Jakarta – Menghadapi tahun politik, saya harapkan kepada seluruh personel TNI yang bertugas di lingkungan PT Pertamina (Persero) seluruh wilayah Indonesia agar wajib menjalankan perintah Panglima TNI tentang Netralitas TNI pada Pemilu tahun 2024.
Demikian amanat Aspers Panglima TNI Marsekal Muda TNI Arif Widianto, S.A.B., M.Tr.(Han) yang dibacakan Waaspers Panglima TNI Brigjen TNI Budi Eko Mulyono pada Evaluasi dan Penekanan Netralitas TNI kepada prajurit TNI yang bertugas di PT Pertamina (Persero), bertempat di Aula Gedung Satpamwal, Denma Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023).
Aspers Panglima TNI menegaskan tahun politik sedang berlangsung, kampanye dan debat capres sudah dimulai diharapkan seluruh personel TNI dan keluarganya Netral dalam mendukung pesta demokrasi yang damai dan kondusif . “Perintah Panglima TNI tentang Netralitas TNI pada Pemilu 2024, harus dipedomani dan dilaksanakan untuk menjaga citra positif TNI,” tegas Aspers.
Untuk menghindari pelanggaran prajurit dalam pemilu tahun 2024 Aspers Panglima TNI terus melakukan sosialisasi netralitas TNI kepada prajurit dengan menghadirkan narasumber dari Babinkum TNI dan Puspom TNI kepada 174 prajurit yang ditugaskan di PT Pertamina dalam rangka mengamankan objek vital nasional merupakan bagian dari tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diamanatkan Undang-undang TNI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Kolonel Chk (K) Sri Widyastuti, S.H., M.H. Kabidgakkum Babinkum TNI menyampaikan sejumlah hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh prajurit TNI aktif pada Pemilu 2024, mulai dari masa kampanye hingga pelaksanaan. Sementara Kolonel (PM) Joko Tri Suhartono, Dirgakkum puspom TNI memberikan pencerahan tentang mekanisme, dan resiko hukum yang ditanggung oleh prajurit TNI bila terbukti ada pelanggaran pemilu setelah ditetapkan Bawaslu.
Salah satu upaya dan komitmen TNI dalam mendukung pemilu damai dan menjaga tetap terjaganya netralitas, TNI telah membuka sejumlah posko pengaduan pelanggaran pemilu di seluruh kotama TNI. Tujuannya untuk menampung laporan temuan bila ada pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh prajurit TNI. Selanjutnya setelah diteliti dan dinilai Bawaslu merupakan sebuah pelanggaran pemilu, maka akan diproses sesuai mekanime hukum yang ada.