Senin, November 24, 2025
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home Daerah

MK Putuskan Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Harus Gratis

"Wajib Belajar 9 Tahun, Pendidikan Gratis."

Ditulis Oleh redaksi akses nusantara
30 Mei 2025
arsip Daerah
MK Putuskan Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Harus Gratis
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,Aksesnusantara.id – Kabar Gembira! Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam
putusannya, MK mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin pendidikan dasar (SD dan SMP) tanpa pungutan biaya, tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga di sekolah swasta.

Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025), dalam perkara Nomor 3/PUU-XXII/2025 yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 karena hanya menjamin pendidikan gratis di sekolah negeri. Frasa tersebut dinilai menciptakan kesenjangan, terutama karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa pada tahun ajaran 2023/2024, SD negeri hanya mampu menampung sekitar 970 ribu siswa, sementara SD swasta menampung 173 ribu siswa. Di tingkat SMP, sekolah negeri menampung sekitar 246 ribu siswa, dan swasta 104 ribu siswa.

BERITA TERKAIT

Dukung Pelestarian Budaya Bangsa, Dandim 1710/Mimika Hadiri Pembukaan Lomba Dayung dan Pentas Seni Budaya

Tumbuhkan Hidup Sehat dan Lingkungan Bersih, Babinsa Koramil Mapurujaya Ajak Warga Bersihkan Parit

Menurut MK, negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa membedakan apakah dikelola oleh pemerintah (negeri) atau masyarakat (swasta), sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Negara harus memastikan semua anak usia sekolah dasar tidak terhambat oleh alasan ekonomi.

Menurut MK, negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa membedakan apakah dikelola oleh pemerintah (negeri) atau masyarakat (swasta), sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Negara harus memastikan semua anak usia sekolah dasar tidak terhambat oleh alasan ekonomi.

Dengan putusan ini, pemerintah diwajibkan menjamin bahwa pendidikan sembilan tahun di SD dan SMP baik negeri maupun swasta, diberikan secara gratis kepada seluruh peserta didik. (Red)

Tags: Putusan MKSD SMP Negeri SwastaSekolah Gratis
SendShareTweet
Previous Post

Bentuk Kepedulian, Dansatgas TMMD 124 Kodim 1710/Mimika Berikan Bantuan di Acara Adat 7 Hari Salah Satu Warga Yang Sedang Berduka

Next Post

Dansatgas TMMD Kodim 1501/Ternate Tinjau Lokasi dan Progres Pengerjaan TMMD

BERITA TERKAIT

Dukung Pelestarian Budaya Bangsa, Dandim 1710/Mimika Hadiri Pembukaan Lomba Dayung dan Pentas Seni Budaya
Daerah

Dukung Pelestarian Budaya Bangsa, Dandim 1710/Mimika Hadiri Pembukaan Lomba Dayung dan Pentas Seni Budaya

22 November 2025
Tumbuhkan Hidup Sehat dan Lingkungan Bersih, Babinsa Koramil Mapurujaya Ajak Warga Bersihkan Parit
Daerah

Tumbuhkan Hidup Sehat dan Lingkungan Bersih, Babinsa Koramil Mapurujaya Ajak Warga Bersihkan Parit

21 November 2025
Tindaklanjuti Aduan Warga, Babinsa Koramil Timika Dampingi Tim Gabungan Lakukan Peninjauan Kandang Ayam
Daerah

Tindaklanjuti Aduan Warga, Babinsa Koramil Timika Dampingi Tim Gabungan Lakukan Peninjauan Kandang Ayam

20 November 2025
Angga Rahadian Tirtawijaya: Guru Garda Terdepan Bela Negara di Dunia Pendidikan
Bela Negara

Angga Rahadian Tirtawijaya: Guru Garda Terdepan Bela Negara di Dunia Pendidikan

18 November 2025
Retret Bela Negara Batch 1, Cetak Pendidik Lamongan Berkarakter untuk Indonesia Emas 2045
Bela Negara

Retret Bela Negara Batch 1, Cetak Pendidik Lamongan Berkarakter untuk Indonesia Emas 2045

18 November 2025
Agar Berjalan Dengan Lancar dan Tepat Sasaran, Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Dampingi Penyaluran Bantuan Kepada Masyarakat
Daerah

Agar Berjalan Dengan Lancar dan Tepat Sasaran, Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Dampingi Penyaluran Bantuan Kepada Masyarakat

18 November 2025

Hari Nasional :

HUT TNI 80

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Sambut Bulan Ramadan, Kapolda Sumut Jalin Silaturahim Bersama Tokoh Lintas Agama

Sambut Bulan Ramadan, Kapolda Sumut Jalin Silaturahim Bersama Tokoh Lintas Agama

10 April 2021
Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Pantukhirda Casis Tamtama PK TNI AU Gelombang III TA 2025

Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Pantukhirda Casis Tamtama PK TNI AU Gelombang III TA 2025

9 September 2025
Cipayung Lamongan Gelar Demonstrasi di Depan Gedung DPRD

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Geruduk Gedung Pemkab Lamongan Sampaikan Beberapa Poin Tuntutan

14 April 2022
Wakili Kodam XVII/Cenderawasih, Kodim 1710/Mimika Terima Tim Penilai Lomba Binter

Wakili Kodam XVII/Cenderawasih, Kodim 1710/Mimika Terima Tim Penilai Lomba Binter

8 September 2025
TMMD Ke-119 Kodim 1623/Karangasem: Jalan Baru Menjadi Semangat Baru Dua Warga Desa Di Karangasem

TMMD Ke-119 Kodim 1623/Karangasem: Jalan Baru Menjadi Semangat Baru Dua Warga Desa Di Karangasem

17 Maret 2024
Load More

Media Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In