Senin, April 13, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home Daerah

MK Putuskan Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Harus Gratis

"Wajib Belajar 9 Tahun, Pendidikan Gratis."

Ditulis Oleh redaksi akses nusantara
30 Mei 2025
arsip Daerah
MK Putuskan Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Harus Gratis
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,Aksesnusantara.id – Kabar Gembira! Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam
putusannya, MK mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin pendidikan dasar (SD dan SMP) tanpa pungutan biaya, tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga di sekolah swasta.

Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025), dalam perkara Nomor 3/PUU-XXII/2025 yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 karena hanya menjamin pendidikan gratis di sekolah negeri. Frasa tersebut dinilai menciptakan kesenjangan, terutama karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa pada tahun ajaran 2023/2024, SD negeri hanya mampu menampung sekitar 970 ribu siswa, sementara SD swasta menampung 173 ribu siswa. Di tingkat SMP, sekolah negeri menampung sekitar 246 ribu siswa, dan swasta 104 ribu siswa.

BERITA TERKAIT

Gelar Debus Extrem: Cipta Rasa Manunggal Padepokan Silat Jaya Sampurna Tangerang.

Pamapta Polres Lamongan Sigap, Konflik Antar Sopir di Jalur Babat–Surabaya Berhasil Diredam

Menurut MK, negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa membedakan apakah dikelola oleh pemerintah (negeri) atau masyarakat (swasta), sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Negara harus memastikan semua anak usia sekolah dasar tidak terhambat oleh alasan ekonomi.

Menurut MK, negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa membedakan apakah dikelola oleh pemerintah (negeri) atau masyarakat (swasta), sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Negara harus memastikan semua anak usia sekolah dasar tidak terhambat oleh alasan ekonomi.

Dengan putusan ini, pemerintah diwajibkan menjamin bahwa pendidikan sembilan tahun di SD dan SMP baik negeri maupun swasta, diberikan secara gratis kepada seluruh peserta didik. (Red)

Tags: Putusan MKSD SMP Negeri SwastaSekolah Gratis
SendShareTweet
Previous Post

Bentuk Kepedulian, Dansatgas TMMD 124 Kodim 1710/Mimika Berikan Bantuan di Acara Adat 7 Hari Salah Satu Warga Yang Sedang Berduka

Next Post

Dansatgas TMMD Kodim 1501/Ternate Tinjau Lokasi dan Progres Pengerjaan TMMD

BERITA TERKAIT

Gelar Debus Extrem: Cipta Rasa Manunggal Padepokan Silat Jaya Sampurna Tangerang.
Daerah

Gelar Debus Extrem: Cipta Rasa Manunggal Padepokan Silat Jaya Sampurna Tangerang.

13 April 2026
Pamapta Polres Lamongan Sigap, Konflik Antar Sopir di Jalur Babat–Surabaya Berhasil Diredam
Daerah

Pamapta Polres Lamongan Sigap, Konflik Antar Sopir di Jalur Babat–Surabaya Berhasil Diredam

13 April 2026
Bhabinkamtibmas dan Warga Pandanpancur Evakuasi ODGJ, Wujud Kepedulian Sosial
Daerah

Bhabinkamtibmas dan Warga Pandanpancur Evakuasi ODGJ, Wujud Kepedulian Sosial

13 April 2026
HUT ke-80 Persit KCK, Kodim Lamongan Ikut Sukseskan Gowes dan Pagelaran UMKM
Daerah

HUT ke-80 Persit KCK, Kodim Lamongan Ikut Sukseskan Gowes dan Pagelaran UMKM

13 April 2026
Perkuat Peran Media, FKBN Lamongan Gelar Konsolidasi dan Diskusi Strategis
Daerah

Perkuat Peran Media, FKBN Lamongan Gelar Konsolidasi dan Diskusi Strategis

13 April 2026
Perkokoh Sinergitas, Danramil Kuala Kencana Hadiri Tatap Muka Bersama Pejabat Distrik
Daerah

Perkokoh Sinergitas, Danramil Kuala Kencana Hadiri Tatap Muka Bersama Pejabat Distrik

11 April 2026

Hari Nasional : HPN 2026

Ramadhan 2026 :

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Dandim 1710/Mimika Dampingi Bupati dan Wakil Bupati Mimika Saat Melaksanakan Kunjungan Kerja di Distrik Mimika Barat Jauh

Dandim 1710/Mimika Dampingi Bupati dan Wakil Bupati Mimika Saat Melaksanakan Kunjungan Kerja di Distrik Mimika Barat Jauh

1 November 2025
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H/2024 M di Masjid Nurul Huda Moment Keakraban Satgas Pamtas Yonif 726/Tml Bersama Warga Di Akhir Penugasan

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H/2024 M di Masjid Nurul Huda Moment Keakraban Satgas Pamtas Yonif 726/Tml Bersama Warga Di Akhir Penugasan

5 Oktober 2024
Presiden RI Didampingi Menhan Prabowo Resmikan Dua Rumah Sakit TNI di Surabaya

Presiden RI Didampingi Menhan Prabowo Resmikan Dua Rumah Sakit TNI di Surabaya

23 Oktober 2023
Wujud Kepedulian, Satgas TMMD dan Warga Kompak Perbaiki Jalan Desa

Wujud Kepedulian, Satgas TMMD dan Warga Kompak Perbaiki Jalan Desa

30 Oktober 2025
Dansatgas TMMD Ke-124 Kodim 1501/Ternate Dampingi Tim Wasev Tinjau Sasaran TMMD di Kec. Sahu, Halmahera Barat

Dansatgas TMMD Ke-124 Kodim 1501/Ternate Dampingi Tim Wasev Tinjau Sasaran TMMD di Kec. Sahu, Halmahera Barat

16 Mei 2025
Load More

Media Bela Negara :

UMKM Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In