Kamis, Juli 10, 2025
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home TNI

JPU Hadirkan 2 Saksi Ahli Dalam Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI di Jatikarya

Ditulis Oleh jurnalis akses nusantara
28 Mei 2024
arsip TNI
JPU Hadirkan 2 Saksi Ahli Dalam Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI di Jatikarya
Share on FacebookShare on Twitter

Bekasi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Dr. Ibnu Nugroho, S.H., M.H., dan Dr. Hendri Juliandri, S.H., M.Kn., ahli hukum tatanegara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM ) dalam sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks, dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., bertempat di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/5/2024).

Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum,  dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., Hasbuddin B. Paseng, S.H. dan Pengacara tersangka diantaranya Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.

Pada persidangan ini, Majelis Hakim mendengarkan keterangan dari Prof. Dr. Ibnu Nugroho, S.H., M.H., (60 Th) yang menjelaskan esensi pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang memberi keterangan palsu dari kategori ada dibuat tidak ada maupun tidak ada menjadi ada. ‘’Suatu tindak pidana pemalsuan yang membuat dan yang menggunakan harus bertanggung jawab, yang menggunakan harus tahu, dalam hal pertanggungjawaban harus ada unsur subjektif serta unsur objektif juga harus tahu. Dalam hukum pidana harus dibantu oleh ilmu Labfor atau Lidkrim untuk membantu pembuktian, siapa yang mengeluarkan dan siapa yang tanda tangan, harus identik tidak harus memakai pembanding,” ungkapnya.

Sedangkan saksi ahli selanjutnya Dr. Hendri Juliandri, S.H., M.Kn., menerangkan bahwa dalam hukum administrasi negara menyatakan bahwa, konsep inti adalah kewenangan serta tidak melaksanakan putusan pengadilan termasuk maladministrasi. “Kalau sudah ada putusan pengadilan tentang tidak berlakunya produk administrasi tidak perlu ada surat permohonan kepada lembaga yang mengeluarkan produk administrasi tersebut,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

TNI Hormati Keputusan Pemerintah Tunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani sebagai Dirut Perum Bulog

Bakamla RI Hadiri Pacific Amphibious Leaders Symposium 2025 di Filipina

SendShareTweet
Previous Post

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Puncak Peringatan Harlah ke-90 GP Ansor

Next Post

Kodim 1715/Yahukimo Melakukan Uji Kesegaran Jasmani Kepada Prajurit

BERITA TERKAIT

TNI Hormati Keputusan Pemerintah Tunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani sebagai Dirut Perum Bulog
TNI

TNI Hormati Keputusan Pemerintah Tunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani sebagai Dirut Perum Bulog

9 Juli 2025
Bakamla RI Hadiri Pacific Amphibious Leaders Symposium 2025 di Filipina
TNI

Bakamla RI Hadiri Pacific Amphibious Leaders Symposium 2025 di Filipina

9 Juli 2025
Festival Dirgantara Bumi Lasinrang Dimeriahkan Atraksi Pesawat Ultralight, Aeromodeling, Paramotor, dan Flypass Pesawat C-130 Hercules
TNI

Festival Dirgantara Bumi Lasinrang Dimeriahkan Atraksi Pesawat Ultralight, Aeromodeling, Paramotor, dan Flypass Pesawat C-130 Hercules

8 Juli 2025
TNI Amankan Penerbangan Pesawat Militer AS di Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo
TNI

TNI Amankan Penerbangan Pesawat Militer AS di Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo

8 Juli 2025
Panglima TNI Kawal Langsung Panen Tebu Untuk Swasembada Gula Nasional
TNI

Panglima TNI Kawal Langsung Panen Tebu Untuk Swasembada Gula Nasional

8 Juli 2025
Perkuat Kemitraan Strategis, Panglima TNI Terima Kunjungan Kasad Singapura
TNI

Perkuat Kemitraan Strategis, Panglima TNI Terima Kunjungan Kasad Singapura

8 Juli 2025

Hari Nasional :

SHP Kretek Herbal :

shp 2
SHP Frey Info
shp 1

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Peduli Warga Gaza, KRI dr. Radjiman Bawa Misi Kemanusian Indonesia

Peduli Warga Gaza, KRI dr. Radjiman Bawa Misi Kemanusian Indonesia

18 Januari 2024
Kapusziad Resmikan Denzijihandak/SDS dan Denzinubika/WCJ

Kapusziad Resmikan Denzijihandak/SDS dan Denzinubika/WCJ

14 Agustus 2024
Peluncuran Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Yahukimo

Peluncuran Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Yahukimo

13 Januari 2025
Bangga dan Bahagia Terpancar Pada Orang Tua Calon Prajurit TNI AL Saat Danlantamal IX Lepas Perwakilan Panda Ambon Ke Panpus di Lapetal Malang

Bangga dan Bahagia Terpancar Pada Orang Tua Calon Prajurit TNI AL Saat Danlantamal IX Lepas Perwakilan Panda Ambon Ke Panpus di Lapetal Malang

25 September 2023
Menjelang Purna Tugas, Satgas Yonarmed 1 Terima Kunjungan Tim Verifikasi Kolakops 151/BNY

Menjelang Purna Tugas, Satgas Yonarmed 1 Terima Kunjungan Tim Verifikasi Kolakops 151/BNY

9 Agustus 2023
Load More

Media Bela Negara :

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Aksesnusantara.id ©2021

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In