Jumat, Agustus 28, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home Daerah

Bakamla RI Tangkap Kapal Bawa Kayu Ilegal di Perairan Laut Banda

Ditulis Oleh jurnalis akses nusantara
13 Juni 2024
arsip Daerah
Bakamla RI Tangkap Kapal Bawa Kayu Ilegal di Perairan Laut Banda
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari, aksesnusantara.id – Kapal Negara (KN) Pulau Marore-322, yang sedang melaksanakan Patroli Bersama “YUDHISTIRA-B/24″ berhasil menangkap KLM Baik Harapan 01 membawa kayu ilegal di perairan laut Banda, Kamis (13/06/2024)

Kapal berbendera Indonesia tersebut dilakukan penangkapan pada posisi 05° 57′ 19″ S – 123° 19′ 23” T. Hasil pemeriksaan awal oleh tim VBSS KN Pulau Marore-322 didapati kapal membawa muatan kayu olahan sebanyak 1.431 batang atau sekitar 53,1120 meter kubik jenis jabon, jambu, dan meranti dengan dokumen perizinan yang tidak lengkap, sehingga diduga terjadi pelanggaran hukum. Penangkapan terjadi pada Jumat (4/6).

Pada Kamis (13/6), Tim Penanganan Perkara Unit Penindakan Hukum Bakamla RI yang dipimpin oleh Kapten Bakamla Sophy Sophian, S.Pd., segera menyerahkan perkara kapal KLM Baik Harapan 01 kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Penyerahan ini dilakukan melalui Penyidik Pos Gakkum LHK Kendari, Sulawesi Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut, dan tertuang dalam Berita Acara Nomor: BA-07/HK.05.01/UPH/BAKAMLA/VI/2024 tanggal 7 Juni 2024.

Berdasarkan hasil Rapat Gelar Perkara, Tim Bakamla RI bersama Penyidik Gakkum KLHK RI dan Korwas PPNS Polda Sultra menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti permulaan untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan.

BERITA TERKAIT

Malam Resepsi HUT ke-81 RI Kecamatan Deket Hadirkan Wayang Kulit dan Campur Sari

Dari Lowayu untuk Nusantara, Haidar Tampilkan Sosok Janaka dalam Karnaval Warisan Budaya

Nakhoda KLM Baik Harapan 01, LI usia 56 Tahun, disangkakan melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah oleh Paragraf 4 Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. La Isba juga dikenakan Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2.500.000.000.

Kapten Bakamla Sophy Sophian mengatakan terima kasih atas kerja sama dan dukungan dari KLHK RI melalui Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dan Pos Gakkum LHK Kendari. “Penanganan perkara kapal KLM Baik Harapan 01 oleh unsur patroli KN Pulau Marore-322 ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerusakan lingkungan hidup di wilayah perairan Indonesia,” pungkasnya. (Humas Bakamla RI)

SendShareTweet
Previous Post

Satgas MTF TNI Konga XXVIII-O/UNIFIL Terima Penghargaan Tertinggi “United Nations Medal”

Next Post

Polsek Mantup Lakukan Pengamanan Pagelaran Wayang Kulit

BERITA TERKAIT

Malam Resepsi HUT ke-81 RI Kecamatan Deket Hadirkan Wayang Kulit dan Campur Sari
Berita

Malam Resepsi HUT ke-81 RI Kecamatan Deket Hadirkan Wayang Kulit dan Campur Sari

27 Agustus 2026
Dari Lowayu untuk Nusantara, Haidar Tampilkan Sosok Janaka dalam Karnaval Warisan Budaya
Berita

Dari Lowayu untuk Nusantara, Haidar Tampilkan Sosok Janaka dalam Karnaval Warisan Budaya

27 Agustus 2026
Daging Ayam Disebut Keluarkan Darah Segar, Menu SPPG 1 Babat Dipertanyakan
Berita

Daging Ayam Disebut Keluarkan Darah Segar, Menu SPPG 1 Babat Dipertanyakan

26 Agustus 2026
Rencana Pabrik Kayu di Waru Wetan Terkendala, Warga Soroti Dugaan Penghambatan Investasi
Berita

Rencana Pabrik Kayu di Waru Wetan Terkendala, Warga Soroti Dugaan Penghambatan Investasi

26 Agustus 2026
Carnival 2026 Desa Kedungkumpul Sukses Digelar, Lampeyan, Samben, Paluombo dan Jedung Raih Juara
Berita

Carnival 2026 Desa Kedungkumpul Sukses Digelar, Lampeyan, Samben, Paluombo dan Jedung Raih Juara

25 Agustus 2026
Tak Hanya Desa dan UPT, PNS Juga Diminta Setoran HUT RI di Glagah hingga Rp200 Ribu
Berita

Tak Hanya Desa dan UPT, PNS Juga Diminta Setoran HUT RI di Glagah hingga Rp200 Ribu

25 Agustus 2026

Hari Nasional : HPN 2026

Ramadhan 2026 :

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Personel Koramil 1710-02/Timika Amankan Kegiatan Pawai Ta’aruf Dalam Rangka MTQ Ke-30

Personel Koramil 1710-02/Timika Amankan Kegiatan Pawai Ta’aruf Dalam Rangka MTQ Ke-30

22 Juni 2024
Personel Polres Lamongan Gelar Patroli Harkamtibmas Guna Tingkatkan Keamanan Wilayah

Personel Polres Lamongan Gelar Patroli Harkamtibmas Guna Tingkatkan Keamanan Wilayah

10 Mei 2024
Sub Satgas Penyelundupan TNI Gagalkan Penyelundupan 46 Ton Bawang Bombai Ilegal di Pelabuhan Dwikora

Sub Satgas Penyelundupan TNI Gagalkan Penyelundupan 46 Ton Bawang Bombai Ilegal di Pelabuhan Dwikora

9 Februari 2025
Lesbumi Gelar Simposium Sastra Pesantren di Tebu Ireng Jombang

Lesbumi Gelar Simposium Sastra Pesantren di Tebu Ireng Jombang

1 Desember 2022
Beragam Olahan Kambing ala Dapur Fai Food Jadi Daya Tarik Baru Kuliner Gresik

Beragam Olahan Kambing ala Dapur Fai Food Jadi Daya Tarik Baru Kuliner Gresik

15 Februari 2026
Load More

Media Bela Negara :

UMKM Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In