Jumat, Maret 13, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home TNI - POLRI

Polda Jatim Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Operasi Ketupat

Ditulis Oleh jurnalis akses nusantara
13 Maret 2026
arsip TNI - POLRI
Polda Jatim Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Operasi Ketupat
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Akses nusantara. id//Polda Jawa Timur menyampaikan adanya kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditetapkan oleh instansi terkait.

SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026 ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan, Dirjen Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Dirjen Bina Marga Roy Rizali Anwar, dan Kakor Lantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menjelaskan bahwa pembatasan tersebut tidak berlaku untuk seluruh jenis angkutan barang.

BERITA TERKAIT

Jelang Mudik Lebaran 2026, TNI–Polri Bersama Pemkab Lamongan Gelar Apel Operasi Ketupat Semeru

Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyuntikan LPG 3 Kg Dua Tersangka Diamankan

Beberapa komoditas strategis tetap diperbolehkan beroperasi untuk menjaga kelancaran distribusi kebutuhan masyarakat.

“Dalam SKB telah ditetapkan adanya pembatasan untuk angkutan barang,namun demikian tidak semua barang dibatasi, karena ada pengecualian,” ujar Kombes Pol Iwan Saktiadi, Kamis (12/3/26).

Ia menyebutkan, sejumlah angkutan yang dikecualikan dari kebijakan pembatasan antara lain kendaraan pengangkut ternak, pupuk, bahan bakar minyak (BBM), kebutuhan penanganan bencana alam, serta bahan pokok dan barang penting (bapokting).

Kebijakan pembatasan angkutan barang tersebut berlaku mulai 13 hingga 29 Maret 2026.

Adapun kendaraan yang terkena pembatasan meliputi kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih, termasuk kendaraan dengan kereta tempel maupun gandengan.

“Pembatasan ini berlaku bagi kendaraan sumbu tiga, kereta tempel, dan kendaraan gandengan yang mengangkut barang di luar kategori pengecualian,” jelasnya.

Meski demikian, Kombes Iwan menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan pelarangan total terhadap aktivitas angkutan barang.

Pemerintah masih memberikan ruang bagi pelaku industri untuk menyesuaikan pola distribusi logistik selama masa pembatasan berlangsung.

Salah satu alternatif yang dapat dilakukan adalah mengalihkan moda angkutan dari kendaraan besar menjadi kendaraan dengan kapasitas lebih kecil.

“Ini bukan pelarangan, tetapi pembatasan. Artinya pihak industri masih bisa menempuh cara lain, misalnya mengalihkan angkutannya dari kendaraan sumbu tiga atau lebih menjadi kendaraan sumbu dua dengan kapasitas yang lebih kecil,” terangnya.

Dengan skema tersebut, distribusi logistik tetap dapat berjalan tanpa mengganggu kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mengurangi kepadatan kendaraan di jalur utama sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan para pemudik. (red/tim)

SendShareTweet
Previous Post

Buka Puasa Bersama PB SEMMI, Kapolri Serukan Berjuang Bersama Bangun Bangsa!

Next Post

Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyuntikan LPG 3 Kg Dua Tersangka Diamankan

BERITA TERKAIT

Jelang Mudik Lebaran 2026, TNI–Polri Bersama Pemkab Lamongan Gelar Apel Operasi Ketupat Semeru
Daerah

Jelang Mudik Lebaran 2026, TNI–Polri Bersama Pemkab Lamongan Gelar Apel Operasi Ketupat Semeru

13 Maret 2026
Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyuntikan LPG 3 Kg Dua Tersangka Diamankan
TNI - POLRI

Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyuntikan LPG 3 Kg Dua Tersangka Diamankan

13 Maret 2026
Polda Jatim Petakan Jalur Mudik, Pasar Tumpah dan Titik Lelah Jadi Perhatian
TNI - POLRI

Polda Jatim Petakan Jalur Mudik, Pasar Tumpah dan Titik Lelah Jadi Perhatian

13 Maret 2026
Operasi Ketupat Semeru 2026 Polda Jatim Siagakan 16.326 Personel
TNI - POLRI

Operasi Ketupat Semeru 2026 Polda Jatim Siagakan 16.326 Personel

12 Maret 2026
Operasi Ketupat 2026: Kolaborasi Lintas Kementerian Integrasikan Rekayasa Lalu Lintas dan Strategi Tol Fungsional
TNI - POLRI

Operasi Ketupat 2026: Kolaborasi Lintas Kementerian Integrasikan Rekayasa Lalu Lintas dan Strategi Tol Fungsional

12 Maret 2026
Kapolresta Sidoarjo Gelar Bukber Bersama Media, Perkuat Soliditas Dukung Transformasi Polri
TNI - POLRI

Kapolresta Sidoarjo Gelar Bukber Bersama Media, Perkuat Soliditas Dukung Transformasi Polri

12 Maret 2026

Hari Nasional : HPN 2026

Ramadhan 2026 :

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Berita Foto : Tanda Rasa Syukur, Panglima TNI Beri Santunan Anak Yatim

Berita Foto : Tanda Rasa Syukur, Panglima TNI Beri Santunan Anak Yatim

7 Agustus 2024
Nekad Curi Kendaraan Bermotor Demi Kebutuhan Ekonomi,Wanita Paruh Baya Ditangkap Jajaran Reskrim Polres Lamongan

Nekad Curi Kendaraan Bermotor Demi Kebutuhan Ekonomi,Wanita Paruh Baya Ditangkap Jajaran Reskrim Polres Lamongan

31 Maret 2021
Aspers Panglima TNI Membuka Rakornis Bintal 2024

Aspers Panglima TNI Membuka Rakornis Bintal 2024

27 Maret 2024
Danlanud Sultan Hasanuddin Sambut Kunjungan Kerja Wakasau Ke Sulsel

Danlanud Sultan Hasanuddin Sambut Kunjungan Kerja Wakasau Ke Sulsel

5 November 2025
Bimtek dan Sosialisasi Aplikasi Sakti Unit Organisasi Mabes TNI TA. 2023

Bimtek dan Sosialisasi Aplikasi Sakti Unit Organisasi Mabes TNI TA. 2023

30 Juli 2023
Load More

Media Bela Negara :

UMKM Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In