Sabtu, Agustus 2, 2025
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home TNI

Kuasa Hukum Terdakwa Hadirkan 2 Saksi Ahli dalam Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya

Ditulis Oleh jurnalis akses nusantara
1 Juli 2024
arsip TNI
Share on FacebookShare on Twitter

Bekasi – Kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof. Dr. Mompang Lycurgus Panggabean, S.H., M.Hum., dan Dr. Hendrik Jehaman, S.H., M.H., dari Perhimpunan Advokat Indonesia dalam sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks, dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., bertempat di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Jawa Barat, Senin (01/07/2024).

Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum, dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., Hasbuddin B. Paseng, S.H. dan Pengacara tersangka diantaranya Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H. H.

Saksi ahli Prof. Dr. Mompang Lycurgus Panggabean (61 Th) menerangkan bahwa esensi dari pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 menyebutkan tentang perbuatan seseorang untuk membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak keikatan pembebasan utang atau yang ditunjukan sebagai bukti dengan maksud seolah-olah tidak dipalsu sedangkan ayat 2 ancaman pidana yang sama diperuntukan bagi mereka yang sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian.

“Jadi kalau kita perhatikan sejatinya kedua ayat dipasal 263 tersebut memperlihatkan tentang perbuatan yang dinyatakan oleh pembentuk Undang-Undang sebagai membuat surat palsu atau dalam hal ini adalah pemalsuan yang bersifat intelektual dan perbuatan memalsukan surat kalau kita lihat diayat 1 berupa pemalsuan materil sedangkan ayat ke 2 mereka yang memakai atau menggunakan surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika pemakaiannya menimbulkan kerugian,” ungkapnya.

BERITA TERKAIT

Panglima TNI Pimpin Sidang Pantukhir Pusat Penerimaan Taruna Akademi TNI TA 2025

Dandim 1710/Mimika Hadiri Upacara Serah Terima Satgas Pam Obvitnas PT. Freeport Indonesia

Sedangkan saksi ahli Dr. Hendrik Jehaman, S.H., M.H. menyampaikan pandangan dari advokat tentang itikad baik. “Saya melihat dengan imunitas dan advokat tentang itikad baik yang berhubungan dengan imunitas dengan syarat dia harus menjalakan itikad baik dengan tidak melanggar Undang-Undang,” pungkasnya.

SendShareTweet
Previous Post

Dandim 1710/Mimika Hadiri Upacara HUT Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024

Next Post

Hadiri HUT Bhayangkara ke-78, Danlanud Sultan Hasanuddin Harap Sinergitas TNI-Polri Selalu Terjaga

BERITA TERKAIT

Panglima TNI Pimpin Sidang Pantukhir Pusat Penerimaan Taruna Akademi TNI TA 2025
TNI

Panglima TNI Pimpin Sidang Pantukhir Pusat Penerimaan Taruna Akademi TNI TA 2025

1 Agustus 2025
Dandim 1710/Mimika Hadiri Upacara Serah Terima Satgas Pam Obvitnas PT. Freeport Indonesia
TNI

Dandim 1710/Mimika Hadiri Upacara Serah Terima Satgas Pam Obvitnas PT. Freeport Indonesia

1 Agustus 2025
TNI Kembali Lumpuhkan 3 Anggota OPM di Kabupaten Puncak, Papua Tengah
TNI

TNI Kembali Lumpuhkan 3 Anggota OPM di Kabupaten Puncak, Papua Tengah

31 Juli 2025
Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Sertijab Danskadron Teknik 044
TNI

Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Sertijab Danskadron Teknik 044

31 Juli 2025
59 Tahun Mengabdi, IKKT PWA Terus Dukung TNI dan Keluarga Prajurit
TNI

59 Tahun Mengabdi, IKKT PWA Terus Dukung TNI dan Keluarga Prajurit

31 Juli 2025
Sambut Bulan Kemerdekaan, Kodim 1710/Mimika Pasang Bendera Merah Putih Di Sepanjang Jalan
TNI

Sambut Bulan Kemerdekaan, Kodim 1710/Mimika Pasang Bendera Merah Putih Di Sepanjang Jalan

31 Juli 2025

Hari Nasional :

SHP Kretek Herbal :

shp 2
SHP Frey Info
shp 1

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Dampingi Nakes Periksa Kesehatan Anak Dan Balita

Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Dampingi Nakes Periksa Kesehatan Anak Dan Balita

8 Januari 2024
Prajurit Marinir Siapkan Serbuan Amfibi Hancurkan Pantai Musuh

Prajurit Marinir Siapkan Serbuan Amfibi Hancurkan Pantai Musuh

8 September 2023
Satgas Yonif 112/DJ Merayakan Idul Fitri 1446 H Dilanjutkan Halal Bihalal Dalam Penugasan

Satgas Yonif 112/DJ Merayakan Idul Fitri 1446 H Dilanjutkan Halal Bihalal Dalam Penugasan

31 Maret 2025
Panglima TNI Hadiri Upacara Pembukaan Shangri-La Dialogue 2024

Panglima TNI Hadiri Upacara Pembukaan Shangri-La Dialogue 2024

3 Juni 2024
Satgas Yonif Raider 200/BN Kunjungi Rumah Warga Kampung Wakolani

Satgas Yonif Raider 200/BN Kunjungi Rumah Warga Kampung Wakolani

28 Juni 2023
Load More

Media Bela Negara :

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Aksesnusantara.id ©2021

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In