Jumat, Februari 27, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home Daerah

MK Putuskan Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Harus Gratis

"Wajib Belajar 9 Tahun, Pendidikan Gratis."

Ditulis Oleh redaksi akses nusantara
30 Mei 2025
arsip Daerah
MK Putuskan Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Harus Gratis
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,Aksesnusantara.id – Kabar Gembira! Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam
putusannya, MK mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin pendidikan dasar (SD dan SMP) tanpa pungutan biaya, tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga di sekolah swasta.

Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025), dalam perkara Nomor 3/PUU-XXII/2025 yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 karena hanya menjamin pendidikan gratis di sekolah negeri. Frasa tersebut dinilai menciptakan kesenjangan, terutama karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa pada tahun ajaran 2023/2024, SD negeri hanya mampu menampung sekitar 970 ribu siswa, sementara SD swasta menampung 173 ribu siswa. Di tingkat SMP, sekolah negeri menampung sekitar 246 ribu siswa, dan swasta 104 ribu siswa.

BERITA TERKAIT

Personel TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Kerjakan Plester Dinding dan Pasang Triplek RTLH di Desa Mandiri

Menu MBG yang di kelola oleh Yayasan Annajiah 3 Jombang Tidak Sesuai Nominal Anggaran yang Sudah di Tetapkan oleh Pemerintah. 

Menurut MK, negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa membedakan apakah dikelola oleh pemerintah (negeri) atau masyarakat (swasta), sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Negara harus memastikan semua anak usia sekolah dasar tidak terhambat oleh alasan ekonomi.

Menurut MK, negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa membedakan apakah dikelola oleh pemerintah (negeri) atau masyarakat (swasta), sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Negara harus memastikan semua anak usia sekolah dasar tidak terhambat oleh alasan ekonomi.

Dengan putusan ini, pemerintah diwajibkan menjamin bahwa pendidikan sembilan tahun di SD dan SMP baik negeri maupun swasta, diberikan secara gratis kepada seluruh peserta didik. (Red)

Tags: Putusan MKSD SMP Negeri SwastaSekolah Gratis
SendShareTweet
Previous Post

Bentuk Kepedulian, Dansatgas TMMD 124 Kodim 1710/Mimika Berikan Bantuan di Acara Adat 7 Hari Salah Satu Warga Yang Sedang Berduka

Next Post

Dansatgas TMMD Kodim 1501/Ternate Tinjau Lokasi dan Progres Pengerjaan TMMD

BERITA TERKAIT

Personel TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Kerjakan Plester Dinding dan Pasang Triplek RTLH di Desa Mandiri
Daerah

Personel TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Kerjakan Plester Dinding dan Pasang Triplek RTLH di Desa Mandiri

27 Februari 2026
Menu MBG yang di kelola oleh Yayasan Annajiah 3 Jombang  Tidak Sesuai Nominal Anggaran yang Sudah di Tetapkan oleh Pemerintah. 
Daerah

Menu MBG yang di kelola oleh Yayasan Annajiah 3 Jombang Tidak Sesuai Nominal Anggaran yang Sudah di Tetapkan oleh Pemerintah. 

27 Februari 2026
Safari Ramadhan di Bluluk, TNI-Polri Bersama Pemerintah Kecamatan Distribusikan Amanah Baznas
Daerah

Safari Ramadhan di Bluluk, TNI-Polri Bersama Pemerintah Kecamatan Distribusikan Amanah Baznas

26 Februari 2026
ODGJ Mengamuk di RS Nashrul Ummah, Polisi Sigap Datang dan Situasi Berhasil Dikendalikan
Daerah

ODGJ Mengamuk di RS Nashrul Ummah, Polisi Sigap Datang dan Situasi Berhasil Dikendalikan

25 Februari 2026
IPSI Kecamatan Deket Satukan Perguruan Silat, Tegaskan Komitmen Jaga Kondusivitas Ramadan 1447 H
Daerah

IPSI Kecamatan Deket Satukan Perguruan Silat, Tegaskan Komitmen Jaga Kondusivitas Ramadan 1447 H

25 Februari 2026
Perkuat Silaturahmi Ramadhan, Babinsa Koramil 0812/18 Brondong Intensifkan Komsos di Desa Lembor
Daerah

Perkuat Silaturahmi Ramadhan, Babinsa Koramil 0812/18 Brondong Intensifkan Komsos di Desa Lembor

25 Februari 2026

Hari Nasional : HPN 2026

Ramadhan 2026 :

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Pererat Tali Silaturahmi, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Gelar Komsos Bersama Tokoh Masyarakat di Wilayah Binaan

Pererat Tali Silaturahmi, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Gelar Komsos Bersama Tokoh Masyarakat di Wilayah Binaan

16 Juni 2023
Panglima TNI : Rakorwas TNI dan Kemhan Sebagai Evaluasi Pengawasan Guna Tingkatkan Profesionalitas APIP

Panglima TNI : Rakorwas TNI dan Kemhan Sebagai Evaluasi Pengawasan Guna Tingkatkan Profesionalitas APIP

14 Desember 2023
Puspen TNI Gelar Acara Lepas Sambut Kapuspen TNI

Puspen TNI Gelar Acara Lepas Sambut Kapuspen TNI

10 Agustus 2024
Wakapuspen TNI Buka Rakor PPID Mabes TNI TA 2024

Wakapuspen TNI Buka Rakor PPID Mabes TNI TA 2024

26 November 2024
Kadispotdirga Lanud Sultan Hasanuddin Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di  Kabupaten Maros

Kadispotdirga Lanud Sultan Hasanuddin Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Kabupaten Maros

2 Juni 2025
Load More

Media Bela Negara :

UMKM Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In