Selasa, Januari 13, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home Daerah

Bakamla RI Tangkap Kapal Bawa Kayu Ilegal di Perairan Laut Banda

Ditulis Oleh jurnalis akses nusantara
13 Juni 2024
arsip Daerah
Bakamla RI Tangkap Kapal Bawa Kayu Ilegal di Perairan Laut Banda
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari, aksesnusantara.id – Kapal Negara (KN) Pulau Marore-322, yang sedang melaksanakan Patroli Bersama “YUDHISTIRA-B/24″ berhasil menangkap KLM Baik Harapan 01 membawa kayu ilegal di perairan laut Banda, Kamis (13/06/2024)

Kapal berbendera Indonesia tersebut dilakukan penangkapan pada posisi 05° 57′ 19″ S – 123° 19′ 23” T. Hasil pemeriksaan awal oleh tim VBSS KN Pulau Marore-322 didapati kapal membawa muatan kayu olahan sebanyak 1.431 batang atau sekitar 53,1120 meter kubik jenis jabon, jambu, dan meranti dengan dokumen perizinan yang tidak lengkap, sehingga diduga terjadi pelanggaran hukum. Penangkapan terjadi pada Jumat (4/6).

Pada Kamis (13/6), Tim Penanganan Perkara Unit Penindakan Hukum Bakamla RI yang dipimpin oleh Kapten Bakamla Sophy Sophian, S.Pd., segera menyerahkan perkara kapal KLM Baik Harapan 01 kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Penyerahan ini dilakukan melalui Penyidik Pos Gakkum LHK Kendari, Sulawesi Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut, dan tertuang dalam Berita Acara Nomor: BA-07/HK.05.01/UPH/BAKAMLA/VI/2024 tanggal 7 Juni 2024.

Berdasarkan hasil Rapat Gelar Perkara, Tim Bakamla RI bersama Penyidik Gakkum KLHK RI dan Korwas PPNS Polda Sultra menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti permulaan untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan.

BERITA TERKAIT

Respons Cepat Bencana, Polres Lamongan Dirikan Posko dan Siagakan Personel

Lewat Vicon, Dandim 0812 Lamongan Sampaikan Capaian Penuh Program KDKMP

Nakhoda KLM Baik Harapan 01, LI usia 56 Tahun, disangkakan melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah oleh Paragraf 4 Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. La Isba juga dikenakan Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2.500.000.000.

Kapten Bakamla Sophy Sophian mengatakan terima kasih atas kerja sama dan dukungan dari KLHK RI melalui Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dan Pos Gakkum LHK Kendari. “Penanganan perkara kapal KLM Baik Harapan 01 oleh unsur patroli KN Pulau Marore-322 ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerusakan lingkungan hidup di wilayah perairan Indonesia,” pungkasnya. (Humas Bakamla RI)

SendShareTweet
Previous Post

Satgas MTF TNI Konga XXVIII-O/UNIFIL Terima Penghargaan Tertinggi “United Nations Medal”

Next Post

Polsek Mantup Lakukan Pengamanan Pagelaran Wayang Kulit

BERITA TERKAIT

Respons Cepat Bencana, Polres Lamongan Dirikan Posko dan Siagakan Personel
Daerah

Respons Cepat Bencana, Polres Lamongan Dirikan Posko dan Siagakan Personel

13 Januari 2026
Lewat Vicon, Dandim 0812 Lamongan Sampaikan Capaian Penuh Program KDKMP
Daerah

Lewat Vicon, Dandim 0812 Lamongan Sampaikan Capaian Penuh Program KDKMP

13 Januari 2026
Bukti Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Babinsa Koramil Sukorame Bahu-Membahu Bangun Jembatan Darurat
Daerah

Bukti Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Babinsa Koramil Sukorame Bahu-Membahu Bangun Jembatan Darurat

13 Januari 2026
Korban Bullying Lebih Rentan Terpapar Ideologi Ekstremisme.
Daerah

Korban Bullying Lebih Rentan Terpapar Ideologi Ekstremisme.

13 Januari 2026
​Hormati Jasa Pahlawan, Kasdim 0812/Lamongan Hadiri Ziarah Rombongan HUT LVRI ke-69 dan PPM ke-45
Daerah

​Hormati Jasa Pahlawan, Kasdim 0812/Lamongan Hadiri Ziarah Rombongan HUT LVRI ke-69 dan PPM ke-45

12 Januari 2026
Terkait Bantahan Klarifikasi Berita Dugaan Korupsi Kades Taman Prijek, Begini Faktanya
Daerah

Terkait Bantahan Klarifikasi Berita Dugaan Korupsi Kades Taman Prijek, Begini Faktanya

11 Januari 2026

Hari Nasional :

Tahun Baru 2026 :

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Kodim 1710/Mimika Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Kodim 1710/Mimika Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

1 Oktober 2023
Bais TNI–BNN Berhasil Amankan Buronan Internasional Dewi Astuti di Kamboja

Bais TNI–BNN Berhasil Amankan Buronan Internasional Dewi Astuti di Kamboja

5 Desember 2025
Panglima TNI Menerima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 27 Pati TNI

Panglima TNI Menerima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 27 Pati TNI

5 Agustus 2023
Dansatgas Yonif 741/GN Bersama Bupati Belu Resmikan Jembatan Penghubung “Garuda Nusantara” di Daerah Perbatasan

Dansatgas Yonif 741/GN Bersama Bupati Belu Resmikan Jembatan Penghubung “Garuda Nusantara” di Daerah Perbatasan

22 Januari 2025
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Mesir Dan Sudan

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Mesir Dan Sudan

4 April 2024
Load More

Media Bela Negara :

UMKM Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In