Rabu, Agustus 19, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home TNI

Kuasa Hukum Terdakwa Hadirkan 2 Saksi Ahli dalam Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya

Ditulis Oleh jurnalis akses nusantara
1 Juli 2024
arsip TNI
Share on FacebookShare on Twitter

Bekasi – Kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof. Dr. Mompang Lycurgus Panggabean, S.H., M.Hum., dan Dr. Hendrik Jehaman, S.H., M.H., dari Perhimpunan Advokat Indonesia dalam sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks, dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., bertempat di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Jawa Barat, Senin (01/07/2024).

Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum, dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., Hasbuddin B. Paseng, S.H. dan Pengacara tersangka diantaranya Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H. H.

Saksi ahli Prof. Dr. Mompang Lycurgus Panggabean (61 Th) menerangkan bahwa esensi dari pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 menyebutkan tentang perbuatan seseorang untuk membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak keikatan pembebasan utang atau yang ditunjukan sebagai bukti dengan maksud seolah-olah tidak dipalsu sedangkan ayat 2 ancaman pidana yang sama diperuntukan bagi mereka yang sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian.

“Jadi kalau kita perhatikan sejatinya kedua ayat dipasal 263 tersebut memperlihatkan tentang perbuatan yang dinyatakan oleh pembentuk Undang-Undang sebagai membuat surat palsu atau dalam hal ini adalah pemalsuan yang bersifat intelektual dan perbuatan memalsukan surat kalau kita lihat diayat 1 berupa pemalsuan materil sedangkan ayat ke 2 mereka yang memakai atau menggunakan surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika pemakaiannya menimbulkan kerugian,” ungkapnya.

BERITA TERKAIT

Wapang TNI Pastikan Kehadiran TNI Bantu Masyarakat Terdampak Bencana di NTT

Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Papua Pegunungan Berlangsung Khidmat dan Aman

Sedangkan saksi ahli Dr. Hendrik Jehaman, S.H., M.H. menyampaikan pandangan dari advokat tentang itikad baik. “Saya melihat dengan imunitas dan advokat tentang itikad baik yang berhubungan dengan imunitas dengan syarat dia harus menjalakan itikad baik dengan tidak melanggar Undang-Undang,” pungkasnya.

SendShareTweet
Previous Post

Dandim 1710/Mimika Hadiri Upacara HUT Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024

Next Post

Hadiri HUT Bhayangkara ke-78, Danlanud Sultan Hasanuddin Harap Sinergitas TNI-Polri Selalu Terjaga

BERITA TERKAIT

Wapang TNI Pastikan Kehadiran TNI Bantu Masyarakat Terdampak Bencana di NTT
TNI

Wapang TNI Pastikan Kehadiran TNI Bantu Masyarakat Terdampak Bencana di NTT

19 Agustus 2026
Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Papua Pegunungan Berlangsung Khidmat dan Aman
TNI

Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Papua Pegunungan Berlangsung Khidmat dan Aman

19 Agustus 2026
Kodim 1714/Puncak Jaya, Polri dan Pemda Sinergitas Kawal Penuh Upacara HUT RI Ke-81 di Puncak Jaya
TNI

Kodim 1714/Puncak Jaya, Polri dan Pemda Sinergitas Kawal Penuh Upacara HUT RI Ke-81 di Puncak Jaya

19 Agustus 2026
Panglima TNI Terima Kunjungan Silaturahmi 76 Paskibraka 2026
TNI

Panglima TNI Terima Kunjungan Silaturahmi 76 Paskibraka 2026

19 Agustus 2026
Optimalkan Bantuan Untuk Korban Gempa NTT, TNI Kerahkan 1.265 Personel dan Salurkan 188 Ton Bantuan
TNI

Optimalkan Bantuan Untuk Korban Gempa NTT, TNI Kerahkan 1.265 Personel dan Salurkan 188 Ton Bantuan

18 Agustus 2026
Panglima TNI Hadiri Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih di Istana Merdeka
TNI

Panglima TNI Hadiri Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih di Istana Merdeka

18 Agustus 2026

Hari Nasional : HPN 2026

Ramadhan 2026 :

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1715/Yahukimo Bantu Masyarakat Renovasi Gereja

Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1715/Yahukimo Bantu Masyarakat Renovasi Gereja

26 Februari 2024
Ketua KJL Mengecam Keras Tindakan Persekusi Terhadap Jurnalis di Surabaya

Ketua KJL Mengecam Keras Tindakan Persekusi Terhadap Jurnalis di Surabaya

1 Juni 2022
Rehab Jembatan TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Hampir Rampung, Perkuat Akses dan Tingkatkan Mobilitas Warga Kampung Sesor

Rehab Jembatan TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Hampir Rampung, Perkuat Akses dan Tingkatkan Mobilitas Warga Kampung Sesor

6 Agustus 2026
Pangkogabwilhan l Pimpin Geladi Apel Gelar Kesiapan Satuan Tugas TNI-Polri  Pam VVIP Pelantikan Presiden RI 2024

Pangkogabwilhan l Pimpin Geladi Apel Gelar Kesiapan Satuan Tugas TNI-Polri Pam VVIP Pelantikan Presiden RI 2024

17 Oktober 2024
Pertandingan Bola Voli Kartini Cup XX Tahun 2024 Resmi Ditutup

Pertandingan Bola Voli Kartini Cup XX Tahun 2024 Resmi Ditutup

30 Mei 2024
Load More

Media Bela Negara :

UMKM Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In