Kamis, Juli 31, 2025
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home TNI

Kuasa Hukum Terdakwa Hadirkan 2 Saksi Ahli dalam Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya

Ditulis Oleh jurnalis akses nusantara
1 Juli 2024
arsip TNI
Share on FacebookShare on Twitter

Bekasi – Kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof. Dr. Mompang Lycurgus Panggabean, S.H., M.Hum., dan Dr. Hendrik Jehaman, S.H., M.H., dari Perhimpunan Advokat Indonesia dalam sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks, dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., bertempat di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Jawa Barat, Senin (01/07/2024).

Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum, dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., Hasbuddin B. Paseng, S.H. dan Pengacara tersangka diantaranya Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H. H.

Saksi ahli Prof. Dr. Mompang Lycurgus Panggabean (61 Th) menerangkan bahwa esensi dari pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 menyebutkan tentang perbuatan seseorang untuk membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak keikatan pembebasan utang atau yang ditunjukan sebagai bukti dengan maksud seolah-olah tidak dipalsu sedangkan ayat 2 ancaman pidana yang sama diperuntukan bagi mereka yang sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian.

“Jadi kalau kita perhatikan sejatinya kedua ayat dipasal 263 tersebut memperlihatkan tentang perbuatan yang dinyatakan oleh pembentuk Undang-Undang sebagai membuat surat palsu atau dalam hal ini adalah pemalsuan yang bersifat intelektual dan perbuatan memalsukan surat kalau kita lihat diayat 1 berupa pemalsuan materil sedangkan ayat ke 2 mereka yang memakai atau menggunakan surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika pemakaiannya menimbulkan kerugian,” ungkapnya.

BERITA TERKAIT

Babinkum TNI Tegaskan Komitmen Jaga Konstitusi dan Profesionalisme Hukum Militer

Empat Perwira TNI AU Sukses Selesaikan Pendidikan Strategis di AFCC China

Sedangkan saksi ahli Dr. Hendrik Jehaman, S.H., M.H. menyampaikan pandangan dari advokat tentang itikad baik. “Saya melihat dengan imunitas dan advokat tentang itikad baik yang berhubungan dengan imunitas dengan syarat dia harus menjalakan itikad baik dengan tidak melanggar Undang-Undang,” pungkasnya.

SendShareTweet
Previous Post

Dandim 1710/Mimika Hadiri Upacara HUT Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024

Next Post

Hadiri HUT Bhayangkara ke-78, Danlanud Sultan Hasanuddin Harap Sinergitas TNI-Polri Selalu Terjaga

BERITA TERKAIT

Babinkum TNI Tegaskan Komitmen Jaga Konstitusi dan Profesionalisme Hukum Militer
TNI

Babinkum TNI Tegaskan Komitmen Jaga Konstitusi dan Profesionalisme Hukum Militer

30 Juli 2025
Empat Perwira TNI AU Sukses Selesaikan Pendidikan Strategis di AFCC China
TNI

Empat Perwira TNI AU Sukses Selesaikan Pendidikan Strategis di AFCC China

30 Juli 2025
Puncak Peringatan Ke-78 Hari Bakti TNI AU, Personel Lanud Sultan Hasanuddin Ikuti Upacara di Makoopsud II
TNI

Puncak Peringatan Ke-78 Hari Bakti TNI AU, Personel Lanud Sultan Hasanuddin Ikuti Upacara di Makoopsud II

29 Juli 2025
Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Upacara Peringatan Ke-78 Hari Bakti TNI AU di Yogyakarta
TNI

Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Upacara Peringatan Ke-78 Hari Bakti TNI AU di Yogyakarta

29 Juli 2025
Bakamla RI Gelar Latihan Kesiapan Tugas di Perairan Serei
TNI

Bakamla RI Gelar Latihan Kesiapan Tugas di Perairan Serei

29 Juli 2025
Satgas Yonif 126/KC Bantu Perbaiki Jembatan Oga di Kampung Eksembit
TNI

Satgas Yonif 126/KC Bantu Perbaiki Jembatan Oga di Kampung Eksembit

29 Juli 2025

Hari Nasional :

SHP Kretek Herbal :

shp 2
SHP Frey Info
shp 1

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Pengabdian Terakhir Prajurit Perdamaian Dunia TNI Konga XX-T Monusco

Pengabdian Terakhir Prajurit Perdamaian Dunia TNI Konga XX-T Monusco

14 Oktober 2023
Anggota Polsek Mantup  gelar Patroli  Di Bank BRI Unit Mantup Guna Cegah Guantibmas.

Anggota Polsek Mantup  gelar Patroli  Di Bank BRI Unit Mantup Guna Cegah Guantibmas.

9 Mei 2025
Kronologis Anggota TNI Dikeroyok 8 Orang

Kronologis Anggota TNI Dikeroyok 8 Orang

10 Oktober 2023
Tanamkan Rasa Cinta Tanah Air Sejak Dini, Babinsa Kuala Kencana Bekali Materi Wawasan Kebangsaan Kepada Anak-Anak TK

Tanamkan Rasa Cinta Tanah Air Sejak Dini, Babinsa Kuala Kencana Bekali Materi Wawasan Kebangsaan Kepada Anak-Anak TK

11 September 2024
Dandim 0812 Lamongan Hadiri Syukuran HUT Ke-20 PPAD/Persatuan Purnawirawan TNI AD

Dandim 0812 Lamongan Hadiri Syukuran HUT Ke-20 PPAD/Persatuan Purnawirawan TNI AD

16 Agustus 2023
Load More

Media Bela Negara :

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Aksesnusantara.id ©2021

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In