Selasa, September 23, 2025
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home TNI

Pembacaan Pledoi Praka RM Dan Kawan-Kawan Yang Dituntut Hukuman Mati

Ditulis Oleh jurnalis akses nusantara
5 Desember 2023
arsip TNI
Pembacaan Pledoi Praka RM Dan Kawan-Kawan Yang Dituntut Hukuman Mati
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Pembacaan Pledoi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh para terdakwa Praka RM,  Praka HS dan Praka J terhadap Imam Masykur digelar secara terbuka untuk umum bertempat di  Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta Timur,  Senin (4/12/2023).

Pembacaan pledoi terhadap terdakwa Praka RM, HS dan J oleh Kuasa Hukum para terdakwa antara lain: Mayor Chk Manang, S.H., Kapten Chk Budianto, S.H., Lettu Chk Amril Harahap, S.H. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, S.H., Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, S.H., dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel, S.H., dan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H., dan Letkol Laut (KH) I Made Adnyana, S.H

Pada dakwan Oditur Militer, para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) dan telah bersama-sama melakukan penculikan sebagai mana diatur dan diancam dalam Pasal 32 KUHP jo Pasal 55 (2) 1, 2,

Kuasa Hukum terdakwa 1 (Praka RM), Kapten Chk Budianto, S.H. menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati yang dibacakan oleh Oditor Militer untuk terdakwa 1 melanggar Hak Asasi Manusia karena terdakwa mempunyai hak hidup berdasarkan pasal 4 undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. “Oleh karena itu terdakwa satu masih punya karir masa depan dalam dinasnya dan membina rumah tangga yang layak sehingga meminta keringanan hukuman yang seringan-ringannya dan tetap dipertahankan dalam kedinasan militer,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

Malam Ini, Kodim 1710/Mimika Kembali Melaksanakan Patroli Cipta Kondisi Guna Menjaga Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

Semangat Merah Putih Berkobar di Persami Korps Kadet Republik Indonesia

Lettu Chk Amril Harahap, S.H. selaku Kuasa Hukum terdakwa 2 (Praka HS) dalam pledoinya mengatakan, terdakwa 2 merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga, sejak awal menjalani persidangan dengan sikap yang baik serta menghormati setiap proses persidangan dan terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi. “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan atau setidak-tidaknya melepaskan, meniadakan tindakan tambahan pemecatan atau Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa 3 (Praka J), Mayor Chk Manang, S.H., menjelaskan perbuatan terdakwa 3 tidaklah pernah direncanakan sebelumnya dan perbuatan penganiayaan tersebut dilakukan secara spontanitas, terdakwa 3 terbawa emosi karena melihat terdakwa 2 telah dikeroyok oleh masyarakat karena saudara Imam Maskur meneriaki terdakwa dua sebagai rampok. “Tuntutan Oditur Militer mengenai penjatuhan pidana dirasakan sangat tidak sebanding dengan kesalahan yang telah dilakukan terdakwa, oleh karenanya atas tuntutan tersebut seharusnya majelis hakim yang mulia mempertimbangkan dengan sadil-adilnya,” jelasnya.

Setelah mendengar pembacaan pledoi oleh masing-masing Kuasa Hukum, Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, S.H. memberikan waktu 1 minggu kepada masing-masing terdakwa untuk mendapat rekomendasi dari Komandan Satuan. “1 minggu saya rasa cukup untuk mendapat rekomendasi karena Komandan Satuan juga sudah pasti tahu perkembangan dari kasus ini dan nanti bias dilampirkan nanti pada saat pembacaan putusan,” tegas Hakim Ketua.

Majelis Hakim menunda sidang sampai dengan hari Senin tanggal 11 Desember 2023 untuk musyawarah dalam memutuskan perkara ini dan para terdakwa hadir lagi untuk mengikuti pembacaan putusan. “Saya kira itu aja, Oditor agar perintahkan para terdakwa untuk keluar ruang sidang dan tetap ditahan,” pungkasnya.

SendShareTweet
Previous Post

Panglima TNI Pimpin Upacara Pemakaman Letnan Jenderal TNI (Purn.) Dr. (H.C.) Doni Monardo, S.I.P.

Next Post

Demi Kenyamanan Beribadah di Bulan Desember Penuh Kasih, Personel Tamalatea Lakukan Bakti Solidaritas di Gereja Jemaat Immanuel

BERITA TERKAIT

Malam Ini, Kodim 1710/Mimika Kembali Melaksanakan Patroli Cipta Kondisi Guna Menjaga Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
TNI

Malam Ini, Kodim 1710/Mimika Kembali Melaksanakan Patroli Cipta Kondisi Guna Menjaga Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

22 September 2025
Semangat Merah Putih Berkobar di Persami Korps Kadet Republik Indonesia
TNI

Semangat Merah Putih Berkobar di Persami Korps Kadet Republik Indonesia

22 September 2025
TNI Berhasil Tangani Operasi Tumor Rahang Warga Ngada NTT di RSAL Marinir Cilandak
TNI

TNI Berhasil Tangani Operasi Tumor Rahang Warga Ngada NTT di RSAL Marinir Cilandak

22 September 2025
Bakamla RI Selamatkan 8 Nelayan di Perairan Makassar
TNI

TNI AD Fair 2025: Dua Hari Penuh Memori Kebersamaan Prajurit dan Rakyat di Monas

22 September 2025
Bakamla RI Selamatkan 8 Nelayan di Perairan Makassar
TNI

Bakamla RI Selamatkan 8 Nelayan di Perairan Makassar

22 September 2025
Puspom TNI Gelar Apel Personel Wallakir, Siap Amankan HUT Ke-80 TNI
TNI

Puspom TNI Gelar Apel Personel Wallakir, Siap Amankan HUT Ke-80 TNI

22 September 2025

Hari Nasional :

SHP Kretek Herbal :

shp 2
SHP Frey Info
shp 1

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Korps Gabungan Potensi Pertahanan Negara (KOGAPHAN) Lakukan Pembinaan Fisik untuk Menjaga Kesehatan Jasmani dan Mental

Korps Gabungan Potensi Pertahanan Negara (KOGAPHAN) Lakukan Pembinaan Fisik untuk Menjaga Kesehatan Jasmani dan Mental

13 Mei 2023
Mabes TNI Gelar Upacara Bendera 17-an; Tingkatkan Disiplin Prajurit TNI di Lapangan dan Ruang Siber

Mabes TNI Gelar Upacara Bendera 17-an; Tingkatkan Disiplin Prajurit TNI di Lapangan dan Ruang Siber

17 September 2025
Pererat Hubungan Bilateral, Bakamla RI Olah Raga Bersama Indian Coast Guard

Pererat Hubungan Bilateral, Bakamla RI Olah Raga Bersama Indian Coast Guard

3 Oktober 2023
Bakamla RI Resmi Tutup Patkor Optima Malindo 30A Tahun 2023

Bakamla RI Resmi Tutup Patkor Optima Malindo 30A Tahun 2023

22 September 2023
Dukung Pembangunan, Danramil 1710-07/Mapurujaya Laksanakan Musrenbang Distrik Mimika Timur Jauh

Dukung Pembangunan, Danramil 1710-07/Mapurujaya Laksanakan Musrenbang Distrik Mimika Timur Jauh

25 Februari 2025
Load More

Media Bela Negara :

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Aksesnusantara.id ©2021

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In