Lamongan-Aksesnusantara.id//Kasus tindak pidana Asusila terhadap seorang perempuan di wilayah Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, kini resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lamongan, Jawa Timur. Kasus yang diduga terjadi pada 2020 tersebut kembali mencuat setelah pihak keluarga korban memilih menempuh jalur hukum demi memperoleh keadilan.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: LP/B/436/XI/2026/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal Jumat, 6 November 2026, sekitar pukul 15.30 WIB.
Berdasarkan dokumen penerimaan laporan, pelapor berinisial S, warga Desa Pucakwangi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan Asusila yang dialami anggota keluarganya.
Pengakuan yang bersangkutan,laporan disebutkan, dugaan peristiwa terjadi sekitar tahun 2020, sekitar pukul 16.00 WIB, di ruang tamu rumah seorang laki-laki berinisial B (60), yang disebut berprofesi sebagai guru ngaji dan berdomisili di wilayah Desa Pucakwangi Babat Lamongan.
Kejadian Kronologi dalam laporan menyebutkan bahwa terlapor diduga meminta korban membuka jilbab dengan alasan belajar pernapasan. Setelah itu, terlapor diduga mendorong korban ke arah tembok, memegang bagian bahunya, serta mendekatkan wajahnya ke arah korban.
Korban kemudian berusaha melakukan perlawanan dengan mendorong terlapor hingga akhirnya berhasil keluar dari rumah tersebut.
Peristiwa yang diduga terjadi pada 2020 itu baru diketahui pihak keluarga sekitar 2021. Berdasarkan dokumen laporan, pelapor memperoleh informasi langsung dari korban mengenai kejadian yang diduga dialaminya.
Setelah mengetahui pengakuan tersebut, keluarga menyatakan keberatan dan akhirnya memutuskan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Perkara tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai keterangan dalam surat penerimaan laporan.
Terbitnya STTLP menjadi tanda bahwa pengaduan telah diterima secara administratif oleh kepolisian. Kini, publik menantikan langkah profesional penyidik untuk mendalami keterangan korban, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti yang diperlukan.
Dalam keterangannya kepada awak media, kuasa hukum pihak korban, H. Muhammad Afan Rahmad Dani, S.H., dan Aldy, Aprilleo,S.H., melalui keterangan terkait kliennya yang disebut Bunga, menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan laporan kedua dari korban yang berbeda berkaitan dengan dugaan perbuatan terlapor.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius. Kuasa hukum juga menyampaikan adanya kemungkinan korban lain, meskipun dugaan tersebut masih harus ditelusuri dan dibuktikan melalui proses penyelidikan maupun penyidikan kepolisian.
“Kami berharap kepada Bapak Kapolres Lamongan agar segera melakukan penindakan secara tegas dan profesional terhadap perkara ini. Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan berlarut-larut. Apabila dugaan tersebut terbukti, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas kuasa hukum.
Pihaknya juga menyoroti pentingnya menjaga kehormatan profesi guru ngaji yang selama ini dipandang masyarakat sebagai sosok pembimbing moral dan keagamaan.
Menurut kuasa hukum, dugaan perbuatan yang dilaporkan tersebut tidak boleh mencederai kepercayaan masyarakat terhadap para pendidik dan pembimbing agama yang menjalankan tugasnya dengan baik.
Lebih lanjut, kuasa hukum mengajak siapa pun yang merasa pernah mengalami tindakan serupa agar tidak takut mencari perlindungan hukum.
“Apabila memang dimungkinkan masih ada korban-korban lain, kami berharap mereka berani melapor. Jangan takut, jangan merasa sendirian. Kami bersedia memberikan pendampingan hukum agar hak-hak korban mendapatkan perlindungan,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, pihak keluarga korban juga menyampaikan kepada awak media bahwa mereka pernah didatangi pihak yang disebut berkaitan dengan terlapor untuk menyampaikan permintaan maaf.
Menurut keterangan keluarga, kedatangan tersebut disertai harapan agar persoalan tidak dilanjutkan ke jalur hukum.
Pernyataan itu disampaikan keluarga dengan nada kecewa. Namun, mengenai maksud dan tujuan kedatangan tersebut, masih diperlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang bersangkutan.
Jika benar pernah terjadi upaya penyelesaian secara kekeluargaan, hal tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban aparat untuk menilai dan menangani laporan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Kini perhatian tertuju kepada Polres Lamongan. Masyarakat tentu berharap penanganan perkara ini tidak berhenti pada penerimaan laporan administratif semata.
Aparat penegak hukum diharapkan bekerja secara objektif, transparan, dan profesional, dengan mengutamakan perlindungan identitas serta kondisi psikologis korban.
Apabila terdapat dugaan korban lain, penyidik juga diharapkan melakukan pendalaman sesuai prosedur hukum tanpa membangun kesimpulan sebelum bukti diperoleh.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa siapa pun yang merasa menjadi korban dugaan kekerasan seksual berhak mendapatkan perlindungan dan akses terhadap keadilan. Tidak boleh ada tekanan, intimidasi, maupun upaya yang membuat korban takut untuk menyampaikan kebenaran.
Keadilan bukan sekadar menerima laporan, melainkan memastikan setiap dugaan tindak pidana diperiksa secara sungguh-sungguh, setiap korban memperoleh perlindungan, dan setiap orang yang terbukti bersalah mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum(red)


















