Rabu, Agustus 26, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home Daerah

MK Putuskan Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Harus Gratis

"Wajib Belajar 9 Tahun, Pendidikan Gratis."

Ditulis Oleh redaksi akses nusantara
30 Mei 2025
arsip Daerah
MK Putuskan Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Harus Gratis
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,Aksesnusantara.id – Kabar Gembira! Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam
putusannya, MK mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin pendidikan dasar (SD dan SMP) tanpa pungutan biaya, tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga di sekolah swasta.

Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025), dalam perkara Nomor 3/PUU-XXII/2025 yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 karena hanya menjamin pendidikan gratis di sekolah negeri. Frasa tersebut dinilai menciptakan kesenjangan, terutama karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa pada tahun ajaran 2023/2024, SD negeri hanya mampu menampung sekitar 970 ribu siswa, sementara SD swasta menampung 173 ribu siswa. Di tingkat SMP, sekolah negeri menampung sekitar 246 ribu siswa, dan swasta 104 ribu siswa.

BERITA TERKAIT

Daging Ayam Disebut Keluarkan Darah Segar, Menu SPPG 1 Babat Dipertanyakan

Rencana Pabrik Kayu di Waru Wetan Terkendala, Warga Soroti Dugaan Penghambatan Investasi

Menurut MK, negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa membedakan apakah dikelola oleh pemerintah (negeri) atau masyarakat (swasta), sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Negara harus memastikan semua anak usia sekolah dasar tidak terhambat oleh alasan ekonomi.

Menurut MK, negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa membedakan apakah dikelola oleh pemerintah (negeri) atau masyarakat (swasta), sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Negara harus memastikan semua anak usia sekolah dasar tidak terhambat oleh alasan ekonomi.

Dengan putusan ini, pemerintah diwajibkan menjamin bahwa pendidikan sembilan tahun di SD dan SMP baik negeri maupun swasta, diberikan secara gratis kepada seluruh peserta didik. (Red)

Tags: Putusan MKSD SMP Negeri SwastaSekolah Gratis
SendShareTweet
Previous Post

Bentuk Kepedulian, Dansatgas TMMD 124 Kodim 1710/Mimika Berikan Bantuan di Acara Adat 7 Hari Salah Satu Warga Yang Sedang Berduka

Next Post

Dansatgas TMMD Kodim 1501/Ternate Tinjau Lokasi dan Progres Pengerjaan TMMD

BERITA TERKAIT

Daging Ayam Disebut Keluarkan Darah Segar, Menu SPPG 1 Babat Dipertanyakan
Berita

Daging Ayam Disebut Keluarkan Darah Segar, Menu SPPG 1 Babat Dipertanyakan

26 Agustus 2026
Rencana Pabrik Kayu di Waru Wetan Terkendala, Warga Soroti Dugaan Penghambatan Investasi
Berita

Rencana Pabrik Kayu di Waru Wetan Terkendala, Warga Soroti Dugaan Penghambatan Investasi

26 Agustus 2026
Carnival 2026 Desa Kedungkumpul Sukses Digelar, Lampeyan, Samben, Paluombo dan Jedung Raih Juara
Berita

Carnival 2026 Desa Kedungkumpul Sukses Digelar, Lampeyan, Samben, Paluombo dan Jedung Raih Juara

25 Agustus 2026
Tak Hanya Desa dan UPT, PNS Juga Diminta Setoran HUT RI di Glagah hingga Rp200 Ribu
Berita

Tak Hanya Desa dan UPT, PNS Juga Diminta Setoran HUT RI di Glagah hingga Rp200 Ribu

25 Agustus 2026
IJTI Desak Klarifikasi Oknum Perwira Polresta Tuban atas Dugaan Intimidasi Jurnalis
Berita

IJTI Desak Klarifikasi Oknum Perwira Polresta Tuban atas Dugaan Intimidasi Jurnalis

25 Agustus 2026
Nilai Kreativitas MI Nurul Islam Keduk Hanya 65, Penjurian Karnaval Sambeng Dipertanyakan
Daerah

Nilai Kreativitas MI Nurul Islam Keduk Hanya 65, Penjurian Karnaval Sambeng Dipertanyakan

22 Agustus 2026

Hari Nasional : HPN 2026

Ramadhan 2026 :

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Sidang Pantukhirda Tamtama PK TNI AU Khusus Pasgat Tahun 2025

Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Sidang Pantukhirda Tamtama PK TNI AU Khusus Pasgat Tahun 2025

4 Juli 2025
Keberhasilan Satgas Pamtas Yonif 726/Tml Menangkap Penyalahgunaan Senjata Api, Saat Sweeping Gabungan di Wilayah Perbatasan RI-PNG

Keberhasilan Satgas Pamtas Yonif 726/Tml Menangkap Penyalahgunaan Senjata Api, Saat Sweeping Gabungan di Wilayah Perbatasan RI-PNG

13 Februari 2024
Kasum TNI Hadiri Rakor Skrining BPJS Kesehatan Bagi Petugas Pemilu 2024

Kasum TNI Hadiri Rakor Skrining BPJS Kesehatan Bagi Petugas Pemilu 2024

19 September 2023
Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1623/Karangasem Buka Jalan 2.510 Meter di Desa Selumbung

Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1623/Karangasem Buka Jalan 2.510 Meter di Desa Selumbung

29 Februari 2024
Libatkan Pemuda, Babinsa Kokonao dan Bhabinkamtibmas Bahas Keamanan Wilayah

Libatkan Pemuda, Babinsa Kokonao dan Bhabinkamtibmas Bahas Keamanan Wilayah

15 Juni 2023
Load More

Media Bela Negara :

UMKM Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In