LUMAJANG,AksesNusantara.id-Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil menangkap seorang pengedar sabu.
Seorang pria berhasil ditangkap adalah AH (27) warga Desa Randuagung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.
Ia ditangkap petugas Unit Opsnal Satresnarkoba saat berada di dalam rumahnya, Senin (2/8/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Tersangka kami tangkap berada di dalam kamarnya saat itu ia tengah akan menggunakan sabu,” Ujar Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar menemukan barang bukti sabu 0,17 gram dan 1 buah HP Oppo.
“Barang bukti sabu diamankan sendok takar skrop Sabu yang terbuat dari sedotan plastik bening, berisi Sabu dg berat kotor 0,17 gram,” ujar Shinta.
Ia mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka AH berdasarkan pengembangan tersangka pengguna sabu berinisial RWP (20) warga Randuagung yang ditangkap polisi pada Jumat 30 Juli 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.
“Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 0,18 gram narkotika jenis sabu yang dikemas plastik ukuran kecil,” Ungkap Shinta.
Saat dilakukan interogasi tersangka RWP mengaku membeli sabu dari tersangka AH.
“Setelah mendapatkan keterangan dari tersangka RWP, kami berhasil mengamankan tersangka AH,” lanjut Shinta.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka AH saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang.
“Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Ipda Andrias Shinta. (Humas Polres Lumajang)