Minggu, Oktober 1, 2023
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home Daerah

Seleksi Penerimaan PLD (Pendamping Lokal Desa) Disinyalir Sarat Nepotisme, Pengurus Partai Politik Bisa Lolos

Gonjang Ganjing PLD (Pendamping Lokal Desa)

Ditulis Oleh freyliaprabu@gmail.com
22 Desember 2021
arsip Daerah
Seleksi Penerimaan PLD (Pendamping Lokal Desa) Disinyalir Sarat Nepotisme, Pengurus Partai Politik Bisa Lolos
Share on FacebookShare on Twitter

Lamongan,Aksesnusantara.id – Pendamping Lokal Desa atau lebih dikenal dengan singkatan PLD merupakan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang memiliki wilayah kerja di Desa.

Senada dengan TPP yang lain, baik itu Pendamping Desa (PD) maupun Tenaga Ahli (TA). PLD pun hadir karena adanya amanat Undang-Undang Desa.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebut, bahwa kegiatan pendampingan sebagai salah satu metode pemberdayaan masyarakat.

Kegiatan pendampingan dilakukan dengan menyediakan sumber daya manusia pendamping dan manajemen dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Pedesaan.

BERITA TERKAIT

Giat OPIEK, AKRB Ajak FKBN DIY Untuk Beri Materi Bela Negara Kepada Mahasiswa.

Rayakan Anniversary 2 Tahun, Sebagai Tanda FFB Beauty Berdiri Sejak 2021.

Pendampingan masyarakat Desa diarahkan untuk mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan cara meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

Kegiatan pendampingan masyarakat tersebut menjadi salah satu tanggungjawab Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pendampingan tersebut, telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.

Yang selanjutnya, untuk melaksanakan ketentuan itu, Kementerian Desa PDTT menerbitkan keputusan guna untuk mengatur petunjuk teknis pendampingan masyarakat.

Terakhir, diatur dalam Kepmendesa PDTT Nomor 40 Tahun 2021 yang didalamnya juga mengatur masalah tugas, larangan, perbedaan, dan gaji ataupun honor dari Pendamping Lokal Desa itu sendiri.

Sedangkan untuk larangan PLD sendiri, masih diatur juga dalam Kepmendesa PDTT Nomor 40 Tahun 2021 halaman (73) dan (74) pada huruf (b) dan masih pada huruf (G) nomor (1). Yang isi diantara larangan tersebut adalah :

1. Melakukan tindakan pidana, kekerasan fisik, psikis dan seksual,
2. Melakukan tindakan tercela dan bertentangan dengan norma kesusilaan yang dapat mencemarkan nama baik Kementerian,
3. Menggunakan dan mengedarkan Narkoba,
4. Memalsukan data, informasi dan dokumen pendampingan,
5. Menyalahgunakan data dan/atau informasi yang dimiliki untuk hal-hal di luar tugas dan dapat merugikan kepentingan masyarakat Desa,
6. Menyebarkan fitnah, hasutan, propaganda dan/atau provokasi negatif,
7. Menyebarkan provokasi negatif terhadap kebijakan kementerian dan pelaksanaan pendampingan masyarakat desa dalam bentuk tulisan, foto, gambar, audio dan video di semua jenis media,
8. Menyalahgunakan atribut Kementerian untuk kepentingan lain di luar kepentingan Kementerian dan pendampingan masyarakat Desa,
9. Menyalahgunakan posisi untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri dan/atau orang lain,
10. Meminta dan menerima uang, barang, dan/atau imbalan atas pekerjaan dan/atau kegiatan dalam melaksankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pendamping,
11. Bertindak sebagai pemborong, suplier, perantara perdagangan, maupun menunjuk salah satu suplier atau berfungsi sebagai perantara yang dapat menimbulkan konflik kepentingan di wilayah dampingannya serta membantu secara teknis pembuatan laporan pertanggungjawaban Desa,
12. Bertindak sebagai juru bayar, menerima titipan uang, atau merekayasa pembayaran atau administrasi atas Pemerintah Desa,
13. Memaksakan kehendak atas suatu usulan kegiatan
14. Dalam perencanaan Pembangunan Desa selama melaksanakan tugas pendampingan,
15. Melakukan rekayasa APB Desa untuk kepentingan pribadi, keluarga atau kelompok,
16. Membiarkan dan menutupi proses penyimpangan yang terjadi secara sengaja dalam pelaksanaan Pembangunan Desa yang mengakibatkan kerugian masyarakat dan negara,
17. Melakukan pekerjaan yang mendapat imbalan dan beresiko mengurangi jam kerja pendampingan,
18. Menjabat dalam kepengurusan partai politik,
19. Menduduki jabatan pada lembaga yang sumber pendanaan utamanya berasal dari APBN, APBD dan APB Desa.

Adapun Gonjang-Ganjing Penerimaan PLD (Pendamping Lokal Desa) di Lamongan :

Baru-baru ini kita semua sempat mendengar adanya seleksi Penerimaan PLD (Pendamping Lokal Desa), yang di adakan pada pertengahan bulan November sampai Desember, dan kemaren tgl 20 Desember 2021 telah diumumkan yang diterima, Antusiasme masyarakat sangat besar pada penerimaan PLD ini, Menurut informasi jumlah pendaftar mencapai ribuan.

Melihat antusiasme ini ternyata di dalam seleksi penerimaan PLD menuai banyak kritikan diduga karena adanya praktik Nepotisme juga keteledoran timsel.

Kecurigaan-kecurigaan tersebut muncul dari beberapa indikasi seperti mepet nya proses pengumuman dan pendaftaran yg hanya berselang 1 hari. Sebelum adanya pengumuman, sudah ada yang tahu padahal belum ada informasi apapun.

