TNI terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).  “Kami menguji Pasal 53 UU TNI terhadap UUD 1945 yang berbunyi ‘Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama’,” kata Viktor.

 

Viktor menjelaskan bahwa, pemohon I Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro saat ini menjabat Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI dan berusia 56 tahun dan akan diberhentikan dengan hormat pada usia 58 tahun. Pasal 53 UU TNI dinilai merugikan bagi pemohon I karena yang bersangkutan masih sehat dan produktif dalam menjalankan tugas keprajuritan. “Pemohon I menjadi tidak mendapatkan kesempatan untuk tetap mengabdi dan menjalankan tugas keprajuritan hingga usia 60 tahun,” tutur Viktor.

 

Lebih lanjut Viktor mengatakan, pemohon II Kolonel Chk TNI Sumaryo dan pemohon III Sersan Kepala TNI Suwardi, masing-masing akan diberhentikan dengan hormat pada usia 58 tahun dan 53 tahun. Pemohon II adalah prajurit TNI dengan pangkat kolonel. Pemohon III juga adalah prajurit TNI aktif dengan pangkat sersan kepala. “Kondisi tersebut merugikan hak konstitusional pemohon II dan pemohon III karena tidak ada kepastian hukum yang adil dan persamaan di hadapan hokum,” ucapnya.

 

Selanjutnya, Viktor menyebut pemohon IV Kolonel TNI (Purn) Lasman Nahampun, pemohon V Kolonel TNI (Purn) Eko Haryanto, dan pemohon VI Letnan Dua TNI (Purn) Sumanto juga dirugikan hak konstitusional-nya. “Pemohon IV, V, dan VI yang telah berstatus purnawirawan TNI tersebut mengalami kerugian dengan adanya norma Pasal 53 UU TNI, sebab pemohon masih memiliki kondisi fisik yang sehat dan mampu menjalankan tugas keprajuritan,” katanya.

 

“Terhadap kerugian yang dialami oleh pemohon IV, V, dan VI, apabila dilihat secara kondisi fisik, masih dalam kategori sangat sehat dan masih sangat mampu untuk melaksanakan tugas keprajuritan hingga pada usia 60 tahun,” kata kuasa hukum.

 

Lebih lanjut, Viktor juga mempertimbangkan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur profesi abdi negara, seperti Polri, ASN, jaksa, guru, dosen, dan hakim. Menurutnya, peraturan yang mengatur usia pensiun TNI tidak sepadan atau timpang terlalu jauh dengan abdi negara lainnya. “Ternyata menentukan batas usia pensiun mencapai 60 tahun, bahkan mencapai paling tinggi 70 tahun, sedangkan batas usia masa dinas prajurit TNI yang diatur dalam Pasal 53 UU 34 Tahun 2004 sangat tidak sepadan atau setidak-tidaknya timpang terlampau jauh dengan ketentuan usia pensiun profesi abdi negara lainnya,” imbuhnya.

 

“Atas dasar tersebut diatas, para pemohon dalam petitumnya meminta usia pensiun prajurit TNI diubah menjadi 60 tahun; atau 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama; atau dapat diperpanjang sampai dengan usia 60 tahun bagi seluruh perwira dalam dinas keprajuritan TNI sepanjang masih dibutuhkan untuk kepentingan negara,” pungkas Viktor Santosa.

SendShareTweet
Previous Post

Sinergitas TNI Masyarakat Bentuk Pertahanan Negara yang Dahsyat

Next Post

Panglima TNI : Terima Kasih Satuan Pengamanan dan Masyarakat, KTT ke-43 Asean Sukses

BERITA TERKAIT

Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Tanamkan Kepedulian Lingkungan Lewat Penanaman Mangrove Bersama Anak-Anak
TNI

Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Tanamkan Kepedulian Lingkungan Lewat Penanaman Mangrove Bersama Anak-Anak

20 Mei 2026
Kolonel Pnb Vincentius Endy Hadi Putra Resmi Jabat Danlanud Sultan Hasanuddin
TNI

Kolonel Pnb Vincentius Endy Hadi Putra Resmi Jabat Danlanud Sultan Hasanuddin

20 Mei 2026
Panglima TNI Hadiri Raker Bersama Komisi I DPR RI Bahas Dinamika Geopolitik dan Misi Perdamaian Dunia
TNI

Panglima TNI Hadiri Raker Bersama Komisi I DPR RI Bahas Dinamika Geopolitik dan Misi Perdamaian Dunia

20 Mei 2026
TNI

Kasum TNI Melaksanakan Kunjungan Kerja ke Wilayah Kabupaten Tapteng dan Tapsel Sumatera Utara

20 Mei 2026
Rapat Paripurna PIA Ardhya Garini Lanud Sultan Hasanuddin Berlangsung Hangat dan Penuh Kekeluargaan
TNI

Rapat Paripurna PIA Ardhya Garini Lanud Sultan Hasanuddin Berlangsung Hangat dan Penuh Kekeluargaan

20 Mei 2026
TNI

Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Exit Briefing, Sampaikan Apresiasi dan Pesan Profesionalisme

20 Mei 2026

Hari Nasional : HPN 2026

Ramadhan 2026 :

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Anggota Polsek Mantup,Briptu kobir Menghimbau Pemuda Agar waspada kejahatan Curamor. 

Anggota Polsek Mantup,Briptu kobir Menghimbau Pemuda Agar waspada kejahatan Curamor. 

12 Januari 2026
Menhan Prabowo Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Pertahanan RI-Australia di Akmil Magelang

Menhan Prabowo Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Pertahanan RI-Australia di Akmil Magelang

29 Agustus 2024
Terkait Pernyataan “Piting”, Panglima TNI Sampaikan Permohonan Maaf

Terkait Pernyataan “Piting”, Panglima TNI Sampaikan Permohonan Maaf

19 September 2023
Menhan Prabowo Bicara di Qatar Economic Forum, Bahas Pembangunan Negara

Menhan Prabowo Bicara di Qatar Economic Forum, Bahas Pembangunan Negara

15 Mei 2024
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan 1.061 KDKMP di Jawa Timur

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan 1.061 KDKMP di Jawa Timur

17 Mei 2026
Load More

Media Bela Negara :

UMKM Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In