Sabtu, Januari 3, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home Daerah

Ditpolair Baharkam Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi

Ditulis Oleh redaksi akses nusantara
9 April 2023
arsip Daerah, POLRI
Ditpolair Baharkam Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi
Share on FacebookShare on Twitter

Ditpolair Baharkam Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi.

TanjungPriok,Aksesnusantara.id – Kapal Patroli Pelatuk-3013 berhasil menggagalkan penyelundupan 500 ekor burung yang masuk dalam klasifikasi satwa dilindungi, di Dermaga Arsha, Jakarta Utara, Kamis, 6 April 2023.

Direktur Kepolisian Perairan (Dirpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemeliharaan dan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Baharkam Polri), Brigadir Jenderal Polisi M Yassin Kosasih S.I.K M.Si, menyampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi atas pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran.

“Saya berterima kasih kepada seluruh jajaran atas semangat dan dedikasinya, meski dalam suasana Ramadan tidak mengurangi kinerja rekan-rekan sekalian di tempat tugas khususnya dalam penegakan hukum di wilayah perairan ,” ujar Yassin, Jumat, 7 April 2023.

BERITA TERKAIT

Aipda Kasuwan Bhabinkamtibmas Desa Sukosari Berikan Pembinaan Kepada Pemuda untuk Jauhi Narkoba, Judol, dan Pinjol Ilegal

Agar Berjalan Dengan Lancar dan Tepat Sasaran, Babinsa Koramil Kokonao Dampingi Petugas Bulog Salurkan Bantuan Raskin

Komandan KP Pelatuk-3013 Iptu Andre Christianto Paeh S.Tr.K., S.I.K mengatakan, pengungkapan kasus bermula ketika timnya mendapatkan informasi dari masyarakat dengan nomor: R/LI-02/IV/2023/Pol-3013, terkait adanya pengiriman atau penyelundupan satwa dilindungi menggunakan Kapal MV Tanto Kharisma yang berlayar dari Pontianak, Kalimantan Barat menuju Perairan Jakarta.

Tim patroli KP Pelatuk kemudian melakukan tindakan penegakan hukum menindak lanjuti Laporan Informasi tersebut diatas dan mendapati service boat yang mengangkut sejumlah keranjang mencurigakan, sekitar pukul 23.45 WIB, Kamis malam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap muatan keranjang itu ternyata didalamnya berisi beberapa jenis burung yang dilindungi. Muatan keranjang berisi burung itu sebelumnya diturunkan dari Kapal MV Tanto Kharisma oleh juru mudi kapal atas nama Tego Saputra,” ungkapnya.

Andre menyampaikan, keranjang-keranjang itu berisi sejumlah jenis burung antara lain, Cucak Ijo, Beo Murai Batu, Kapas Tembak, Kacer Cililin, dan beberapa burung berwarna hijau.

“Burung-burung itu dibawa tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” katanya.

Sejurus kemudian, tim mengamankan juru mudi Kapal MV Tanto Kharisma berikut menyita muatan burung yang dilindungi sebanyak kurang lebih 500 ekor.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditpolair Korpolaiud Baharkam Polri guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka Tego Saputra mengangkut dan mengirim burung-burung langka itu menggunakan kapal tanpa dokumen yang sah.

Ketika ditanya asal usul burung itu, tersangka mengaku menerima upah dari seseorang bernama Heri dan Dani untuk mengangkutnya dari Pontianak menuju Jakarta. Dia menerima imbalan Rp 20.000 per ekor, dan akan dibayarkan pada saat tiba di tujuan.

“Juru mudi kapal mengaku sudah berulang kali melakukan kegiatan membawa hewan yang dilindungi yaitu, Cucak Ijo dari Pontianak ke Jakarta,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 40 Ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 itu berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah ).

