Polsek Mulyorejo amankan pelaku curas Handphon
Surabaya, -AksesNisantara.id-Pada hari Rabu tanggal (05/07/2023) sekitar pukul14.00 WIB, Kapolsek Mulyorejo Kompol Soegeng beserta Jajarannya di dampingi Kabid Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko serta Kanitreskrim polsek Iptu Tri Harjono.SH menggelar jumpa Pers di halaman Polsek Mulyorejo Surabaya
Polsek Mulyorejo mengamankan 3 pelaku curas handphone 1 orang pelaku masih dalam pengejaran, tiga orang tertangkap dan diamankan di Polsek Mulyorejo dengan dua TKP Kejadian serupa. Hari Selasa tanggal 14 Juni 2023 , sekitar pukul 23.30 WIB korban atau pelapor saat itu sedang menerima telepon dari kantor nya secara tiba tiba, langsung dipukul kepala nya menggunakan linggis.
“Dalam peristiwa tersebut kepala korban berdarah selanjutnya pelaku yang berinisial R.F.A merampas HP korban
Mengetahui HP korban di rampas dan Kepala di pukul menggunakan linggis oleh pelaku korban tidak terima,kemudian korban mendatangi pelaku saat akan melarikan diri,
Mengetahui korban datang pelaku langsung memukul kepala korban berkali kali hingga darah keluar terus dari kepala korban.
Saat pelaku melakukan pemukulan dengan korban ada warga yang melintas di Jalan dan langsung melerai ,mengamankan pelaku selanjutnya Barang Bukti dan pelaku yang sudah diamankan oleh Warga.
Kemudian Pelapor melapor ke Polsek Mulyorejo Surabaya, Anggota Unit Reskrim Polsek Mulyorejo Surabaya seperti biasa melaksanakan Patroli sebagai tugas Rutin untuk mengantisipasi terjadinya Curas , Curat dan Curanmor.
Serta korban dan pelaku Berhasil diamankan oleh warga setempat, selanjutnya Anggota Unit Reskrim Polsek Mulyorejo membawa pelaku ke Polsek dan melakukan interogasi kemungkinan ada pelaku lain dan olah TKP.
Berikut Barang bukti yang di sita petugas, sebuah HP merek OPPO warna biru (yang dirampas) dan sebuah linggis panjang 70Cm.
(Pelaku juga Residivis)
Atas perbuatannya pelaku R.F.A diancam dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun, karena percobaan pencurian dengan kekerasan.(Red)