Mantan Kasun Desa Taman Prijek Laren Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan.
Lamongan,Aksesnusantara.id – Warga Desa Taman Prijek Kecamatan Laren kabupaten Lamongan Jawa Timur melaporkan mantan kepala dusun ke kejaksaan negeri Lamongan, Lewat lembaga Non government organization jaring pelaksana antisipasi Keamanan (NGO JALAK) Mereka menyampaikan laporan terkait dugaan penyelewengan anggaran dana Dusun dengan nilai ratusan juta yang dilakukan oleh mantan Kasun AI ke kejaksaan negeri Lamongan.
Menurut salah warga Taman Prijek yang tak mau di sebutkan namanya itu mengatakan, “Kinerja mantan Kepala dusun Taman Prijek berinisial AI diduga tidak transparan terkait dengan penggunaan anggaran dana dusun Taman Prijek. Baik itu berkaitan dengan penggunaan dana dusun maupun sumber pendapatan dusun yang lainnya. Terlebih lagi warga juga telah berulang kali mempertanyakan terkait penggunaan anggaran dana kas dusun taman Prijek tersebut namun tak pernah mendapatkan penjelasan yang memuaskan. Puncaknya yakni pada saat LPJ warga menolak dan berujung kepala dusun diberhentikan,” ujarnya.
”Warga telah lama mencium adanya dugaan penyelewengan anggaran kas dana dusun khusunya dana sewa tanah bengkok dan dana hasil penjualan kayu jati. Padahal masyarakat berhak tahu ke mana anggaran pendapatan asli dusun itu digunakan. Jangan sampai ada oknum yang bermain-main dengan uang rakyat,” ujar Warga.
Ketika dikonfirmasi ke kepala Desa Taman Prijek M Kusnan pada saat ditemui di kantor kejaksaan negeri Lamongan Senin,(29/12/2025) mengatakan,” Sebelumnya pak Kasun sudah di panggil di kejaksaan. Kami hadir kapasitas cuma memenuhi panggilan pihak kejaksaan terkait permasalahan mantan kepala dusun,” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan oleh Penasehat hukum mantan Kasun desa taman prijek, pengacara Naning Erna Susanti S.H., mengatakan,” Betul saudara mantan Kasun di panggil di kejaksaan negeri Lamongan bagian pidana khusus.saya ikut mendampingi di kejaksaan,” ujarnya. (Red)

















