Senin, Agustus 25, 2025
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home TNI

Kapuspen TNI: Panglima TNI Tegaskan Tidak Ada Perlindungan Bagi Prajurit Pelanggar Hukum

Ditulis Oleh jurnalis akses nusantara
10 Agustus 2023
arsip TNI
Kapuspen TNI: Panglima TNI Tegaskan Tidak Ada Perlindungan Bagi Prajurit Pelanggar Hukum
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E.,M.M., menegaskan tidak ada perlindungan bagi setiap prajurit yang melakukan palanggaran hukum. Hal demikian disampaikan Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono bersama Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko dan Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro dihadapan awak media pada hari Kamis 10/8/2023, saat menggelar acara Konferensi Pers terkait berita viral Prajurit TNI mendatangi Mapolrestabes Medan beberapa waktu yang lalu.

“Atas perintah bapak Panglima TNI kami telah memanggil Mayor DFH ke Jakarta untuk dimintai keterangan, dari hasil keterangan yang bersangkutan mengatakan bahwa keponakannya yang bernama Ahmad Rasyid Hasibuan ditahan oleh Polrestabes Medan terkait kasus pemalsuan jual beli tanah, Mayor DHF meminta penangguhan penahanan” ujar Danpuspom TNI.

Lebih lanjut Danpuspom TNI mengatakan, dari kejadian tersebut dapat disimpulkan kedatangan DFH bersama rekan-rekannya disaat hari libur dan berpakaian loreng dikonotasikan merupakan show of force untuk mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan, “Dan ini tidak ada urgensinya dengan dinas” tegasnya.

Sementara itu Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro mengatakan setiap anggota dan keluarga besar TNI berhak menerima bantuan hukum sesuai undang-undang. Siapa saja yang berhak, semua telah diatur dalam beberapa pasal diantaranya Pasal 27 UUD 1945, Pasal 69 UU nomor 8 tahun 1981, Pasal 56 UU nomor 48 tahun 2009, Pasal 1 UU nomor 16 tahun 2011, UU 31 tahun 1997 diatur dalam Pasal 105, 215, 216 dan UU TNI nomor 34 tahun 2024, Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 2 tahun 1971 dan Perpang tahun 2017.

BERITA TERKAIT

Jelang Super Garuda Shield Dimulai, Diplomasi Militer TNI di JS Osumi

Satgas Yonif 312/KH dan Warga Bupul 12 Satukan Hati dalam Ibadah Minggu

“Kalau dilihat dari kejadian Mayor DFH, ada yang di skip prosedurnya dalam tanda kutip, ada kesalahan dari aspek prosedurnya, dari cara memberikan bantuan hukumnya dapat dilihat, kalau kejadian ini viral, pasti ada yang tidak tepat dan akan ada pasal yang menjerat” jelas Kababinkum TNI.

Danpuspom TNI mengatakan secara organisasi dan struktural permasalahan ini akan dilimpahkan ke Pusat Polisi Milter Angkatan Darat (Puspomad). “DFH kami periksa sifatnya hanya klarifikasi yang jelas tindakan Mayor DFH tidak etis” pungkasnya.

SendShareTweet
Previous Post

Peringatan HUT ke-22 Tahun Taipur di Markas Kostrad Cilodong

Next Post

Asrenum Panglima TNI: Perencanaan Yang Cermat Menentukan Pengambilan Keputusan Yang Tepat

BERITA TERKAIT

Jelang Super Garuda Shield Dimulai, Diplomasi Militer TNI di JS Osumi
TNI

Jelang Super Garuda Shield Dimulai, Diplomasi Militer TNI di JS Osumi

25 Agustus 2025
Satgas Yonif 312/KH dan Warga Bupul 12 Satukan Hati dalam Ibadah Minggu
Nasional

Satgas Yonif 312/KH dan Warga Bupul 12 Satukan Hati dalam Ibadah Minggu

24 Agustus 2025
Nasi Kuning, Semangat Merah Putih: TNI dan Warga Gelar Syukuran Rayakan HUT RI di Kampung Kombut
TNI

Nasi Kuning, Semangat Merah Putih: TNI dan Warga Gelar Syukuran Rayakan HUT RI di Kampung Kombut

23 Agustus 2025
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Beri  Pembekalan Kepala Sekolah dan Guru Sekolah Rakyat
TNI

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Beri Pembekalan Kepala Sekolah dan Guru Sekolah Rakyat

23 Agustus 2025
Cegah Penyakit, Satgas Yonif 312/KH Pos Kalimaro Ajarkan Pola Hidup Sehat
TNI

Cegah Penyakit, Satgas Yonif 312/KH Pos Kalimaro Ajarkan Pola Hidup Sehat

23 Agustus 2025
Bakamla RI Terima Courtesy Call Komandan Maritime Border Command Australia
TNI

Bakamla RI Terima Courtesy Call Komandan Maritime Border Command Australia

22 Agustus 2025

Hari Nasional :

SHP Kretek Herbal :

shp 2
SHP Frey Info
shp 1

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

RABN dan YPSI Gelar Bhakti Sosial Penyembuhan Alternatif Gratis Bagi Warga Lamongan di Mabes 01 Bagus.

RABN dan YPSI Gelar Bhakti Sosial Penyembuhan Alternatif Gratis Bagi Warga Lamongan di Mabes 01 Bagus.

18 November 2024

Danlantamal IX Sambut Kedatangan Deputi Gubernur Bi dan Waasops Kasal Pada Program Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Maluku

2 September 2023
Cegah Terjadinya Kriminalitas, Polres Lamongan Laksanakan Patroli Blue Light

Cegah Terjadinya Kriminalitas, Polres Lamongan Laksanakan Patroli Blue Light

20 Mei 2024
Tingkatkan Disiplin Prajurit, Dandim 1710/Mimika Berikan Penekanan Saat Apel Pagi

Tingkatkan Disiplin Prajurit, Dandim 1710/Mimika Berikan Penekanan Saat Apel Pagi

20 Juni 2025
Masyarakat Tagih Janji ke Pemerintah, Bongkar Tambak Liar di Rawa Sekaran Lamongan.

Masyarakat Tagih Janji ke Pemerintah, Bongkar Tambak Liar di Rawa Sekaran Lamongan.

18 Mei 2025
Load More

Media Bela Negara :

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Aksesnusantara.id ©2021

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In