Surabaya, aksesnusantara.id – Pelaporan yang dilakukan oleh Ketua Umum Prorakyat Bersatu Indonesia Jaya Megawati terkait dugaan Penyalah gunaan SOP pembuangan limbah Medis Covid 19 yang dilakukan oleh PT. Sagraha Satya Sawahita telah dilaporkan serta bukti-bukti yang kuat dan telah diterima Oleh pihak Polda Jatim bagian Sekretariat umum dengan nomor B/1889/VI/21/Sipil yang diterima oleh Aiptu Hari (29/06/2021).
Penanganan Polda Jatim yang dirasa tidak serius untuk penanganan kasus limbah medis covid 19 yang dilakukan oleh PT. Sagraha Satya Sawahita dengan PT.Sandi Perkasa Jasa sudah satu bulan belum menemui titik terang.unit Armada yang sampai sekarang tidak ditahan, jelas-jelas pengangkut Limbah Medis Covid 19 berbahaya telah lalai memindahkan di tempat pemukiman masyarakat Surabaya. “Ujar indra (Kabid Investigasi Masyarakat PRBIJ).
‘Sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin Rapat Terbatas mengenai Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Medis COVID-19, melalui konferensi video, Rabu (28/07/2021). Dalam pertemuan tersebut Presiden menginstruksikan agar pengelolaan limbah medis tersebut dilakukan secara intensif dan sistematis.
Ketua Umum PRBIJ memberikan keputusan Langkah Tegas untuk memilih jalur hukum dengan memberi kuasa penanganan Kasus Limbah Medis Covid 19 Oleh PT. Sagraha Satya Sawahita kepada Team Advokat Kurator 67 Jl.Mayjen Sungkono Surabaya dengan kuasa hukumnya, “Tutur megawati yang didampingi Oleh firman (dewan penasehat PRBIJ)