Jumat, April 3, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home TNI

Kuasa Hukum Terdakwa Hadirkan 2 Saksi Ahli dalam Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya

Ditulis Oleh jurnalis akses nusantara
1 Juli 2024
arsip TNI
Share on FacebookShare on Twitter

Bekasi – Kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof. Dr. Mompang Lycurgus Panggabean, S.H., M.Hum., dan Dr. Hendrik Jehaman, S.H., M.H., dari Perhimpunan Advokat Indonesia dalam sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks, dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., bertempat di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Jawa Barat, Senin (01/07/2024).

Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum, dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., Hasbuddin B. Paseng, S.H. dan Pengacara tersangka diantaranya Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H. H.

Saksi ahli Prof. Dr. Mompang Lycurgus Panggabean (61 Th) menerangkan bahwa esensi dari pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 menyebutkan tentang perbuatan seseorang untuk membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak keikatan pembebasan utang atau yang ditunjukan sebagai bukti dengan maksud seolah-olah tidak dipalsu sedangkan ayat 2 ancaman pidana yang sama diperuntukan bagi mereka yang sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian.

“Jadi kalau kita perhatikan sejatinya kedua ayat dipasal 263 tersebut memperlihatkan tentang perbuatan yang dinyatakan oleh pembentuk Undang-Undang sebagai membuat surat palsu atau dalam hal ini adalah pemalsuan yang bersifat intelektual dan perbuatan memalsukan surat kalau kita lihat diayat 1 berupa pemalsuan materil sedangkan ayat ke 2 mereka yang memakai atau menggunakan surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika pemakaiannya menimbulkan kerugian,” ungkapnya.

BERITA TERKAIT

Pererat Kemitraan Strategis, Panglima TNI Terima Courtesy Call Panglima Angkatan Tentera Malaysia

Donor Darah Serentak Wanita TNI dan Dharma Pertiwi Raih Rekor MURI

Sedangkan saksi ahli Dr. Hendrik Jehaman, S.H., M.H. menyampaikan pandangan dari advokat tentang itikad baik. “Saya melihat dengan imunitas dan advokat tentang itikad baik yang berhubungan dengan imunitas dengan syarat dia harus menjalakan itikad baik dengan tidak melanggar Undang-Undang,” pungkasnya.

SendShareTweet
Previous Post

Dandim 1710/Mimika Hadiri Upacara HUT Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024

Next Post

Hadiri HUT Bhayangkara ke-78, Danlanud Sultan Hasanuddin Harap Sinergitas TNI-Polri Selalu Terjaga

BERITA TERKAIT

Pererat Kemitraan Strategis, Panglima TNI Terima Courtesy Call Panglima Angkatan Tentera Malaysia
TNI

Pererat Kemitraan Strategis, Panglima TNI Terima Courtesy Call Panglima Angkatan Tentera Malaysia

3 April 2026
Donor Darah Serentak Wanita TNI dan Dharma Pertiwi Raih Rekor MURI
TNI

Donor Darah Serentak Wanita TNI dan Dharma Pertiwi Raih Rekor MURI

3 April 2026
Kodim 1710/Mimika Gelar Sidang Pankar UKP Periode 1 Oktober 2026
TNI

Kodim 1710/Mimika Gelar Sidang Pankar UKP Periode 1 Oktober 2026

2 April 2026
Reaksi Cepat Prajurit TNI Tangani Dampak Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara
TNI

Reaksi Cepat Prajurit TNI Tangani Dampak Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara

2 April 2026
Momentum Kebanggaan, Dandim Lamongan Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 1 April 2025
Daerah

Momentum Kebanggaan, Dandim Lamongan Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 1 April 2025

2 April 2026
TNI

Mengakhiri Tugas dengan Kehormatan, Komandan Lanud Sjamsudin Noor Lepas Personel Terbaiknya

2 April 2026

Hari Nasional : HPN 2026

Ramadhan 2026 :

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Kolonel Czi Cosmas Manukallo Danga, anggota Baranahan Kemhan, Mantan Pasukan Pengamanan Jokowi Lulusan terbaik Unhan 2024

Kolonel Czi Cosmas Manukallo Danga, anggota Baranahan Kemhan, Mantan Pasukan Pengamanan Jokowi Lulusan terbaik Unhan 2024

12 Februari 2024
Wapang TNI Tinjau Langsung Daerah Terdampak Banjir Aceh, Tegaskan Komitmen Penanganan Cepat

Wapang TNI Tinjau Langsung Daerah Terdampak Banjir Aceh, Tegaskan Komitmen Penanganan Cepat

6 Desember 2025
Babinsa 01/Kokonao Dampingi Pelaksanaan Kegiatan Posyandu dan Pemberian Vitamin

Babinsa 01/Kokonao Dampingi Pelaksanaan Kegiatan Posyandu dan Pemberian Vitamin

25 Februari 2024
Tanamkan Wasbang, Pj Danramil Pucuk Sosialisasikan Bahaya Narkoba kepada Generasi Muda

Tanamkan Wasbang, Pj Danramil Pucuk Sosialisasikan Bahaya Narkoba kepada Generasi Muda

9 Februari 2026
Panglima TNI Mutasi 176 Perwira Tinggi TNI

Kapuspen TNI : Mayor Teddy Ajudan Yang Mengikuti Kegiatan Menhan

18 Desember 2023
Load More

Media Bela Negara :

UMKM Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In