Sabtu, April 4, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home TNI

Pembacaan Pledoi Praka RM Dan Kawan-Kawan Yang Dituntut Hukuman Mati

Ditulis Oleh jurnalis akses nusantara
5 Desember 2023
arsip TNI
Pembacaan Pledoi Praka RM Dan Kawan-Kawan Yang Dituntut Hukuman Mati
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Pembacaan Pledoi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh para terdakwa Praka RM,  Praka HS dan Praka J terhadap Imam Masykur digelar secara terbuka untuk umum bertempat di  Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta Timur,  Senin (4/12/2023).

Pembacaan pledoi terhadap terdakwa Praka RM, HS dan J oleh Kuasa Hukum para terdakwa antara lain: Mayor Chk Manang, S.H., Kapten Chk Budianto, S.H., Lettu Chk Amril Harahap, S.H. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, S.H., Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, S.H., dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel, S.H., dan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H., dan Letkol Laut (KH) I Made Adnyana, S.H

Pada dakwan Oditur Militer, para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) dan telah bersama-sama melakukan penculikan sebagai mana diatur dan diancam dalam Pasal 32 KUHP jo Pasal 55 (2) 1, 2,

Kuasa Hukum terdakwa 1 (Praka RM), Kapten Chk Budianto, S.H. menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati yang dibacakan oleh Oditor Militer untuk terdakwa 1 melanggar Hak Asasi Manusia karena terdakwa mempunyai hak hidup berdasarkan pasal 4 undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. “Oleh karena itu terdakwa satu masih punya karir masa depan dalam dinasnya dan membina rumah tangga yang layak sehingga meminta keringanan hukuman yang seringan-ringannya dan tetap dipertahankan dalam kedinasan militer,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

Panen Raya Padi PMJ 01, Koramil Turi Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Peduli Banjir Deket, Kodim 0812 dan PMII UNISLA Turun Langsung Bagikan Sembako

Lettu Chk Amril Harahap, S.H. selaku Kuasa Hukum terdakwa 2 (Praka HS) dalam pledoinya mengatakan, terdakwa 2 merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga, sejak awal menjalani persidangan dengan sikap yang baik serta menghormati setiap proses persidangan dan terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi. “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan atau setidak-tidaknya melepaskan, meniadakan tindakan tambahan pemecatan atau Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa 3 (Praka J), Mayor Chk Manang, S.H., menjelaskan perbuatan terdakwa 3 tidaklah pernah direncanakan sebelumnya dan perbuatan penganiayaan tersebut dilakukan secara spontanitas, terdakwa 3 terbawa emosi karena melihat terdakwa 2 telah dikeroyok oleh masyarakat karena saudara Imam Maskur meneriaki terdakwa dua sebagai rampok. “Tuntutan Oditur Militer mengenai penjatuhan pidana dirasakan sangat tidak sebanding dengan kesalahan yang telah dilakukan terdakwa, oleh karenanya atas tuntutan tersebut seharusnya majelis hakim yang mulia mempertimbangkan dengan sadil-adilnya,” jelasnya.

Setelah mendengar pembacaan pledoi oleh masing-masing Kuasa Hukum, Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, S.H. memberikan waktu 1 minggu kepada masing-masing terdakwa untuk mendapat rekomendasi dari Komandan Satuan. “1 minggu saya rasa cukup untuk mendapat rekomendasi karena Komandan Satuan juga sudah pasti tahu perkembangan dari kasus ini dan nanti bias dilampirkan nanti pada saat pembacaan putusan,” tegas Hakim Ketua.

Majelis Hakim menunda sidang sampai dengan hari Senin tanggal 11 Desember 2023 untuk musyawarah dalam memutuskan perkara ini dan para terdakwa hadir lagi untuk mengikuti pembacaan putusan. “Saya kira itu aja, Oditor agar perintahkan para terdakwa untuk keluar ruang sidang dan tetap ditahan,” pungkasnya.

SendShareTweet
Previous Post

Panglima TNI Pimpin Upacara Pemakaman Letnan Jenderal TNI (Purn.) Dr. (H.C.) Doni Monardo, S.I.P.

Next Post

Demi Kenyamanan Beribadah di Bulan Desember Penuh Kasih, Personel Tamalatea Lakukan Bakti Solidaritas di Gereja Jemaat Immanuel

BERITA TERKAIT

Panen Raya Padi PMJ 01, Koramil Turi Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Agro

Panen Raya Padi PMJ 01, Koramil Turi Dukung Ketahanan Pangan Nasional

3 April 2026
Peduli Banjir Deket, Kodim 0812 dan PMII UNISLA Turun Langsung Bagikan Sembako
Daerah

Peduli Banjir Deket, Kodim 0812 dan PMII UNISLA Turun Langsung Bagikan Sembako

3 April 2026
TNI

UNIFIL Gelar Upacara Memorial untuk Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Selatan

3 April 2026
Kodim 1714/Puncak Jaya Gelar Upacara Korps Kenaikan Pangkat Bintara
TNI

Kodim 1714/Puncak Jaya Gelar Upacara Korps Kenaikan Pangkat Bintara

3 April 2026
Pererat Kemitraan Strategis, Panglima TNI Terima Courtesy Call Panglima Angkatan Tentera Malaysia
TNI

Pererat Kemitraan Strategis, Panglima TNI Terima Courtesy Call Panglima Angkatan Tentera Malaysia

3 April 2026
Donor Darah Serentak Wanita TNI dan Dharma Pertiwi Raih Rekor MURI
TNI

Donor Darah Serentak Wanita TNI dan Dharma Pertiwi Raih Rekor MURI

3 April 2026

Hari Nasional : HPN 2026

Ramadhan 2026 :

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Kodim 1714/PJ Hadiri Sidang Penyerahan Raperda APBD 2026, Tegaskan Dukungan terhadap Pembangunan Daerah

Kodim 1714/PJ Hadiri Sidang Penyerahan Raperda APBD 2026, Tegaskan Dukungan terhadap Pembangunan Daerah

5 Desember 2025
Komunitas Jurnalis Lamongan : Selamat Para Juara Lomba Membuat Berita Seputar Lamongan

Komunitas Jurnalis Lamongan : Selamat Para Juara Lomba Membuat Berita Seputar Lamongan

6 Mei 2021
Paslon Bagus 01,Cabup &Cawabup Pilkada Kabupaten Lamongan Kaji Ghofur dan Firosya Sholati Bertemu Mantan Presiden RI ke 7,Ir. Jokowidodo.

Paslon Bagus 01,Cabup &Cawabup Pilkada Kabupaten Lamongan Kaji Ghofur dan Firosya Sholati Bertemu Mantan Presiden RI ke 7,Ir. Jokowidodo.

28 Oktober 2024
Tim Wasev Tinjau TMMD 125 Kodim 1506/Namlea Kabupaten Buru Selatan

Tim Wasev Tinjau TMMD 125 Kodim 1506/Namlea Kabupaten Buru Selatan

4 Agustus 2025
Petani Lamongan Rasakan Lonjakan Hasil Panen Lewat Terapan Sistem Organik

Petani Lamongan Rasakan Lonjakan Hasil Panen Lewat Terapan Sistem Organik

26 Maret 2026
Load More

Media Bela Negara :

UMKM Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In