Hal ini juga di benarkan oleh Suryadi selaku koordinator bidang pemberdayaan masyarakat Gemati Lamongan. Dia yg ikut mengamati proses ini dari awal, juga menduga banyak praktik nepotisme di dalam. Mulai dari proses pendaftaran hingga wawancara semua banyak praktek kecurangan.

“Masak nilai ujian hampir sama semua, dan saya curiga mereka memainkan nilai di seleksi wawancara karena beberapa nilai yg tinggi di tes tulis sengaja di hancurkan di tes wawancara,” Jelas Suryadi.

Selain itu beliau juga mencium adanya praktek yang tidak lazim dalam penerimaan ini. “Masak pengurus inti partai politik diloloskan jadi PLD di kecamatan kota Lamongan dan seperti di kecamatan glagah terindikasi yang lolos adalah saudara orang dekatnya timsel dan mentri. Ini tidak benar, timsel harus meninjau ulang” Cetus Suryadi.

Surya (panggilan akrabnya) menambahkan kalau memang ini (kecurangan) terjadi harus diproses ulang bahkan harus dianulir karena menyalahi aturan.

“Kita harap ada yang mengawasi dalam proses ini. Terutama Kemendes PDTT, jangan sampai mencoreng nama mentri hanya karena oknom berbuat tidak adil. Kalau penerimaannya saja cacat, jangan harap desa akan maju,” Tutupnya.

Sementara kepala dinas PMD Kabupaten Lamongan, Khusnul Yakin, S.Si saat di hubungi via WhatsApp, Pada Selasa, 21 Desember 2021, dirinya menjelaskan :

“Yang melakukan Rekruitment dari Kemendesa yang bekerja Sama dengan Perguruan tinggi, Jadi Pemda mengikuti tahapan dan keputusan dari Pihak Panitia pusat saja, Pemkab Lamongan tidak ada keterlibatan sama sekali mas, Baik persyaratannya juga kita pernah diberitahukan,” Pungkasnya dengan jelas. (Red)

SendShareTweet
Previous Post

Peduli Semeru, Jurnalis Babat Tak Patah Semangat demi Bantu Sesama

Next Post

Tangkal Ideologi Radikal Melalui Seminar Bela Negara

BERITA TERKAIT

Giat OPIEK, AKRB Ajak FKBN DIY Untuk Beri Materi Bela Negara Kepada Mahasiswa.
Bela Negara

Giat OPIEK, AKRB Ajak FKBN DIY Untuk Beri Materi Bela Negara Kepada Mahasiswa.

18 September 2023
Rayakan Anniversary 2 Tahun, Sebagai Tanda FFB Beauty Berdiri Sejak 2021.
Daerah

Rayakan Anniversary 2 Tahun, Sebagai Tanda FFB Beauty Berdiri Sejak 2021.

17 September 2023
Kader Bela Negara Kabupaten Kulon Progo Berpatisipasi dalam Festival Budaya Menoreh 2023
Bela Negara

Kader Bela Negara Kabupaten Kulon Progo Berpatisipasi dalam Festival Budaya Menoreh 2023

28 Agustus 2023
Pembekalan Bela Negara Bagi Pengurus OSIS Se-Kabupaten di SMPN 1 Lamongan.
Bela Negara

Pembekalan Bela Negara Bagi Pengurus OSIS Se-Kabupaten di SMPN 1 Lamongan.

16 Agustus 2023
Kunjungan Perdana Lapas Lamongan, Irjen Kemenkumham Berikan Kesan Positif, Sampaikan Hal Ini.
Daerah

Kunjungan Perdana Lapas Lamongan, Irjen Kemenkumham Berikan Kesan Positif, Sampaikan Hal Ini.

14 Agustus 2023
Dandim 0812 Lamongan Hadiri Apel Hari Pramuka ke-62 di Alun alun Kabupaten Lamongan
Daerah

Dandim 0812 Lamongan Hadiri Apel Hari Pramuka ke-62 di Alun alun Kabupaten Lamongan

14 Agustus 2023

Hari Nasional :

JMSI Line :

Promoted :

BERITA TERKAIT

Anggon Bebek di Jalanan Banjir, Aksi Protes atas Banjir Tahunan Bengawan Jero Yang Tak Ada Solusi

Anggon Bebek di Jalanan Banjir, Aksi Protes atas Banjir Tahunan Bengawan Jero Yang Tak Ada Solusi

1 Januari 2022
Peringatan Harkopnas Ke 76 Tahun 2023,Bupati Yes Terima Penghargaan Pembinaan Koperasi Andalan.

Peringatan Harkopnas Ke 76 Tahun 2023,Bupati Yes Terima Penghargaan Pembinaan Koperasi Andalan.

13 Juli 2023
Apresiasi BBPOM Jatim Berhasil Sita Ribuan Kosmetik dan Makanan Ilegal 

Apresiasi BBPOM Jatim Berhasil Sita Ribuan Kosmetik dan Makanan Ilegal 

17 Januari 2023
Khofifah I.P, meninjau Tempat Pemrosesan Akhir sampah Supit Urang Kota Malang

Khofifah I.P, meninjau Tempat Pemrosesan Akhir sampah Supit Urang Kota Malang

17 Maret 2021
Stop Wariskan Sampah, Ekosistem Kelautan Adalah Masa Depan Kita

Stop Wariskan Sampah, Ekosistem Kelautan Adalah Masa Depan Kita

27 September 2023
Load More

Media Bela Negara :

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Lainnya
  • Kebijakan Privasi

Aksesnusantara.id ©2021

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In