Lamongan,-NusantaraAbadiNews.com // Rabu 09:00 Wib.10/04/2024. Maling Kotak Amal yang beraksi di Masjid Nurul Huda Dusun Oro-Oro Ombo Desa Mantup,apes di hakimi Masa,kejadian berawal dari pelaku yang mengendarai Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam Masuk ke arah Masjid,dan di Ketahui Seorang warga yang bernama Talim,saat sedang berada di rumahnya yang berdekatan dengan lokasi Masjid,kemudian Talim curiga dan mendatangi pelaku tampak terlihat pelaku sedang berada di depan kotak amal Masjid,dengan membawa kresek hitam,dan terlihat kotak amal dalam keadaan terbuka,di saat pelaku mengetahui aksinya di liat salah satu warga,pelaku panik dan lari ke Sepeda Motor pelaku,namun di tahan oleh Talim dan Talim berteriak,”Maling…..! hingga mengundang warga yang lain berdatangan,sehingga pelaku sempat di hakimi warga,salah satu warga bernama Rokandik mengamankan Pelaku,bersama Masyarakat,dan tidak lama Anggota dari Polsek Mantup datang dan membawa pelaku ke puskismas Mantup untuk di lakukan perawatan di karenakan, mengalami beberapa luka akibat di hakimi masa,pelaku mendapatkan beberapa jahitan di bagian pelipis serta mengalami pendarahan di Hidung dan luka di kepala.
“Laporan Polisi Nomor :LP /01/1V/Res.1.8/2023 /Jatim/ResLamongan /SekMantup Tanggal 10 April 2024.
“Identitas pelapor pelapor :
Ali Rosyad,Laki-Laki Jepara 03/03/1967,Islam Purna TNI AL/Takmir Masjid Indonesia/Jawa,Alamat Desa Oro-Oro Ombo RT 02/01 Desa Mantup Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan.
“Identitas Tersangka :
Ahmad Nur,Sumenep 02/08/1972 Swasta,Domisili RT 04/04 Dusun Balongganggang Desa Balonggemek Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang.
Saksi-Saksi :
1.Talim,Laki-Laki Lamongan 19/08/1958,Islam Swasta alamat Dusun Oro-Oro Ombo,RT 001/002 Desa Mantup Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan.
2.Rokandik,Laki-Laki Lamongan,21/09/1987 Islam,Swasta Indonesia/Jawa Alamat Dusun Kedungsari,RT.002/002 Desa Mantup Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan.
Barang bukti yang di amankan:
1.Satu Unit Sepeda Motor Honda Vario No.Pol.S 3267 OCQ.
2.Satu buah Kubut
3.satu buah obeng berwarna kuning
4.Satu buah tang berwarna kuning
5.Satu buah gembok
6.satu buah kotak amal
7.Satu buah korset
8.uang tunai sebesar,Rp.4.438.000,00 (empat juta empat ratus tiga puluh depan rupiah) dalam kantong kresek berwarna hitam.
Akibat dari perbuatan pelaku terancam pasal Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam Pasal 363 KUHP.
Seiring berita ini di turunkan Polsek Mantup melimpahkan perkara ini berserta barang bukti ke Penyidik Reskrim Unit ll Polres Lamongan.(red)