Selanjutnya, Korpolairud akan berkoordinasi dengan Balai Konsevasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta terkait nasib ratusan burung malang itu. (*Ab)

Tags: Berhasil Gagalkan PenyelundupanDitpolair Baharkam PolriRatusan Burung Dilindungi
SendShareTweet
Previous Post

Gus Azmi hingga Gus Miftah Akan Meriahkan Festival Ramadhan Megilan 2023 Lamongan.

Next Post

Kapolri Serukan Lestarikan Budaya Hingga Wujudkan SDM Unggul Saat di Acara TTKKDH.

BERITA TERKAIT

Aipda Kasuwan Bhabinkamtibmas Desa Sukosari Berikan Pembinaan Kepada Pemuda untuk Jauhi Narkoba, Judol, dan Pinjol Ilegal
POLRI

Aipda Kasuwan Bhabinkamtibmas Desa Sukosari Berikan Pembinaan Kepada Pemuda untuk Jauhi Narkoba, Judol, dan Pinjol Ilegal

1 Januari 2026
Agar Berjalan Dengan Lancar dan Tepat Sasaran, Babinsa Koramil Kokonao Dampingi Petugas Bulog Salurkan Bantuan Raskin
Daerah

Agar Berjalan Dengan Lancar dan Tepat Sasaran, Babinsa Koramil Kokonao Dampingi Petugas Bulog Salurkan Bantuan Raskin

1 Januari 2026
Beras Terapan Organik Bela Negara, Wujud Patriotisme dan Pertanian Ramah Lingkungan
Agro Sektor

Beras Terapan Organik Bela Negara, Wujud Patriotisme dan Pertanian Ramah Lingkungan

30 Desember 2025
​Perkuat Disiplin dan Cinta Tanah Air, Babinsa Sugio Latih PBB dan Wasbang Calon Banser
Daerah

​Perkuat Disiplin dan Cinta Tanah Air, Babinsa Sugio Latih PBB dan Wasbang Calon Banser

30 Desember 2025
Babinsa Koramil 0812/19 Laren Gotong Royong Pasang Paving Bersama Warga Tamanprijeg Laren
Daerah

Babinsa Koramil 0812/19 Laren Gotong Royong Pasang Paving Bersama Warga Tamanprijeg Laren

30 Desember 2025
Lamongan Buktikan Komitmen untuk Swasembada Pangan 2025
Agro

Lamongan Buktikan Komitmen untuk Swasembada Pangan 2025

30 Desember 2025

Hari Nasional :

HUT TNI 80

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Stasiun Bakamla Tual Gelar Sosialisasi K3 di SMKN 1 Tual

Stasiun Bakamla Tual Gelar Sosialisasi K3 di SMKN 1 Tual

25 Juli 2024
Courtesy Call Dansatgas MTF XXVIII-P UNIFIL dan Athan RI Kairo Kepada Danlanal Mesir

Courtesy Call Dansatgas MTF XXVIII-P UNIFIL dan Athan RI Kairo Kepada Danlanal Mesir

16 Januari 2025
Upaya Membantu Meningkatkan Perekonomian Warga, Babinsa Koramil 1710-03/KK Komsos Sembari Beri Pelatihan Cara Beternak Ayam

Upaya Membantu Meningkatkan Perekonomian Warga, Babinsa Koramil 1710-03/KK Komsos Sembari Beri Pelatihan Cara Beternak Ayam

3 Mei 2024
Antisipasi Terjadinya  Tindak Kriminalitas Pencurian Polsek Mantup  Polres Lamongan Patroli  Di Bank Jatim Capem Mantup.

Antisipasi Terjadinya  Tindak Kriminalitas Pencurian Polsek Mantup  Polres Lamongan Patroli  Di Bank Jatim Capem Mantup.

10 April 2025
Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Laksanakan Penilaian Lomba Kebersihan Kampung Dan Gapura Untuk Menyambut HUT Ke-79 Republik Indonesia

Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Laksanakan Penilaian Lomba Kebersihan Kampung Dan Gapura Untuk Menyambut HUT Ke-79 Republik Indonesia

13 Agustus 2024
Load More

Media Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In