Selasa, Februari 17, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home TNI

JPU Hadirkan 2 Saksi Ahli Dalam Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI di Jatikarya

Ditulis Oleh jurnalis akses nusantara
28 Mei 2024
arsip TNI
JPU Hadirkan 2 Saksi Ahli Dalam Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI di Jatikarya
Share on FacebookShare on Twitter

Bekasi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Dr. Ibnu Nugroho, S.H., M.H., dan Dr. Hendri Juliandri, S.H., M.Kn., ahli hukum tatanegara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM ) dalam sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks, dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., bertempat di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/5/2024).

Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum,  dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., Hasbuddin B. Paseng, S.H. dan Pengacara tersangka diantaranya Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.

Pada persidangan ini, Majelis Hakim mendengarkan keterangan dari Prof. Dr. Ibnu Nugroho, S.H., M.H., (60 Th) yang menjelaskan esensi pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang memberi keterangan palsu dari kategori ada dibuat tidak ada maupun tidak ada menjadi ada. ‘’Suatu tindak pidana pemalsuan yang membuat dan yang menggunakan harus bertanggung jawab, yang menggunakan harus tahu, dalam hal pertanggungjawaban harus ada unsur subjektif serta unsur objektif juga harus tahu. Dalam hukum pidana harus dibantu oleh ilmu Labfor atau Lidkrim untuk membantu pembuktian, siapa yang mengeluarkan dan siapa yang tanda tangan, harus identik tidak harus memakai pembanding,” ungkapnya.

Sedangkan saksi ahli selanjutnya Dr. Hendri Juliandri, S.H., M.Kn., menerangkan bahwa dalam hukum administrasi negara menyatakan bahwa, konsep inti adalah kewenangan serta tidak melaksanakan putusan pengadilan termasuk maladministrasi. “Kalau sudah ada putusan pengadilan tentang tidak berlakunya produk administrasi tidak perlu ada surat permohonan kepada lembaga yang mengeluarkan produk administrasi tersebut,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

TNI AD Bangun Jembatan Aramco di Agam, Akses Warga Nagari Bayua Kembali Terbuka

TNI AD Rampungkan Perehapan Jembatan Gantung Desa Empus, Bukti Nyata Pengabdian untuk Rakyat

SendShareTweet
Previous Post

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Puncak Peringatan Harlah ke-90 GP Ansor

Next Post

Kodim 1715/Yahukimo Melakukan Uji Kesegaran Jasmani Kepada Prajurit

BERITA TERKAIT

TNI

TNI AD Bangun Jembatan Aramco di Agam, Akses Warga Nagari Bayua Kembali Terbuka

17 Februari 2026
TNI AD Rampungkan Perehapan Jembatan Gantung Desa Empus, Bukti Nyata Pengabdian untuk Rakyat
TNI

TNI AD Rampungkan Perehapan Jembatan Gantung Desa Empus, Bukti Nyata Pengabdian untuk Rakyat

17 Februari 2026
TNI

Gotong Royong TNI dan Warga Pacu Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Pesisir Selatan

16 Februari 2026
Dedikasi dan Pengabdian, Kodim 0812/Lamongan Resmi Lepas Mayor Arh Moh. Ngateno
Daerah

Dedikasi dan Pengabdian, Kodim 0812/Lamongan Resmi Lepas Mayor Arh Moh. Ngateno

16 Februari 2026
Peresmian Gapura Kodim 0812/Lamongan Jadi Simbol Sinergitas Forkopimda
Daerah

Peresmian Gapura Kodim 0812/Lamongan Jadi Simbol Sinergitas Forkopimda

16 Februari 2026
TNI AD Percepat Pemulihan Pascabencana, Infrastruktur Vital di Permata Capai 60 Persen
TNI

TNI AD Percepat Pemulihan Pascabencana, Infrastruktur Vital di Permata Capai 60 Persen

16 Februari 2026

Hari Nasional : HPN 2026

Tahun Baru 2026 :

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Pentingnya Mengetahui Kesehatan Warga Binaan, Babinsa Koramil Jila Dampingi Nakes  Adakan Pemeriksaan Rutin

Pentingnya Mengetahui Kesehatan Warga Binaan, Babinsa Koramil Jila Dampingi Nakes Adakan Pemeriksaan Rutin

12 Juni 2024
Sejoli di Gresik Diringkus Polres Gresik Karena Edarkan Sabu

Sejoli di Gresik Diringkus Polres Gresik Karena Edarkan Sabu

6 April 2021
PATROLI DIALOGIS POLSEK MANTUP DI DESA SUMBERKEREP KEC. MANTUP

PATROLI DIALOGIS POLSEK MANTUP DI DESA SUMBERKEREP KEC. MANTUP

18 April 2024
Angota polsek Mantup Sigap Dalam Menangani pohon Tumbang Di Jalan Raya Mantup,Kedung bunder kabupaten Lamongan. 

Angota polsek Mantup Sigap Dalam Menangani pohon Tumbang Di Jalan Raya Mantup,Kedung bunder kabupaten Lamongan. 

12 Juli 2024
Danpusterad: Gotong Royong Menjadi Bukti Nyata Kebersamaan Sebagai Wujud Manunggal TNI-Rakyat

Danpusterad: Gotong Royong Menjadi Bukti Nyata Kebersamaan Sebagai Wujud Manunggal TNI-Rakyat

31 Juli 2025
Load More

Media Bela Negara :

UMKM Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In