Jumat, Oktober 23, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home TNI

Menhan Tegaskan Sinergi 12 Kementerian/Lembaga, Satgas PKH Tertibkan Tambang PT Kristalin Ekalestari di Nabire

Ditulis Oleh jurnalis akses nusantara
23 Oktober 2026
arsip TNI
Menhan Tegaskan Sinergi 12 Kementerian/Lembaga, Satgas PKH Tertibkan Tambang PT Kristalin Ekalestari di Nabire
Share on FacebookShare on Twitter

Nabire, Papua Tengah — Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat sinergi 12 kementerian dan lembaga dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan yang melanggar ketentuan.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan penertiban kawasan pertambangan PT Kristalin Ekalestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI, Kapolri, serta jajaran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Menhan menjelaskan bahwa kolaborasi 12  kementerian dan lembaga tersebut menjalankan mandat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Ia menegaskan, Satgas PKH tetap berkomitmen melanjutkan penertiban meskipun menghadapi berbagai tantangan dan perlawanan di lapangan.

Menurut Menhan, persatuan nasional dan kerja bersama seluruh unsur menjadi kekuatan untuk menuntaskan tugas penertiban serta menjaga kekayaan alam negara.

BERITA TERKAIT

Satgas TMMD ke-130 Bersama Masyarakat Padamkan Kebakaran Lahan di Kampung Mawi

Gelar Karya Bakti : Kodim 1808/Mansel Gandeng Tokoh Agama, Tokoh Adat, Dan Masyarakat Di Distrik Ransiki

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menjelaskan bahwa pemerintah telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan tim gabungan mengenai pelanggaran kewajiban perizinan dan penggunaan kawasan hutan.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, perusahaan melakukan kegiatan penambangan emas tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), baik di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Kawasan yang terdampak kegiatan tanpa PPKH itu mencapai 275,9025 hektare, meliputi 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP. Perusahaan juga belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi sebagaimana dipersyaratkan.

Jaksa Agung menerangkan bahwa pencabutan izin mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, yang mengatur pencabutan izin apabila pemegangnya tidak memenuhi kewajiban.

Dengan keputusan tersebut, perusahaan tidak lagi dapat melakukan kegiatan pertambangan berdasarkan IUP yang telah dicabut. Namun, tanggung jawab perusahaan tetap harus diselesaikan, mencakup pemulihan lingkungan, pembayaran pajak dan royalti sesuai ketentuan, serta pemenuhan hak pekerja, termasuk pesangon bagi yang berhak.

Jaksa Agung menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 untuk memastikan kekayaan alam dikelola bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pemerintah selanjutnya mengarahkan pengelolaan melalui badan usaha milik negara sesuai mekanisme dan ketentuan perizinan. Pengelolaan itu harus menjamin perlindungan lingkungan, pemenuhan kewajiban kepada negara, serta penghormatan terhadap hak masyarakat adat.

Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap kekayaan alam di Papua dapat memberikan manfaat yang nyata, adil, dan berkelanjutan bagi masyarakat setempat serta seluruh rakyat Indonesia.

SendShareTweet
Previous Post

Satgas TMMD ke-130 Bersama Masyarakat Padamkan Kebakaran Lahan di Kampung Mawi

BERITA TERKAIT

Satgas TMMD ke-130 Bersama Masyarakat Padamkan Kebakaran Lahan di Kampung Mawi
TNI

Satgas TMMD ke-130 Bersama Masyarakat Padamkan Kebakaran Lahan di Kampung Mawi

23 Oktober 2026
Gelar Karya Bakti : Kodim 1808/Mansel Gandeng Tokoh Agama, Tokoh Adat, Dan Masyarakat Di Distrik Ransiki
TNI

Gelar Karya Bakti : Kodim 1808/Mansel Gandeng Tokoh Agama, Tokoh Adat, Dan Masyarakat Di Distrik Ransiki

23 Oktober 2026
Wapang TNI Tinjau Perbatasan dan Pembangunan Infrastruktur di Miangas
TNI

Wapang TNI Tinjau Perbatasan dan Pembangunan Infrastruktur di Miangas

23 Oktober 2026
Ubah Warna Rumah, Satgas TMMD Ke-130 Hadirkan Kenyamanan Dan Kebahagiaan Penghuni
TNI

Ubah Warna Rumah, Satgas TMMD Ke-130 Hadirkan Kenyamanan Dan Kebahagiaan Penghuni

23 Oktober 2026
Jaga Kedaulatan NKRI, 136 Prajurit TNI di Papua Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
TNI

Jaga Kedaulatan NKRI, 136 Prajurit TNI di Papua Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa

23 Oktober 2026
Awali Kegiatan, Satgas TMMD ke-130 Gelar Pengecekan Personel Dan Doa Bersama
TNI

Awali Kegiatan, Satgas TMMD ke-130 Gelar Pengecekan Personel Dan Doa Bersama

23 Oktober 2026

Hari Nasional : HPN 2026

Ramadhan 2026 :

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Babinsa Koramil Karanggeneng Aktif Dampingi Petani dalam Program Sekolah Lapang PHT

Babinsa Koramil Karanggeneng Aktif Dampingi Petani dalam Program Sekolah Lapang PHT

8 April 2026
Api Belum Usai Perjuangan Berlanjut, Satgas Irigasi Lanud Sjamsudin Noor Terus Perkuat Upaya Padamkan Karhutla Kalsel Optimalkan Air Hingga Dinginkan Lahan Gambut

Api Belum Usai Perjuangan Berlanjut, Satgas Irigasi Lanud Sjamsudin Noor Terus Perkuat Upaya Padamkan Karhutla Kalsel Optimalkan Air Hingga Dinginkan Lahan Gambut

30 Agustus 2026
Dandim 0411/KM Serahkan 194.631 Butir Ekstasi Hasil Temuan Prajurit Kodam XXI/RI Kepada Polda Lampung

Dandim 0411/KM Serahkan 194.631 Butir Ekstasi Hasil Temuan Prajurit Kodam XXI/RI Kepada Polda Lampung

22 November 2025
Personel Koramil 03/Kuala Kencana Latih PBB Pegawai Baru Kejaksaan Negeri Mimika

Personel Koramil 03/Kuala Kencana Latih PBB Pegawai Baru Kejaksaan Negeri Mimika

10 Juni 2024
Tim Gabungan Evakuasi Bocah Tenggelam di Embung Kedungpring

Tim Gabungan Evakuasi Bocah Tenggelam di Embung Kedungpring

2 Maret 2026
Load More

Media Bela Negara :

UMKM Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In