Jumat, Januari 2, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home TNI

Sidang MK: “Masa Usia Pensiun Prajurit TNI 60 Tahun”

Ditulis Oleh jurnalis akses nusantara
8 September 2023
arsip TNI
Sidang MK: “Masa Usia Pensiun Prajurit TNI 60 Tahun”
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro, S.H., L.LM., Ph.D. mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), yakni terkait usia pensiun prajurit TNI, bertempat di Ruang Sidang MK, Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2023).

 

Sidang Perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023 yang dibuka oleh Ketua MK Anwar Usman adalah sidang pemeriksaan pendahuluan. “Agenda hari ini adalah pemeriksaan pendahuluan, para pemohon melalui kuasa hukumnya dipersilakan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan,” kata Ketua MK

 

BERITA TERKAIT

Prajurit TNI Rampungkan Renovasi Jembatan Gantung Garuda, Akses Desa Bandar Kuala Kembali Pulih

Lewati Pergantian Tahun dengan Ibadah, Panglima TNI Hadiri Tausiah dan Muhasabah bersama Prajurit

Sementara itu Viktor Santoso Tandiasa selaku Kuasa hukum Kababinkum dan lima pemohon lainnya menjelaskan bahwa kliennya mengajukan uji materi Pasal 53 UU TNI terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).  “Kami menguji Pasal 53 UU TNI terhadap UUD 1945 yang berbunyi ‘Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama’,” kata Viktor.

 

Viktor menjelaskan bahwa, pemohon I Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro saat ini menjabat Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI dan berusia 56 tahun dan akan diberhentikan dengan hormat pada usia 58 tahun. Pasal 53 UU TNI dinilai merugikan bagi pemohon I karena yang bersangkutan masih sehat dan produktif dalam menjalankan tugas keprajuritan. “Pemohon I menjadi tidak mendapatkan kesempatan untuk tetap mengabdi dan menjalankan tugas keprajuritan hingga usia 60 tahun,” tutur Viktor.

 

Lebih lanjut Viktor mengatakan, pemohon II Kolonel Chk TNI Sumaryo dan pemohon III Sersan Kepala TNI Suwardi, masing-masing akan diberhentikan dengan hormat pada usia 58 tahun dan 53 tahun. Pemohon II adalah prajurit TNI dengan pangkat kolonel. Pemohon III juga adalah prajurit TNI aktif dengan pangkat sersan kepala. “Kondisi tersebut merugikan hak konstitusional pemohon II dan pemohon III karena tidak ada kepastian hukum yang adil dan persamaan di hadapan hokum,” ucapnya.

 

Selanjutnya, Viktor menyebut pemohon IV Kolonel TNI (Purn) Lasman Nahampun, pemohon V Kolonel TNI (Purn) Eko Haryanto, dan pemohon VI Letnan Dua TNI (Purn) Sumanto juga dirugikan hak konstitusional-nya. “Pemohon IV, V, dan VI yang telah berstatus purnawirawan TNI tersebut mengalami kerugian dengan adanya norma Pasal 53 UU TNI, sebab pemohon masih memiliki kondisi fisik yang sehat dan mampu menjalankan tugas keprajuritan,” katanya.

 

“Terhadap kerugian yang dialami oleh pemohon IV, V, dan VI, apabila dilihat secara kondisi fisik, masih dalam kategori sangat sehat dan masih sangat mampu untuk melaksanakan tugas keprajuritan hingga pada usia 60 tahun,” kata kuasa hukum.

 

Lebih lanjut, Viktor juga mempertimbangkan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur profesi abdi negara, seperti Polri, ASN, jaksa, guru, dosen, dan hakim. Menurutnya, peraturan yang mengatur usia pensiun TNI tidak sepadan atau timpang terlalu jauh dengan abdi negara lainnya. “Ternyata menentukan batas usia pensiun mencapai 60 tahun, bahkan mencapai paling tinggi 70 tahun, sedangkan batas usia masa dinas prajurit TNI yang diatur dalam Pasal 53 UU 34 Tahun 2004 sangat tidak sepadan atau setidak-tidaknya timpang terlampau jauh dengan ketentuan usia pensiun profesi abdi negara lainnya,” imbuhnya.

