Minggu, Oktober 4, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home TNI

Kuasa Hukum Terdakwa Hadirkan 2 Saksi Ahli dalam Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya

Ditulis Oleh jurnalis akses nusantara
1 Juli 2024
arsip TNI
Share on FacebookShare on Twitter

Bekasi – Kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof. Dr. Mompang Lycurgus Panggabean, S.H., M.Hum., dan Dr. Hendrik Jehaman, S.H., M.H., dari Perhimpunan Advokat Indonesia dalam sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks, dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., bertempat di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Jawa Barat, Senin (01/07/2024).

Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum, dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., Hasbuddin B. Paseng, S.H. dan Pengacara tersangka diantaranya Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H. H.

Saksi ahli Prof. Dr. Mompang Lycurgus Panggabean (61 Th) menerangkan bahwa esensi dari pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 menyebutkan tentang perbuatan seseorang untuk membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak keikatan pembebasan utang atau yang ditunjukan sebagai bukti dengan maksud seolah-olah tidak dipalsu sedangkan ayat 2 ancaman pidana yang sama diperuntukan bagi mereka yang sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian.

“Jadi kalau kita perhatikan sejatinya kedua ayat dipasal 263 tersebut memperlihatkan tentang perbuatan yang dinyatakan oleh pembentuk Undang-Undang sebagai membuat surat palsu atau dalam hal ini adalah pemalsuan yang bersifat intelektual dan perbuatan memalsukan surat kalau kita lihat diayat 1 berupa pemalsuan materil sedangkan ayat ke 2 mereka yang memakai atau menggunakan surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika pemakaiannya menimbulkan kerugian,” ungkapnya.

BERITA TERKAIT

Panglima TNI Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Panglima TNI Hadiri Acara Pisah Sambut Kapolri

Sedangkan saksi ahli Dr. Hendrik Jehaman, S.H., M.H. menyampaikan pandangan dari advokat tentang itikad baik. “Saya melihat dengan imunitas dan advokat tentang itikad baik yang berhubungan dengan imunitas dengan syarat dia harus menjalakan itikad baik dengan tidak melanggar Undang-Undang,” pungkasnya.

SendShareTweet
Previous Post

Dandim 1710/Mimika Hadiri Upacara HUT Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024

Next Post

Hadiri HUT Bhayangkara ke-78, Danlanud Sultan Hasanuddin Harap Sinergitas TNI-Polri Selalu Terjaga

BERITA TERKAIT

Panglima TNI Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI
TNI

Panglima TNI Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

3 Oktober 2026
Panglima TNI Hadiri Acara Pisah Sambut Kapolri
TNI

Panglima TNI Hadiri Acara Pisah Sambut Kapolri

3 Oktober 2026
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Kapolri dan Wakapolri di Istana Negara
TNI

Panglima TNI Hadiri Pelantikan Kapolri dan Wakapolri di Istana Negara

3 Oktober 2026
75 Senjata Diserahkan Sukarela, TNI Kedepankan Pendekatan Humanis
TNI

75 Senjata Diserahkan Sukarela, TNI Kedepankan Pendekatan Humanis

3 Oktober 2026
Memburu Bara di Balik Kepulan Asap, Satgas Darat Lanud Sjamsudin Noor Tak Beri Ruang Karhutla Kembali Menyala
TNI

Memburu Bara di Balik Kepulan Asap, Satgas Darat Lanud Sjamsudin Noor Tak Beri Ruang Karhutla Kembali Menyala

2 Oktober 2026
Panglima TNI Hadiri Pengangkatan 26 Anggota Wantimpres di Istana Negara
TNI

Panglima TNI Hadiri Pengangkatan 26 Anggota Wantimpres di Istana Negara

2 Oktober 2026

Hari Nasional : HPN 2026

Ramadhan 2026 :

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Dandim 1710/Mimika Sambut Kedatangan Pangdam XVII/Cenderawasih Dalam Kunjungan Kerjanya Ke Kodim 1710/Mimika

Dandim 1710/Mimika Sambut Kedatangan Pangdam XVII/Cenderawasih Dalam Kunjungan Kerjanya Ke Kodim 1710/Mimika

20 Oktober 2025
Pos Penyekatan Lumajang, Ratusan Kendaraan Diputarbalik Saat Akhir Pekan PPKM Level 4

Pos Penyekatan Lumajang, Ratusan Kendaraan Diputarbalik Saat Akhir Pekan PPKM Level 4

24 Juli 2021
Persiapkan Hari Raya Idul Adha 1445 H, Kalapas Lamongan beserta Jajaran Gelar Rapat Internal

Persiapkan Hari Raya Idul Adha 1445 H, Kalapas Lamongan beserta Jajaran Gelar Rapat Internal

30 Mei 2024
Kasum TNI : Koopssus TNI Harus Dapat Menjawab Tugas Apapun

Kasum TNI : Koopssus TNI Harus Dapat Menjawab Tugas Apapun

15 Agustus 2023
Bakamla RI Hadiri Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Bakamla RI Hadiri Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

24 Desember 2024
Load More

Media Bela Negara :

UMKM Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In