Lamongan,Aksesnusantara.id//31/01/2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga orang terduga pelaku pada Rabu malam (15/01).
Penangkapan dilakukan di depan sebuah warung kopi di Dusun Sugio, RT 02 RW 05, Desa Sugio, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Pada hari Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, tim Satresnarkoba Polres Lamongan yang tengah melakukan penyelidikan mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima. Petugas langsung melakukan penangkapan dan setelah diinterogasi, pelaku yang berinisial I mengakui telah menyuruh dua orang lainnya, yakni B dan A, untuk mengambil narkotika jenis sabu,” jelas IPDA M. Hamzaid.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap B dan A. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, satu adaptor charger HP, satu jaket warna hitam, serta tiga unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Ketiga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.(red)