 

“Atas dasar tersebut diatas, para pemohon dalam petitumnya meminta usia pensiun prajurit TNI diubah menjadi 60 tahun; atau 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama; atau dapat diperpanjang sampai dengan usia 60 tahun bagi seluruh perwira dalam dinas keprajuritan TNI sepanjang masih dibutuhkan untuk kepentingan negara,” pungkas Viktor Santosa.

SendShareTweet
Previous Post

Sinergitas TNI Masyarakat Bentuk Pertahanan Negara yang Dahsyat

Next Post

Panglima TNI : Terima Kasih Satuan Pengamanan dan Masyarakat, KTT ke-43 Asean Sukses

BERITA TERKAIT

Prajurit TNI Rampungkan Renovasi Jembatan Gantung Garuda, Akses Desa Bandar Kuala Kembali Pulih
TNI

Prajurit TNI Rampungkan Renovasi Jembatan Gantung Garuda, Akses Desa Bandar Kuala Kembali Pulih

2 Januari 2026
Lewati Pergantian Tahun dengan Ibadah, Panglima TNI Hadiri Tausiah dan Muhasabah bersama Prajurit
TNI

Lewati Pergantian Tahun dengan Ibadah, Panglima TNI Hadiri Tausiah dan Muhasabah bersama Prajurit

2 Januari 2026
TNI

Awali Pelaksanaan Tugas Di Tahun 2026, Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Apel Luar Biasa

2 Januari 2026
Bumi Ajusta Menghijau, Danmenarmed 2 Kostrad Pimpin Gerakan Tanam Pohon
TNI

Bumi Ajusta Menghijau, Danmenarmed 2 Kostrad Pimpin Gerakan Tanam Pohon

2 Januari 2026
Wakil Panglima TNI Dampingi Presiden RI Tinjau Pembangunan Rumah Hunian Danantara di Aceh Tamiang
TNI

Wakil Panglima TNI Dampingi Presiden RI Tinjau Pembangunan Rumah Hunian Danantara di Aceh Tamiang

2 Januari 2026
Wapang TNI Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Jembatan Bailey dan Posko Kesehatan di Tapanuli Selatan
TNI

Wapang TNI Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Jembatan Bailey dan Posko Kesehatan di Tapanuli Selatan

2 Januari 2026

Hari Nasional :

HUT TNI 80

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Diskusikan Program Kerja Sama Tahun 2024, Bakamla RI Terima Courtesy Call UNODC

Diskusikan Program Kerja Sama Tahun 2024, Bakamla RI Terima Courtesy Call UNODC

9 November 2023
Kasus Dugaan Penistaan Agama Muhammad Kece, Kabareskrim Polri: Sedang Didalami

Kasus Dugaan Penistaan Agama Muhammad Kece, Kabareskrim Polri: Sedang Didalami

23 Agustus 2021
Aksi Solidaritas Bulan Ramadhan, Bagi Takjil Indie Music Community Lamongan 

Aksi Solidaritas Bulan Ramadhan, Bagi Takjil Indie Music Community Lamongan 

12 Mei 2021
TNI Kerahkan Personel untuk Pulihkan Layanan Publik di Kantor Dukcapil Aceh Tamiang

TNI Kerahkan Personel untuk Pulihkan Layanan Publik di Kantor Dukcapil Aceh Tamiang

10 Desember 2025
Panglima TNI: 36.636 Personel Dikerahkan Tangani Bencana di Wilayah Sumatera

Panglima TNI: 36.636 Personel Dikerahkan Tangani Bencana di Wilayah Sumatera

19 Desember 2025
Load More

Media Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In