Kejari Lamongan Klarifikasi Kades dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL Brengkok
LAMONGAN, aksesnusantara.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 di Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Sebagai bagian dari proses klarifikasi, Kepala Desa Brengkok, H. Nuriyadi, bersama Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) dipanggil ke Kantor Kejari Lamongan, Selasa (15/9/2026).
Keduanya terlihat berada di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Lamongan sebelum menjalani pemeriksaan. Pemanggilan dilakukan secara terpisah oleh pihak kejaksaan.
Berdasarkan pantauan, Ketua Pokmas terlebih dahulu memasuki ruangan untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Sementara H. Nuriyadi masih menunggu di ruang PTSP sebelum menjalani pemeriksaan sesuai agenda pemanggilan.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari rangkaian tindak lanjut Kejari Lamongan atas pengaduan warga Desa Brengkok yang sebelumnya mempersoalkan dugaan pungutan dalam pelaksanaan program PTSL 2026.
Sebelum memanggil pihak yang dilaporkan, kejaksaan telah meminta keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi. Keterangan tersebut menjadi bagian dari bahan awal untuk mendalami substansi pengaduan masyarakat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, Mohammad Fajarudin, membenarkan adanya pemanggilan terhadap pihak terkait dalam pengaduan dugaan pungli PTSL tersebut.
“Iya benar, pemanggilan itu klarifikasi terkait dengan tindak lanjut atas laporan pengaduan terkait pungli PTSL di Desa Brengkok. Untuk lebih jelasnya atau nanti lengkapnya sama Pak Kastel,” ujar Fajarudin, Selasa (15/9/2026).
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Erfan Nurcahyo, mengatakan penanganan pengaduan masyarakat dilakukan secara bertahap. Menurut dia, kejaksaan terlebih dahulu meminta keterangan dari pelapor dan para saksi sebelum memanggil pihak yang dilaporkan.
“Sebelumnya kami sudah memanggil pelapor dan juga para saksi untuk kita mintai keterangannya berkaitan adanya pengaduan warga Brengkok atas dugaan pungli PTSL. Hari ini jadwal panggilan yakni kepala desa (selaku terlapor) dan ketua pokmasnya,” kata Erfan.
Menurut Erfan, keterangan dari Kepala Desa Brengkok dan Ketua Pokmas diperlukan untuk memperoleh penjelasan langsung dari pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program PTSL di Desa Brengkok.
Keterangan tersebut selanjutnya akan dicocokkan dengan informasi yang telah diperoleh dari pelapor maupun para saksi. Langkah itu dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan yang diadukan masyarakat.
Kejari Lamongan hingga kini masih melakukan proses klarifikasi dan pendalaman terhadap pengaduan tersebut.
Pemanggilan maupun permintaan keterangan terhadap Kepala Desa Brengkok dan Ketua Pokmas merupakan bagian dari proses penanganan pengaduan masyarakat. Langkah tersebut belum dapat dimaknai sebagai penetapan adanya tindak pidana ataupun kesalahan hukum terhadap pihak yang dipanggil.
Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (AS)


















