Selasa, September 23, 2025
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home TNI

Sidang MK: “Masa Usia Pensiun Prajurit TNI 60 Tahun”

Ditulis Oleh jurnalis akses nusantara
8 September 2023
arsip TNI
Sidang MK: “Masa Usia Pensiun Prajurit TNI 60 Tahun”
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro, S.H., L.LM., Ph.D. mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), yakni terkait usia pensiun prajurit TNI, bertempat di Ruang Sidang MK, Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2023).

 

Sidang Perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023 yang dibuka oleh Ketua MK Anwar Usman adalah sidang pemeriksaan pendahuluan. “Agenda hari ini adalah pemeriksaan pendahuluan, para pemohon melalui kuasa hukumnya dipersilakan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan,” kata Ketua MK

 

BERITA TERKAIT

KKRI Bentuk Generasi Muda Cinta Bahari dan Tangguh Bela Negara di KRI Banjarmasin-592

Rapat Persiapan Kunjungan Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur di Kabupaten Puncak Jaya

Sementara itu Viktor Santoso Tandiasa selaku Kuasa hukum Kababinkum dan lima pemohon lainnya menjelaskan bahwa kliennya mengajukan uji materi Pasal 53 UU TNI terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).  “Kami menguji Pasal 53 UU TNI terhadap UUD 1945 yang berbunyi ‘Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama’,” kata Viktor.

 

Viktor menjelaskan bahwa, pemohon I Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro saat ini menjabat Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI dan berusia 56 tahun dan akan diberhentikan dengan hormat pada usia 58 tahun. Pasal 53 UU TNI dinilai merugikan bagi pemohon I karena yang bersangkutan masih sehat dan produktif dalam menjalankan tugas keprajuritan. “Pemohon I menjadi tidak mendapatkan kesempatan untuk tetap mengabdi dan menjalankan tugas keprajuritan hingga usia 60 tahun,” tutur Viktor.

 

Lebih lanjut Viktor mengatakan, pemohon II Kolonel Chk TNI Sumaryo dan pemohon III Sersan Kepala TNI Suwardi, masing-masing akan diberhentikan dengan hormat pada usia 58 tahun dan 53 tahun. Pemohon II adalah prajurit TNI dengan pangkat kolonel. Pemohon III juga adalah prajurit TNI aktif dengan pangkat sersan kepala. “Kondisi tersebut merugikan hak konstitusional pemohon II dan pemohon III karena tidak ada kepastian hukum yang adil dan persamaan di hadapan hokum,” ucapnya.

 

Selanjutnya, Viktor menyebut pemohon IV Kolonel TNI (Purn) Lasman Nahampun, pemohon V Kolonel TNI (Purn) Eko Haryanto, dan pemohon VI Letnan Dua TNI (Purn) Sumanto juga dirugikan hak konstitusional-nya. “Pemohon IV, V, dan VI yang telah berstatus purnawirawan TNI tersebut mengalami kerugian dengan adanya norma Pasal 53 UU TNI, sebab pemohon masih memiliki kondisi fisik yang sehat dan mampu menjalankan tugas keprajuritan,” katanya.

 

“Terhadap kerugian yang dialami oleh pemohon IV, V, dan VI, apabila dilihat secara kondisi fisik, masih dalam kategori sangat sehat dan masih sangat mampu untuk melaksanakan tugas keprajuritan hingga pada usia 60 tahun,” kata kuasa hukum.

 

Lebih lanjut, Viktor juga mempertimbangkan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur profesi abdi negara, seperti Polri, ASN, jaksa, guru, dosen, dan hakim. Menurutnya, peraturan yang mengatur usia pensiun TNI tidak sepadan atau timpang terlalu jauh dengan abdi negara lainnya. “Ternyata menentukan batas usia pensiun mencapai 60 tahun, bahkan mencapai paling tinggi 70 tahun, sedangkan batas usia masa dinas prajurit TNI yang diatur dalam Pasal 53 UU 34 Tahun 2004 sangat tidak sepadan atau setidak-tidaknya timpang terlampau jauh dengan ketentuan usia pensiun profesi abdi negara lainnya,” imbuhnya.

