Minggu, Oktober 11, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home Daerah

MK Putuskan Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Harus Gratis

"Wajib Belajar 9 Tahun, Pendidikan Gratis."

Ditulis Oleh redaksi akses nusantara
30 Mei 2025
arsip Daerah
MK Putuskan Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Harus Gratis
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,Aksesnusantara.id – Kabar Gembira! Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam
putusannya, MK mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin pendidikan dasar (SD dan SMP) tanpa pungutan biaya, tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga di sekolah swasta.

Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025), dalam perkara Nomor 3/PUU-XXII/2025 yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 karena hanya menjamin pendidikan gratis di sekolah negeri. Frasa tersebut dinilai menciptakan kesenjangan, terutama karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa pada tahun ajaran 2023/2024, SD negeri hanya mampu menampung sekitar 970 ribu siswa, sementara SD swasta menampung 173 ribu siswa. Di tingkat SMP, sekolah negeri menampung sekitar 246 ribu siswa, dan swasta 104 ribu siswa.

BERITA TERKAIT

Tak Sekadar Lomba, FKBN Lamongan Bangun Karakter Pelajar Lewat Video Kreatif

Single Keempat Masih Dengan Senja Segera Dirilis, Catat 21 Oktober di Bumbara Cafe Babat

Menurut MK, negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa membedakan apakah dikelola oleh pemerintah (negeri) atau masyarakat (swasta), sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Negara harus memastikan semua anak usia sekolah dasar tidak terhambat oleh alasan ekonomi.

Menurut MK, negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa membedakan apakah dikelola oleh pemerintah (negeri) atau masyarakat (swasta), sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Negara harus memastikan semua anak usia sekolah dasar tidak terhambat oleh alasan ekonomi.

Dengan putusan ini, pemerintah diwajibkan menjamin bahwa pendidikan sembilan tahun di SD dan SMP baik negeri maupun swasta, diberikan secara gratis kepada seluruh peserta didik. (Red)

Tags: Putusan MKSD SMP Negeri SwastaSekolah Gratis
SendShareTweet
Previous Post

Bentuk Kepedulian, Dansatgas TMMD 124 Kodim 1710/Mimika Berikan Bantuan di Acara Adat 7 Hari Salah Satu Warga Yang Sedang Berduka

Next Post

Dansatgas TMMD Kodim 1501/Ternate Tinjau Lokasi dan Progres Pengerjaan TMMD

BERITA TERKAIT

Tak Sekadar Lomba, FKBN Lamongan Bangun Karakter Pelajar Lewat Video Kreatif
Bela Negara

Tak Sekadar Lomba, FKBN Lamongan Bangun Karakter Pelajar Lewat Video Kreatif

4 Oktober 2026
Single Keempat Masih Dengan Senja Segera Dirilis, Catat 21 Oktober di Bumbara Cafe Babat
Berita

Single Keempat Masih Dengan Senja Segera Dirilis, Catat 21 Oktober di Bumbara Cafe Babat

4 Oktober 2026
Penguatan Karakter Kebangsaan ASN, FKBN Lamongan Tekankan Nilai BerAKHLAK dan Bela Negara
Bela Negara

Penguatan Karakter Kebangsaan ASN, FKBN Lamongan Tekankan Nilai BerAKHLAK dan Bela Negara

29 September 2026
Tokoh Adat Perempuan Nduga Dorong Masyarakat Wujudkan Ketahanan Pangan Mandiri
Daerah

Tokoh Adat Perempuan Nduga Dorong Masyarakat Wujudkan Ketahanan Pangan Mandiri

26 September 2026
Prestasi Membanggakan, SDN 3 Jetis Lamongan Juara 1 Gerak Jalan Pelajar Tingkat Kabupaten
Berita

Prestasi Membanggakan, SDN 3 Jetis Lamongan Juara 1 Gerak Jalan Pelajar Tingkat Kabupaten

23 September 2026
Sinergi Lapas dan APH, Razia Gabungan Pastikan Lamongan Bersih dari Halinar
Berita

Sinergi Lapas dan APH, Razia Gabungan Pastikan Lamongan Bersih dari Halinar

22 September 2026

Hari Nasional : HPN 2026

Ramadhan 2026 :

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Rangkaian HUT, Wadan Kodiklat TNI Silaturahmi dengan Mantan Panglima TNI

Rangkaian HUT, Wadan Kodiklat TNI Silaturahmi dengan Mantan Panglima TNI

28 September 2026
Panglima TNI Hadiri Silaturahmi Presiden Prabowo dengan Kiai dan Tokoh Organisasi  Islam

Panglima TNI Hadiri Silaturahmi Presiden Prabowo dengan Kiai dan Tokoh Organisasi Islam

7 Maret 2026
Rakor Log TNI Digelar Sebagai Media Komunikasi Antar Staf Logistik

Rakor Log TNI Digelar Sebagai Media Komunikasi Antar Staf Logistik

14 Maret 2024
Gerak Cepat Kodam II/Sriwijaya Berhasil Gagalkan Pengedaran 26 kg Ganja

Gerak Cepat Kodam II/Sriwijaya Berhasil Gagalkan Pengedaran 26 kg Ganja

13 Februari 2024
Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Latih Paskibra Distrik Mimika Barat, Siap Kibarkan Merah Putih Di HUT Ke-80 Republik Indonesia

Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Latih Paskibra Distrik Mimika Barat, Siap Kibarkan Merah Putih Di HUT Ke-80 Republik Indonesia

12 Agustus 2025
Load More

Media Bela Negara :

UMKM Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In