Kamis, Juli 31, 2025
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home Daerah

MK Putuskan Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Harus Gratis

"Wajib Belajar 9 Tahun, Pendidikan Gratis."

Ditulis Oleh redaksi akses nusantara
30 Mei 2025
arsip Daerah
MK Putuskan Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Harus Gratis
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,Aksesnusantara.id – Kabar Gembira! Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam
putusannya, MK mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin pendidikan dasar (SD dan SMP) tanpa pungutan biaya, tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga di sekolah swasta.

Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025), dalam perkara Nomor 3/PUU-XXII/2025 yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 karena hanya menjamin pendidikan gratis di sekolah negeri. Frasa tersebut dinilai menciptakan kesenjangan, terutama karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa pada tahun ajaran 2023/2024, SD negeri hanya mampu menampung sekitar 970 ribu siswa, sementara SD swasta menampung 173 ribu siswa. Di tingkat SMP, sekolah negeri menampung sekitar 246 ribu siswa, dan swasta 104 ribu siswa.

BERITA TERKAIT

Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Dampingi Penyaluran Beras Ketahanan Pangan Untuk Masyarakat

Cegah Tangkal Radikalisme, Satgas TMMD Kodim 1506/Namlea Sosialisasi di SMK N 3 Buru Selatan

Menurut MK, negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa membedakan apakah dikelola oleh pemerintah (negeri) atau masyarakat (swasta), sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Negara harus memastikan semua anak usia sekolah dasar tidak terhambat oleh alasan ekonomi.

Menurut MK, negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa membedakan apakah dikelola oleh pemerintah (negeri) atau masyarakat (swasta), sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Negara harus memastikan semua anak usia sekolah dasar tidak terhambat oleh alasan ekonomi.

Dengan putusan ini, pemerintah diwajibkan menjamin bahwa pendidikan sembilan tahun di SD dan SMP baik negeri maupun swasta, diberikan secara gratis kepada seluruh peserta didik. (Red)

Tags: Putusan MKSD SMP Negeri SwastaSekolah Gratis
SendShareTweet
Previous Post

Bentuk Kepedulian, Dansatgas TMMD 124 Kodim 1710/Mimika Berikan Bantuan di Acara Adat 7 Hari Salah Satu Warga Yang Sedang Berduka

Next Post

Dansatgas TMMD Kodim 1501/Ternate Tinjau Lokasi dan Progres Pengerjaan TMMD

BERITA TERKAIT

Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Dampingi Penyaluran Beras Ketahanan Pangan Untuk Masyarakat
Daerah

Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Dampingi Penyaluran Beras Ketahanan Pangan Untuk Masyarakat

30 Juli 2025
Cegah Tangkal Radikalisme, Satgas TMMD Kodim 1506/Namlea Sosialisasi di SMK N 3 Buru Selatan
Daerah

Cegah Tangkal Radikalisme, Satgas TMMD Kodim 1506/Namlea Sosialisasi di SMK N 3 Buru Selatan

30 Juli 2025
Dandim Mimika Hadiri Launching Program Makan Bergizi Gratis di SD Nawaripi
Daerah

Dandim Mimika Hadiri Launching Program Makan Bergizi Gratis di SD Nawaripi

29 Juli 2025
Teriknya Matahari Membakar Semangat Satgas TMMD 125 Kodim 1506/Namlea Dalam Pembuatan Reol/Drainase Raksasa di Desa Waenono
Daerah

Teriknya Matahari Membakar Semangat Satgas TMMD 125 Kodim 1506/Namlea Dalam Pembuatan Reol/Drainase Raksasa di Desa Waenono

29 Juli 2025
Hari Ke-5 TMMD 125 Kodim 1506/Namlea: Pembangunan Sumur Bor dan Tandon Air Bersih di Desa Kamanglale Mulai Menunjukkan Hasil
Daerah

Hari Ke-5 TMMD 125 Kodim 1506/Namlea: Pembangunan Sumur Bor dan Tandon Air Bersih di Desa Kamanglale Mulai Menunjukkan Hasil

27 Juli 2025
Babinsa Koramil Kuala Kencana Berikan Materi Wawasan Kebangsaan Kepada Siswa-Siswi SMK Dalam Masa MPLS
Daerah

Babinsa Koramil Kuala Kencana Berikan Materi Wawasan Kebangsaan Kepada Siswa-Siswi SMK Dalam Masa MPLS

14 Juli 2025

Hari Nasional :

SHP Kretek Herbal :

shp 2
SHP Frey Info
shp 1

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Panglima TNI Bersama Presiden RI Laksanakan Shalat Idul Fitri di Masjid Istiqlal Jakarta

Panglima TNI Bersama Presiden RI Laksanakan Shalat Idul Fitri di Masjid Istiqlal Jakarta

10 April 2024
Indonesia Targetkan Prestasi Olimpiade dengan Rencana Strategis pada Rakernas Taekwondo 2025

Indonesia Targetkan Prestasi Olimpiade dengan Rencana Strategis pada Rakernas Taekwondo 2025

18 Februari 2025
Korem 151 Binaiya Jalin Kerjama Dengan Bank Artha Graha Internasional

Korem 151 Binaiya Jalin Kerjama Dengan Bank Artha Graha Internasional

4 September 2024
Tingkatkan Kerja Sama Dan Diplomasi Pertahanan, Kasum TNI Bertemu Dengan Menhan Arab Saudi

Tingkatkan Kerja Sama Dan Diplomasi Pertahanan, Kasum TNI Bertemu Dengan Menhan Arab Saudi

11 Agustus 2023
Panglima TNI Lantik 134 Perwira Remaja Prajurit Karier TNI Susgakes TA 2023

Panglima TNI Lantik 134 Perwira Remaja Prajurit Karier TNI Susgakes TA 2023

14 Desember 2023
Load More

Media Bela Negara :

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Aksesnusantara.id ©2021

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In