Sabtu, Januari 3, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home Daerah

Bakamla RI Tangkap 3 Kapal Muatan Nikel Illegal di Sulawesi Tenggara

Ditulis Oleh jurnalis akses nusantara
14 November 2023
arsip Daerah
Bakamla RI Tangkap 3 Kapal Muatan Nikel Illegal di Sulawesi Tenggara
Share on FacebookShare on Twitter

Kolaka Utara, aksesnusantara.id – Bakamla RI melalui Unsur KN Kuda Laut-403 berhasil mengamankan 3 kapal berbendera Indonesia yang bermuatan Nikel Ore Illegal di Desa Mosiku, Kec. Batu Putih, Kab. Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (14/11/2023).

Tiga kapal yang sudah diperiksa dan diamankan oleh KN Kuda Laut-403 meliputi, TB Trinity 302/TK Pacific 302 yang mengangkut Nikel Ore sebanyak ±10,507.560 WMT. Kapal tersebut melaksanakan muat di Jetty Masselle yang tidak berizin dan tidak sesuai Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Penangkapan berhasil dilaksanakan pada Sabtu (11/11/2023), dan telah diberikan kepada Polres Kolaka Utara keesokan harinya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapal selanjutnya yaitu, TB. MDM Batola/TK. MDM 04 dengan muatan sebanyak ±12,333.963 MT Nikel Ore yang berhasil ditangkap pada Sabtu (11/11/2023), serta TB. Merdeka 2002/TK. Dirgahayu 3102 yang membawa muatan Nikel Ore sebanyak ±8,500.570 WMT, dan berhasil ditangkap pada Senin (13/11/2023). Kedua kapal tersebut diduga melaksanakan muat di Jetty Mandes yang tidak berizin dan tidak sesuai SPB.

Hasil penyelidikan dari Unit Penindakan Hukum Bakamla RI dibawah pimpinan Kapten Bakamla Arie Trifantoro, S.H., M.H., ketiga Kapal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 300 jo Pasal 105 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran “Setiap orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa izin dari menteri pidana penjara maks 2 tahun atau denda maks Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)”.

BERITA TERKAIT

Agar Berjalan Dengan Lancar dan Tepat Sasaran, Babinsa Koramil Kokonao Dampingi Petugas Bulog Salurkan Bantuan Raskin

Beras Terapan Organik Bela Negara, Wujud Patriotisme dan Pertanian Ramah Lingkungan

Serta, Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara “’Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Saat ini, kedua kapal tersebut berada di area Kepelabuhan Lasusua dibawah pengamanan KN. Kuda Laut-403 dengan Komandan Letkol Bakamla Nendra Jati Prawira. (Humas Bakamla RI)

 

SendShareTweet
Previous Post

Panglima TNI Anugerahi Soedirman Awards kepada 9 Orang Prajurit Berprestasi

Next Post

Usai Laksanakan Misi Perdamaian Dunia, Patriot NKRI Kembali Ke Tanah Air

BERITA TERKAIT

Agar Berjalan Dengan Lancar dan Tepat Sasaran, Babinsa Koramil Kokonao Dampingi Petugas Bulog Salurkan Bantuan Raskin
Daerah

Agar Berjalan Dengan Lancar dan Tepat Sasaran, Babinsa Koramil Kokonao Dampingi Petugas Bulog Salurkan Bantuan Raskin

1 Januari 2026
Beras Terapan Organik Bela Negara, Wujud Patriotisme dan Pertanian Ramah Lingkungan
Agro Sektor

Beras Terapan Organik Bela Negara, Wujud Patriotisme dan Pertanian Ramah Lingkungan

30 Desember 2025
​Perkuat Disiplin dan Cinta Tanah Air, Babinsa Sugio Latih PBB dan Wasbang Calon Banser
Daerah

​Perkuat Disiplin dan Cinta Tanah Air, Babinsa Sugio Latih PBB dan Wasbang Calon Banser

30 Desember 2025
Babinsa Koramil 0812/19 Laren Gotong Royong Pasang Paving Bersama Warga Tamanprijeg Laren
Daerah

Babinsa Koramil 0812/19 Laren Gotong Royong Pasang Paving Bersama Warga Tamanprijeg Laren

30 Desember 2025
Lamongan Buktikan Komitmen untuk Swasembada Pangan 2025
Agro

Lamongan Buktikan Komitmen untuk Swasembada Pangan 2025

30 Desember 2025
Mantan Kasun Desa Taman Prijek Laren Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan
Daerah

Mantan Kasun Desa Taman Prijek Laren Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan

30 Desember 2025

Hari Nasional :

HUT TNI 80

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Kepala Bakamla RI Terima Courtesy Call Dubes Jepang

Kepala Bakamla RI Terima Courtesy Call Dubes Jepang

26 Oktober 2023
Panglima TNI Terima Gelar Kehormatan Adat Melayu Kepulauan Riau

Panglima TNI Terima Gelar Kehormatan Adat Melayu Kepulauan Riau

29 Mei 2024
Satgas Yonif 143/TWEJ Bantu Atasi Masalah Listrik Warga Papua

Satgas Yonif 143/TWEJ Bantu Atasi Masalah Listrik Warga Papua

4 Juli 2023
Jaga Kekompakan Di Seluruh Jajaran, Dandim 1710/Mimika Pimpin Briefing Perwira

Jaga Kekompakan Di Seluruh Jajaran, Dandim 1710/Mimika Pimpin Briefing Perwira

3 Maret 2025
Wamenhan Dampingi Mentan Tinjau Lokasi Lahan Pengembangan Food Estate di Kampung Wanam, Merauke

Wamenhan Dampingi Mentan Tinjau Lokasi Lahan Pengembangan Food Estate di Kampung Wanam, Merauke

14 Oktober 2024
Load More

Media Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In