Minggu, Juli 12, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home Daerah

MK Putuskan Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Harus Gratis

"Wajib Belajar 9 Tahun, Pendidikan Gratis."

Ditulis Oleh redaksi akses nusantara
30 Mei 2025
arsip Daerah
MK Putuskan Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Harus Gratis
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,Aksesnusantara.id – Kabar Gembira! Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam
putusannya, MK mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin pendidikan dasar (SD dan SMP) tanpa pungutan biaya, tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga di sekolah swasta.

Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025), dalam perkara Nomor 3/PUU-XXII/2025 yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 karena hanya menjamin pendidikan gratis di sekolah negeri. Frasa tersebut dinilai menciptakan kesenjangan, terutama karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa pada tahun ajaran 2023/2024, SD negeri hanya mampu menampung sekitar 970 ribu siswa, sementara SD swasta menampung 173 ribu siswa. Di tingkat SMP, sekolah negeri menampung sekitar 246 ribu siswa, dan swasta 104 ribu siswa.

BERITA TERKAIT

Chrysant Luxury Land Hadirkan Super Promo Juli 2026, 5 Pembeli Pertama Rumah Mewah Type Samantha

Penghormatan Terakhir bagi Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kawal Penyerahan Jenazah di Lanud Silas Papare

Menurut MK, negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa membedakan apakah dikelola oleh pemerintah (negeri) atau masyarakat (swasta), sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Negara harus memastikan semua anak usia sekolah dasar tidak terhambat oleh alasan ekonomi.

Menurut MK, negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa membedakan apakah dikelola oleh pemerintah (negeri) atau masyarakat (swasta), sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Negara harus memastikan semua anak usia sekolah dasar tidak terhambat oleh alasan ekonomi.

Dengan putusan ini, pemerintah diwajibkan menjamin bahwa pendidikan sembilan tahun di SD dan SMP baik negeri maupun swasta, diberikan secara gratis kepada seluruh peserta didik. (Red)

Tags: Putusan MKSD SMP Negeri SwastaSekolah Gratis
SendShareTweet
Previous Post

Bentuk Kepedulian, Dansatgas TMMD 124 Kodim 1710/Mimika Berikan Bantuan di Acara Adat 7 Hari Salah Satu Warga Yang Sedang Berduka

Next Post

Dansatgas TMMD Kodim 1501/Ternate Tinjau Lokasi dan Progres Pengerjaan TMMD

BERITA TERKAIT

Chrysant Luxury Land Hadirkan Super Promo Juli 2026, 5 Pembeli Pertama Rumah Mewah Type Samantha
Daerah

Chrysant Luxury Land Hadirkan Super Promo Juli 2026, 5 Pembeli Pertama Rumah Mewah Type Samantha

9 Juli 2026
Penghormatan Terakhir bagi Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kawal Penyerahan Jenazah di Lanud Silas Papare
Daerah

Penghormatan Terakhir bagi Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kawal Penyerahan Jenazah di Lanud Silas Papare

5 Juli 2026
Haul Agung Sunan Kalijaga ke-441, Ribuan Doa Menggema di Kadilangu
Daerah

Haul Agung Sunan Kalijaga ke-441, Ribuan Doa Menggema di Kadilangu

26 Juni 2026
Lamongan Tempo Doeloe Hadirkan Semangat Perjuangan, Budaya dan Sejarah Menyatu dalam Pameran Bernuansa Kemerdekaan
Daerah

Lamongan Tempo Doeloe Hadirkan Semangat Perjuangan, Budaya dan Sejarah Menyatu dalam Pameran Bernuansa Kemerdekaan

26 Juni 2026
Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi, 5 Mantan Anggota OPM di Puncak Jaya Ikrar Setia NKRI
Daerah

Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi, 5 Mantan Anggota OPM di Puncak Jaya Ikrar Setia NKRI

25 Juni 2026
Tanamkan Semangat Kebangsaan, Kodim 0812/Lamongan Perkuat Sinergi Lintas Elemen
Daerah

Tanamkan Semangat Kebangsaan, Kodim 0812/Lamongan Perkuat Sinergi Lintas Elemen

23 Juni 2026

Hari Nasional : HPN 2026

Ramadhan 2026 :

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Rakor Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024

Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Rakor Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024

27 Juni 2024
75 Tahun Ordinariat Militer Indonesia: Wadah Pembinaan Iman Dan Pengabdian Umat Katolik TNI-POLRI

75 Tahun Ordinariat Militer Indonesia: Wadah Pembinaan Iman Dan Pengabdian Umat Katolik TNI-POLRI

27 Juli 2025
Kodim 1714/PJ Hadiri Sidang Penyerahan Raperda APBD 2026, Tegaskan Dukungan terhadap Pembangunan Daerah

Kodim 1714/PJ Hadiri Sidang Penyerahan Raperda APBD 2026, Tegaskan Dukungan terhadap Pembangunan Daerah

5 Desember 2025
Bentuk Penghormatan Negara, Panglima TNI Pimpin Upacara Pemakaman Militer

Bentuk Penghormatan Negara, Panglima TNI Pimpin Upacara Pemakaman Militer

6 April 2026
TMMD 125 Kodim 1506/Namlea Memberikan Materi Wawasan Kebangsaan Kepada Generasi Muda Namrole

TMMD 125 Kodim 1506/Namlea Memberikan Materi Wawasan Kebangsaan Kepada Generasi Muda Namrole

9 Agustus 2025
Load More

Media Bela Negara :

UMKM Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In