Jumat, Mei 30, 2025
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home Daerah

MK Putuskan Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Harus Gratis

"Wajib Belajar 9 Tahun, Pendidikan Gratis."

Ditulis Oleh redaksi akses nusantara
30 Mei 2025
arsip Daerah
MK Putuskan Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Harus Gratis
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,Aksesnusantara.id – Kabar Gembira! Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam
putusannya, MK mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin pendidikan dasar (SD dan SMP) tanpa pungutan biaya, tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga di sekolah swasta.

Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025), dalam perkara Nomor 3/PUU-XXII/2025 yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 karena hanya menjamin pendidikan gratis di sekolah negeri. Frasa tersebut dinilai menciptakan kesenjangan, terutama karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa pada tahun ajaran 2023/2024, SD negeri hanya mampu menampung sekitar 970 ribu siswa, sementara SD swasta menampung 173 ribu siswa. Di tingkat SMP, sekolah negeri menampung sekitar 246 ribu siswa, dan swasta 104 ribu siswa.

BERITA TERKAIT

Rehabilitasi Gereja Katolik St. Paulus Capai 75 Persen Dalam Program TMMD Kodim 1710/Mimika

Satgas TMMD Gelar Aksi Donor Darah, Wujud Kepedulian Untuk Kemanusiaan

Menurut MK, negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa membedakan apakah dikelola oleh pemerintah (negeri) atau masyarakat (swasta), sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Negara harus memastikan semua anak usia sekolah dasar tidak terhambat oleh alasan ekonomi.

Menurut MK, negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa membedakan apakah dikelola oleh pemerintah (negeri) atau masyarakat (swasta), sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Negara harus memastikan semua anak usia sekolah dasar tidak terhambat oleh alasan ekonomi.

Dengan putusan ini, pemerintah diwajibkan menjamin bahwa pendidikan sembilan tahun di SD dan SMP baik negeri maupun swasta, diberikan secara gratis kepada seluruh peserta didik. (Red)

Tags: Putusan MKSD SMP Negeri SwastaSekolah Gratis
SendShareTweet
Previous Post

Bentuk Kepedulian, Dansatgas TMMD 124 Kodim 1710/Mimika Berikan Bantuan di Acara Adat 7 Hari Salah Satu Warga Yang Sedang Berduka

Next Post

Dansatgas TMMD Kodim 1501/Ternate Tinjau Lokasi dan Progres Pengerjaan TMMD

BERITA TERKAIT

Rehabilitasi Gereja Katolik St. Paulus Capai 75 Persen Dalam Program TMMD Kodim 1710/Mimika
Daerah

Rehabilitasi Gereja Katolik St. Paulus Capai 75 Persen Dalam Program TMMD Kodim 1710/Mimika

30 Mei 2025
Satgas TMMD Gelar Aksi Donor Darah, Wujud Kepedulian Untuk Kemanusiaan
Daerah

Satgas TMMD Gelar Aksi Donor Darah, Wujud Kepedulian Untuk Kemanusiaan

30 Mei 2025
Dansatgas TMMD Kodim 1501/Ternate Tinjau Lokasi dan Progres Pengerjaan TMMD
Daerah

Dansatgas TMMD Kodim 1501/Ternate Tinjau Lokasi dan Progres Pengerjaan TMMD

30 Mei 2025
Bentuk Kepedulian, Dansatgas TMMD 124 Kodim 1710/Mimika Berikan Bantuan di Acara Adat 7 Hari Salah Satu Warga Yang Sedang Berduka
Daerah

Bentuk Kepedulian, Dansatgas TMMD 124 Kodim 1710/Mimika Berikan Bantuan di Acara Adat 7 Hari Salah Satu Warga Yang Sedang Berduka

29 Mei 2025
Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1710/Mimika Wujudkan Dukungan untuk Ketahanan Pangan: Tanam Semangka dan Kacang Tanah
Daerah

Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1710/Mimika Wujudkan Dukungan untuk Ketahanan Pangan: Tanam Semangka dan Kacang Tanah

29 Mei 2025
Bersama Melangkah. Gotong Royong Dalam Mewujudkan Impian Rumah Layak Huni Ibu Nursia Alhaser
Daerah

Bersama Melangkah. Gotong Royong Dalam Mewujudkan Impian Rumah Layak Huni Ibu Nursia Alhaser

29 Mei 2025

Hari Nasional :

SHP Kretek Herbal :

shp 2
SHP Frey Info
shp 1

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Dandim 1710/Mimika Tinjau Langsung Kondisi Pos Di Pedalaman Koramil 1710-06/Agimuga

Dandim 1710/Mimika Tinjau Langsung Kondisi Pos Di Pedalaman Koramil 1710-06/Agimuga

21 Januari 2025
Jaga Kebugaran Prajurit, Kodim 1710/Mimika Laksanakan Lari 5 Km

Jaga Kebugaran Prajurit, Kodim 1710/Mimika Laksanakan Lari 5 Km

31 Mei 2024
Koramil 0812/09 Mantup Mendapat Kunjungan Siswa-siswi TK Kartika IV-46 Kodim 0812/Lamongan

Koramil 0812/09 Mantup Mendapat Kunjungan Siswa-siswi TK Kartika IV-46 Kodim 0812/Lamongan

21 Januari 2023
Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Rapat Pimpinan TNI AU Tahun 2025

Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Rapat Pimpinan TNI AU Tahun 2025

3 Februari 2025
JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers.

JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers.

15 Mei 2024
Load More

Media Bela Negara :

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Aksesnusantara.id ©2021

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In