2 Pelaku Pengeroyokan di PT Dok Paciran Lamongan Akhirnya Diringkus Polisi
Lamongan, aksesnusantara.id – Aksi pengeroyokan yang telah terjadi bulan kemarin, seperti yang telah diberitakan sebelumnya akhirnya kedua pelaku telah di jebloskan ke penjara Polres Lamongan (23/03). “Alhamdulillah, kami mengapresiasi kinerja Polres Lamongan yang sigap dan tanggap atas Laporan kami sebelumnya hingga kedua pelaku pengeroyokan saat kerja di PT. Dok Paciran Lamongan telah di bekuk malam hari dan dilakukan pemeriksaan serta dilakukan penahanan.” Ujar Haidar, SH Direktur LBH Bandeng Lele, Kuasa Hukum Korban pengeroyokan Anuf Abdul Aziz (37), warga Desa Karanggeneng, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya dimana peristiwa tersebut terjadi pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB saat ia bersama sekitar 10 rekan kerja sedang bekerja di area kapal di PT DOK Pantai Lamongan. Saat itu korban berada di lantai balas kapal untuk menarik lumpur, sementara salah satu rekannya, Haikal, berada di dalam balas kapal.
Awalnya Haikal bercanda dengan melempar lumpur ke arah korban sebanyak tiga kali. Korban kemudian membalas candaan tersebut dengan melempar sebuah besi ke arah samping Haikal hingga menimbulkan suara benturan yang bergema. Haikal disebut justru tertawa atas kejadian tersebut.
Namun situasi berubah ketika dua rekan kerja lainnya, yakni Muhammad Anang Ma’ruf dan Fery Al Faizi, tiba-tiba mendatangi korban dalam keadaan marah. Keduanya kemudian diduga melempar besi ke arah korban dan melakukan pengeroyokan dengan memukul kepala korban beberapa kali menggunakan tangan kosong.
Perkelahian tersebut akhirnya dilerai oleh seorang supervisor bernama Agus yang datang ke lokasi dan memisahkan korban dengan para pelaku.
Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 262 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang menggantikan Pasal 170 KUHP lama, ketentuan pengeroyokan sebagaimana diatur dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Korban sendiri telah di BAP di Unit 1 Reskrim Polres Lamongan saat mendatangi Polres Lamongan, dan sudah ditemukan langsung terhadap ke dua pelaku pengeroyokan yang berinisial (A) dan (F) setelah ke dua pelaku ditangkap, “Kami serahkan semua kepada penyidik berkaitan dengan ketentuan Pidananya, dan dari korban tidak mau meminta ganti rugi dan atau kompensasi apapun untuk proses Restorative Justice. Korban minta agar ke dua Pelaku di tahan sesuai dengan perbuatannya agar menjadi pelajaran.” tutup Gus Irul panghilan akrabnya saat memberikan keterangan resminya.(Red)


