 

“Atas dasar tersebut diatas, para pemohon dalam petitumnya meminta usia pensiun prajurit TNI diubah menjadi 60 tahun; atau 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama; atau dapat diperpanjang sampai dengan usia 60 tahun bagi seluruh perwira dalam dinas keprajuritan TNI sepanjang masih dibutuhkan untuk kepentingan negara,” pungkas Viktor Santosa.

SendShareTweet
Previous Post

Sinergitas TNI Masyarakat Bentuk Pertahanan Negara yang Dahsyat

Next Post

Panglima TNI : Terima Kasih Satuan Pengamanan dan Masyarakat, KTT ke-43 Asean Sukses

BERITA TERKAIT

KKRI Bentuk Generasi Muda Cinta Bahari dan Tangguh Bela Negara di KRI Banda Aceh-593
TNI

KKRI Bentuk Generasi Muda Cinta Bahari dan Tangguh Bela Negara di KRI Banjarmasin-592

23 September 2025
Rapat Persiapan Kunjungan Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur di Kabupaten Puncak Jaya
TNI

Rapat Persiapan Kunjungan Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur di Kabupaten Puncak Jaya

23 September 2025
Malam Ini, Kodim 1710/Mimika Kembali Melaksanakan Patroli Cipta Kondisi Guna Menjaga Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
TNI

Malam Ini, Kodim 1710/Mimika Kembali Melaksanakan Patroli Cipta Kondisi Guna Menjaga Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

22 September 2025
Semangat Merah Putih Berkobar di Persami Korps Kadet Republik Indonesia
TNI

Semangat Merah Putih Berkobar di Persami Korps Kadet Republik Indonesia

22 September 2025
TNI Berhasil Tangani Operasi Tumor Rahang Warga Ngada NTT di RSAL Marinir Cilandak
TNI

TNI Berhasil Tangani Operasi Tumor Rahang Warga Ngada NTT di RSAL Marinir Cilandak

22 September 2025
Bakamla RI Selamatkan 8 Nelayan di Perairan Makassar
TNI

TNI AD Fair 2025: Dua Hari Penuh Memori Kebersamaan Prajurit dan Rakyat di Monas

22 September 2025

Hari Nasional :

SHP Kretek Herbal :

shp 2
SHP Frey Info
shp 1

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

GIAT KAPOLSEK DAN ANGGOTA MELAKSANAKAN GIAT PENYEKATAN WARGA PSHT DI PERBATASAN MANTUP DAN BALONGPANGGANG.

GIAT KAPOLSEK DAN ANGGOTA MELAKSANAKAN GIAT PENYEKATAN WARGA PSHT DI PERBATASAN MANTUP DAN BALONGPANGGANG.

8 Juli 2024
Aksi Cepat TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan 35,9 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Aksi Cepat TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan 35,9 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

17 Juli 2024
320 Kendaraan Legendaris Meriahkan Pesta Rakyat HUT ke-80 TNI di Monas

320 Kendaraan Legendaris Meriahkan Pesta Rakyat HUT ke-80 TNI di Monas

20 September 2025
Panglima TNI Terima Gelar Kehormatan Adat Melayu Kepulauan Riau

Panglima TNI Terima Gelar Kehormatan Adat Melayu Kepulauan Riau

29 Mei 2024
Kunjungan Dansatgas Kizi TNI Konga XXXVII-J   Pererat  Kerjasama Antar Kontingen di Minusca

Kunjungan Dansatgas Kizi TNI Konga XXXVII-J Pererat Kerjasama Antar Kontingen di Minusca

29 Maret 2024
Load More

Media Bela Negara :

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Aksesnusantara.id ©2021

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In