Jumat, Agustus 1, 2025
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home TNI

Tegas, Oknum TNI Kasus Pembunuhan Pedagang Obat, Dihukum Seumur Hidup

Ditulis Oleh jurnalis akses nusantara
11 Desember 2023
arsip TNI
Tegas, Oknum TNI Kasus Pembunuhan Pedagang Obat, Dihukum Seumur Hidup
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, aksesnusantara.id  –  Babak akhir kasus pembunuhan Almarhum Imam Masykur yang kesehariannya merupakan pedagang obat di wilayah Rempoa Tengerang Selatan telah menghasilkan putusan. Para terdakwa yaitu Praka RM, Praka HS dan Praka J dituntut hukuman seumur hidup.

Putusan hukuman tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto S.H., dengan Hakim Anggota Letkol Chk  Idolohi, S.H. dan Mayor Kum Alissa Dandel, S.H., melalui sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-O8  Jakarta, Penggilingan Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).

Menurut Ketua Majelis Hakim, Praka RM bersama 2 orang rekannya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang kejahatan penculikkan secara bersama-sama. Selain hukuman pokok di atas, ketiga terpidana mendapatkan hukuman tambahan yaitu pemecatan dari dinas militer.

Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati pada persidangan sebelumnya yang berlangsung pada Senin (27/11).

BERITA TERKAIT

Dandim 1710/Mimika Hadiri Upacara Serah Terima Satgas Pam Obvitnas PT. Freeport Indonesia

TNI Kembali Lumpuhkan 3 Anggota OPM di Kabupaten Puncak, Papua Tengah

Mendengar putusan hakim tersebut, ketiga tersangka tampak tertunduk. Majelis Hakim memberikan hak hukum kepada tersangka yaitu menerima atau banding. Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, mereka mengungkapkan pikir-pikir atas putusan tersebut, demikian juga halnya dengan oditur juga menyampaikan hal yang sama.

Majelis Hakim memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada ketiga terdakwa untuk menyampaikan hak hukumnya.

Sidang yang terbuka untuk umum juga dihadiri oleh Ibu kandung almarhum Ny. Fauziah yang pada sidang sebelumnya memberi kesaksian, serta keluarga besar almarhum yang berada di Jakarta.  Pihak keluarga melalui penasehat hukumnya mengucapkan terima kasih kepada Dilmil II-O8 Jakarta, namun mereka tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Mereka tetap meminta agar terdakwa dihukum mati. (Puspen TNI)

SendShareTweet
Previous Post

Panglima TNI Hadiri Vokasifest X Festival Kampus Merdeka 2023

Next Post

Suarakan Keadilan!! Atas Pengeroyokan Tim Bola Voli Pevorma Mayong.

BERITA TERKAIT

Dandim 1710/Mimika Hadiri Upacara Serah Terima Satgas Pam Obvitnas PT. Freeport Indonesia
TNI

Dandim 1710/Mimika Hadiri Upacara Serah Terima Satgas Pam Obvitnas PT. Freeport Indonesia

1 Agustus 2025
TNI Kembali Lumpuhkan 3 Anggota OPM di Kabupaten Puncak, Papua Tengah
TNI

TNI Kembali Lumpuhkan 3 Anggota OPM di Kabupaten Puncak, Papua Tengah

31 Juli 2025
Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Sertijab Danskadron Teknik 044
TNI

Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Sertijab Danskadron Teknik 044

31 Juli 2025
59 Tahun Mengabdi, IKKT PWA Terus Dukung TNI dan Keluarga Prajurit
TNI

59 Tahun Mengabdi, IKKT PWA Terus Dukung TNI dan Keluarga Prajurit

31 Juli 2025
Sambut Bulan Kemerdekaan, Kodim 1710/Mimika Pasang Bendera Merah Putih Di Sepanjang Jalan
TNI

Sambut Bulan Kemerdekaan, Kodim 1710/Mimika Pasang Bendera Merah Putih Di Sepanjang Jalan

31 Juli 2025
Danpusterad: Gotong Royong Menjadi Bukti Nyata Kebersamaan Sebagai Wujud Manunggal TNI-Rakyat
TNI

Danpusterad: Gotong Royong Menjadi Bukti Nyata Kebersamaan Sebagai Wujud Manunggal TNI-Rakyat

31 Juli 2025

Hari Nasional :

SHP Kretek Herbal :

shp 2
SHP Frey Info
shp 1

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Lesbumi Gelar Simposium Sastra Pesantren di Tebu Ireng Jombang

Lesbumi Gelar Simposium Sastra Pesantren di Tebu Ireng Jombang

1 Desember 2022
Polisi Berhasil Amankan Jambret di Lamongan, Tersangka Residivis Baru Bebas dari Penjara

Polisi Berhasil Amankan Jambret di Lamongan, Tersangka Residivis Baru Bebas dari Penjara

19 Mei 2025
Tinggal 2 Hari Semangat Kerja Personel TMMD Dan Warga Masih Terjaga Di Lokasi Kerja

Tinggal 2 Hari Semangat Kerja Personel TMMD Dan Warga Masih Terjaga Di Lokasi Kerja

18 Maret 2024
PSHT Cabang Sampang Ajak Anggotanya Sukseskan Vaksinasi Covid-19

PSHT Cabang Sampang Ajak Anggotanya Sukseskan Vaksinasi Covid-19

29 Juli 2021
Enterpreneur Muda Lamongan Membangun Energi Positif Bersama di Panggung inspirasi TDA.

Enterpreneur Muda Lamongan Membangun Energi Positif Bersama di Panggung inspirasi TDA.

12 Agustus 2023
Load More

Media Bela Negara :

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Aksesnusantara.id ©2021

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In