Selasa, September 23, 2025
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home Daerah

MK Putuskan Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Harus Gratis

"Wajib Belajar 9 Tahun, Pendidikan Gratis."

Ditulis Oleh redaksi akses nusantara
30 Mei 2025
arsip Daerah
MK Putuskan Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Harus Gratis
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,Aksesnusantara.id – Kabar Gembira! Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam
putusannya, MK mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin pendidikan dasar (SD dan SMP) tanpa pungutan biaya, tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga di sekolah swasta.

Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025), dalam perkara Nomor 3/PUU-XXII/2025 yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 karena hanya menjamin pendidikan gratis di sekolah negeri. Frasa tersebut dinilai menciptakan kesenjangan, terutama karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa pada tahun ajaran 2023/2024, SD negeri hanya mampu menampung sekitar 970 ribu siswa, sementara SD swasta menampung 173 ribu siswa. Di tingkat SMP, sekolah negeri menampung sekitar 246 ribu siswa, dan swasta 104 ribu siswa.

BERITA TERKAIT

Jelang HUT TNI Ke-80, Babinsa Koramil 1715-07/Suru-Suru Kodim 1715/Yahukimo Melaksanakan Kegiatan Komsos Dengan Masyarakat di Kampung Brimono Distrik Suru-Suru

Usai Upacara Bendera, Dandim 1710/Mimika Gelar Jamdan Sampaikan Arahan Kasad Kepada Segenap Prajurit dan PNS Kodim

Menurut MK, negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa membedakan apakah dikelola oleh pemerintah (negeri) atau masyarakat (swasta), sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Negara harus memastikan semua anak usia sekolah dasar tidak terhambat oleh alasan ekonomi.

Menurut MK, negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa membedakan apakah dikelola oleh pemerintah (negeri) atau masyarakat (swasta), sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Negara harus memastikan semua anak usia sekolah dasar tidak terhambat oleh alasan ekonomi.

Dengan putusan ini, pemerintah diwajibkan menjamin bahwa pendidikan sembilan tahun di SD dan SMP baik negeri maupun swasta, diberikan secara gratis kepada seluruh peserta didik. (Red)

Tags: Putusan MKSD SMP Negeri SwastaSekolah Gratis
SendShareTweet
Previous Post

Bentuk Kepedulian, Dansatgas TMMD 124 Kodim 1710/Mimika Berikan Bantuan di Acara Adat 7 Hari Salah Satu Warga Yang Sedang Berduka

Next Post

Dansatgas TMMD Kodim 1501/Ternate Tinjau Lokasi dan Progres Pengerjaan TMMD

BERITA TERKAIT

Jelang HUT TNI Ke-80, Babinsa Koramil 1715-07/Suru-Suru Kodim 1715/Yahukimo Melaksanakan Kegiatan Komsos Dengan Masyarakat di Kampung Brimono Distrik Suru-Suru
Daerah

Jelang HUT TNI Ke-80, Babinsa Koramil 1715-07/Suru-Suru Kodim 1715/Yahukimo Melaksanakan Kegiatan Komsos Dengan Masyarakat di Kampung Brimono Distrik Suru-Suru

22 September 2025
Usai Upacara Bendera, Dandim 1710/Mimika Gelar Jamdan Sampaikan Arahan Kasad Kepada Segenap Prajurit dan PNS Kodim
Daerah

Usai Upacara Bendera, Dandim 1710/Mimika Gelar Jamdan Sampaikan Arahan Kasad Kepada Segenap Prajurit dan PNS Kodim

22 September 2025
Keluaraga Besar Kasenian Jawi Kuda Lumping Maung Sejati Napak Tilas di Makam Leluhur Kerajaan.
Daerah

Keluaraga Besar Kasenian Jawi Kuda Lumping Maung Sejati Napak Tilas di Makam Leluhur Kerajaan.

22 September 2025
5 DPC Konsisten Dukung Mardiono Sebagai Ketum DPP PPP Tahun 2025-2030
Daerah

5 DPC Konsisten Dukung Mardiono Sebagai Ketum DPP PPP Tahun 2025-2030

21 September 2025
KN Tanjung Datu-301 Bagikan Sembako dan Edukasi Nelayan Banten
Daerah

KN Tanjung Datu-301 Bagikan Sembako dan Edukasi Nelayan Banten

20 September 2025
Jaga Stabilitas Harga Beras, Kodim 1710/Mimika Kolaborasi Dengan Perum Bulog Terus Gelar Gerakan Pangan Murah Kepada Warga Timika
Daerah

Jaga Stabilitas Harga Beras, Kodim 1710/Mimika Kolaborasi Dengan Perum Bulog Terus Gelar Gerakan Pangan Murah Kepada Warga Timika

20 September 2025

Hari Nasional :

SHP Kretek Herbal :

shp 2
SHP Frey Info
shp 1

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Semarak Hari Kemerdekaan Ke-78 Republik Indonesia, Bakamla RI Gelar Upacara Bendera

Semarak Hari Kemerdekaan Ke-78 Republik Indonesia, Bakamla RI Gelar Upacara Bendera

17 Agustus 2023
Kepala Zona Bakamla Barat Terima Kunjungan Konsulat AS

Kepala Zona Bakamla Barat Terima Kunjungan Konsulat AS

14 April 2025
Polsek Ngimbang Atasi Kemacetan Akibat di Kawasan Letter S Kambangan

Polsek Ngimbang Atasi Kemacetan Akibat di Kawasan Letter S Kambangan

5 Juni 2025
Pangkogabpadpam Tinjau Venue Bermalam Tamu Negara dan Pastikan Sistem Pengamanan VVIP Berjalan Optimal

Pangkogabpadpam Tinjau Venue Bermalam Tamu Negara dan Pastikan Sistem Pengamanan VVIP Berjalan Optimal

19 Oktober 2024
Kodim 1715/Yahukimo Bantu Polri Evakuasi Jenazah Korban Kekejaman OPM di Muara Kum, Distrik Seradala

Kodim 1715/Yahukimo Bantu Polri Evakuasi Jenazah Korban Kekejaman OPM di Muara Kum, Distrik Seradala

11 April 2025
Load More

Media Bela Negara :

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Aksesnusantara.id ©2021

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In