Senin, Desember 1, 2025
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home Uncategorized

JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers.

Ditulis Oleh jurnalis akses nusantara
15 Mei 2024
arsip Uncategorized
JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers.
Share on FacebookShare on Twitter

Lamongan, AksesNusantara. id  // JMSI. Organisasi perusahaan pers Jaringan Media Siber  Indonesia (JMSI) menolak draf RUU Penyiaran yang tengah digodok DPR RI. JMSI menilai, draf RUU Penyiaran itu berisi pasal-pasal yang mencederai kebebasan pers dan membahayakan demokrasi.

JMSI mengingatkan, kemerdekaan pers dan hak masyarakat akan informasi dijamin oleh UUD 1945.

Salah satu pasal di dalam draf revisi UU Penyiaran yang menjadi sorotan publik khusunya masyarakat pers adalah Pasal 50B ayat (2) huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigatif.

Ketua Umum JMSI Teguh Santosa mengatakan, bunyi Pasal 50B ayat (2) huruf c itu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28F yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

BERITA TERKAIT

JMSI Jatim Gelar Musda dan FGD Tantangan Baru Jurnalisme Modern.

Retret Bela Negara Batch 1 Lamongan 2025, Cetak Kader Bangsa untuk Indonesia Emas.

Pasal 50B ayat 2 huruf c itu juga bertentangan dengan UU 40/1999 tentang Pers khususnya Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.

“Selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan publik maka tidak boleh ada yang melarang karya jurnalistik investigasi disiarkan oleh lembaga penyiaran televisi dan radio serta media digital mereka,” ujarnya.

Secara subtansi, sambung Teguh, aturan yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi oleh lembaga penyiaran dapat diartikan sebagai upaya intervensi dan pembungkaman kemerdekaan pers di tanah air.

Teguh juga menggarisbawahi, masyarakat khawatir RUU Penyiaran itu menjadi alat kekuasan serta politik oleh pihak tertentu untuk mengkebiri praktik jurnalistik yang profesional dan berkualitas.

Selain itu, huruf k di dalam Pasal 50B ayat (2) RUU Penyiaran melarang penayangan “isi siaran” dan “konten siaran” yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

Menurut Teguh, bagian ini sangat multi tafsir dan berpotensi menjadi “pasal karet”. Dia mengingatkan, penilaian terhadap “berita bohong” adalah domain dan kewenangan Dewan Pers seperti diatur dalam UU Pers yang disemangati UUD 1945.

JMSI juga menilai Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat (2) dalam RUU Penyiaran yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik lembaga Penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak pantas.

Menurut hemat Teguh, bagian ini harus dikaji ulang dengan sungguh-sungguh karena bersinggungan dengan amanat UU Pers yang memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa karta jurnalistik.

Mantan anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ini mengingatkan DPR RI bahwa baik UUD 1945 maupun UU Pers memberikan mandat kepada masyarakat pers nasional untuk mengatur kehidupan pers yang sehat, profesional dan berkualitas melalui mekanisme self regulation.

Oleh karena itu setiap sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik baik yang ditayangkan media cetak, media siber, maupun lembaga penyiaran, hanya bisa diselesaikan di Dewan Pers.

“Ini untuk memastikan bahwa kerja jurnalistik yang profesional, berkualitas, dan bertanggungjawab dapat berlangsung independen tanpa intervensi dari pihak manapun,” ujarnya.

Mantan Wakil Presiden Confederation of ASEAN Journalists (CAJ) ini mendesak DPR RI untuk mengkaji kembali RUU Penyiaran dan menyeleraskannya dengan UUD 1945 dan UU 40/1999 tentang Pers.(red)

SendShareTweet
Previous Post

Panglima TNI Dampingi Presiden RI di Hari Ketiga Kunjungan Kerja ke Sulawesi Tenggara

Next Post

Jelang HUT Skadron Udara 11, Skadron Udara 5 dan Skadron Udara 33, Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Sunatan Massal

BERITA TERKAIT

JMSI Jatim Gelar Musda dan FGD Tantangan Baru Jurnalisme Modern.
Uncategorized

JMSI Jatim Gelar Musda dan FGD Tantangan Baru Jurnalisme Modern.

28 November 2025
Retret Bela Negara Batch 1 Lamongan 2025, Cetak Kader Bangsa untuk Indonesia Emas.
Uncategorized

Retret Bela Negara Batch 1 Lamongan 2025, Cetak Kader Bangsa untuk Indonesia Emas.

1 November 2025
Pantai Kelapa Kota Tuban Akan lebih Banyak Buat Edukasi Baru,Guna Tarik Pengunjung Wisatawan.
Uncategorized

Pantai Kelapa Kota Tuban Akan lebih Banyak Buat Edukasi Baru,Guna Tarik Pengunjung Wisatawan.

12 Oktober 2025
Presiden Prabowo Pimpin Upacara HUT TNI ke-80, PLN Jaga Listrik Tanpa Kedip di Monas
Uncategorized

Presiden Prabowo Pimpin Upacara HUT TNI ke-80, PLN Jaga Listrik Tanpa Kedip di Monas

7 Oktober 2025
Pasutri di Lamongan Tertimpa Kayu Balokkan yang Jatuh dari Truk di Jalan Raya Balongpanggang Mantup. 
Uncategorized

Pasutri di Lamongan Tertimpa Kayu Balokkan yang Jatuh dari Truk di Jalan Raya Balongpanggang Mantup. 

7 Oktober 2025
KOGAPHAN Bela Negara Bantu Pengamanan Rapat PDBI DK Jakarta di Mabes TNI AD.
Uncategorized

KOGAPHAN Bela Negara Bantu Pengamanan Rapat PDBI DK Jakarta di Mabes TNI AD.

30 September 2025

Hari Nasional :

HUT TNI 80

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Pimpin Upacara Bendera Mingguan, Kadislog Lanud Sultan Hasanuddin Tekankan Pentingnya Disiplin Bagi Prajurit

Pimpin Upacara Bendera Mingguan, Kadislog Lanud Sultan Hasanuddin Tekankan Pentingnya Disiplin Bagi Prajurit

21 April 2025
Satsiber TNI Gelar Latihan Siber 2025: Perkuat Pertahanan Digital Nasional

Satsiber TNI Gelar Latihan Siber 2025: Perkuat Pertahanan Digital Nasional

4 Agustus 2025
Songsong 1 Suro, Polres Madiun Kota Bersama Forkopimda Gelar Sarasehan Ciptakan Kondusifitas Kota Madiun

Songsong 1 Suro, Polres Madiun Kota Bersama Forkopimda Gelar Sarasehan Ciptakan Kondusifitas Kota Madiun

14 Juli 2023
Kapusjianstralitbang TNI Buka Comprehensive Symposium Sahli Pusjianstralitbang TNI

Kapusjianstralitbang TNI Buka Comprehensive Symposium Sahli Pusjianstralitbang TNI

25 Juli 2024
Situasi Hujan Tak Surutkan Semangat Satgas TMMD Kodim Karangasem Untuk Bantu Warga

Situasi Hujan Tak Surutkan Semangat Satgas TMMD Kodim Karangasem Untuk Bantu Warga

7 Maret 2024
Load More

Media Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In