Lamongan, Aksesnusantra.id – Sebuah warung kopi Areng yang berada di ruko Demangan residen Jalan Pahlawan baru Kelurahan Sukomulyo, Lamongan Kota digrebek warga dan petugas gabungan yang melaksanakan razia protokol kesehatan, Jumat (7/5/21) malam. Ruko tersebut kedapatan berjualan minuman keras.
Informasi didapat Warung kopi yang berada di Ruko Demangan Residen tersebut diketahui milik Sugeng Warga Lingkungan Kalianyar Kelurahan Sukomulyo Lamongan Kota.
Kapolsek Lamongan Kota Kompol Budi Utama SH mengatakan penggerebekan warung kopi yang berjualan miras yang berada di ruko Demangan residen berawal saat petugas kepolisian sedang melaksanakan patroli guna mencegah 4 C dan Ops Yustisi wilayah hukum Polsek Lamongan Kota.
Pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang sangat resah adanya warung kopi berjualan miras dimana di bulan ramadhan ini tetap berjualan miras.
“Warga Demangan residen sudah beberapa kali meminta pemilik warung untuk tidak berjualan miras namun tidak diindahkan. Dan sangat meresahkan karena di bulan ramadhan ini tetap berjualan miras dan ramai pengunjung di malam hari akhirnya bersama warga petugas kepolisian melakukan tindakan tegas,” ujarnya.
Dalam penggerebekan tim gabungan Ops Yustisi Polres Lamongan yang di pimpin Kasat Binmas AKP Fandil tersebut menemukan barang bukti 5 botol 1,5 liter yang berisikan arak dari Kabupaten Tuban. “Barang bukti tersebut kemudian dibawa dan amankan ke Polres Lamongan guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.(*ra/dn)