Minggu, Oktober 4, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home TNI

JPU Hadirkan 2 Saksi Ahli Dalam Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI di Jatikarya

Ditulis Oleh jurnalis akses nusantara
28 Mei 2024
arsip TNI
JPU Hadirkan 2 Saksi Ahli Dalam Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI di Jatikarya
Share on FacebookShare on Twitter

Bekasi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Dr. Ibnu Nugroho, S.H., M.H., dan Dr. Hendri Juliandri, S.H., M.Kn., ahli hukum tatanegara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM ) dalam sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks, dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., bertempat di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/5/2024).

Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum,  dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., Hasbuddin B. Paseng, S.H. dan Pengacara tersangka diantaranya Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.

Pada persidangan ini, Majelis Hakim mendengarkan keterangan dari Prof. Dr. Ibnu Nugroho, S.H., M.H., (60 Th) yang menjelaskan esensi pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang memberi keterangan palsu dari kategori ada dibuat tidak ada maupun tidak ada menjadi ada. ‘’Suatu tindak pidana pemalsuan yang membuat dan yang menggunakan harus bertanggung jawab, yang menggunakan harus tahu, dalam hal pertanggungjawaban harus ada unsur subjektif serta unsur objektif juga harus tahu. Dalam hukum pidana harus dibantu oleh ilmu Labfor atau Lidkrim untuk membantu pembuktian, siapa yang mengeluarkan dan siapa yang tanda tangan, harus identik tidak harus memakai pembanding,” ungkapnya.

Sedangkan saksi ahli selanjutnya Dr. Hendri Juliandri, S.H., M.Kn., menerangkan bahwa dalam hukum administrasi negara menyatakan bahwa, konsep inti adalah kewenangan serta tidak melaksanakan putusan pengadilan termasuk maladministrasi. “Kalau sudah ada putusan pengadilan tentang tidak berlakunya produk administrasi tidak perlu ada surat permohonan kepada lembaga yang mengeluarkan produk administrasi tersebut,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

Panglima TNI Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Panglima TNI Hadiri Acara Pisah Sambut Kapolri

SendShareTweet
Previous Post

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Puncak Peringatan Harlah ke-90 GP Ansor

Next Post

Kodim 1715/Yahukimo Melakukan Uji Kesegaran Jasmani Kepada Prajurit

BERITA TERKAIT

Panglima TNI Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI
TNI

Panglima TNI Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

3 Oktober 2026
Panglima TNI Hadiri Acara Pisah Sambut Kapolri
TNI

Panglima TNI Hadiri Acara Pisah Sambut Kapolri

3 Oktober 2026
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Kapolri dan Wakapolri di Istana Negara
TNI

Panglima TNI Hadiri Pelantikan Kapolri dan Wakapolri di Istana Negara

3 Oktober 2026
75 Senjata Diserahkan Sukarela, TNI Kedepankan Pendekatan Humanis
TNI

75 Senjata Diserahkan Sukarela, TNI Kedepankan Pendekatan Humanis

3 Oktober 2026
Memburu Bara di Balik Kepulan Asap, Satgas Darat Lanud Sjamsudin Noor Tak Beri Ruang Karhutla Kembali Menyala
TNI

Memburu Bara di Balik Kepulan Asap, Satgas Darat Lanud Sjamsudin Noor Tak Beri Ruang Karhutla Kembali Menyala

2 Oktober 2026
Panglima TNI Hadiri Pengangkatan 26 Anggota Wantimpres di Istana Negara
TNI

Panglima TNI Hadiri Pengangkatan 26 Anggota Wantimpres di Istana Negara

2 Oktober 2026

Hari Nasional : HPN 2026

Ramadhan 2026 :

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

KPU Tidak Lakukan Pelanggaran Etik Apapun Dalam Proses Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres 2024.

KPU Tidak Lakukan Pelanggaran Etik Apapun Dalam Proses Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres 2024.

23 Januari 2024
Panglima TNI Dampingi Wapres RI Tinjau Posko Pengungsian Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di NTT

Panglima TNI Dampingi Wapres RI Tinjau Posko Pengungsian Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di NTT

15 November 2024
Menhan Prabowo Hadiri Wisuda 425 Mahasiswa Unhan RI: Perjalananmu Harus jadi Pengabdian

Menhan Prabowo Hadiri Wisuda 425 Mahasiswa Unhan RI: Perjalananmu Harus jadi Pengabdian

24 Agustus 2024
Bakamla RI Kirim 70 Ton Bantuan Kemanusiaan ke Sumatra

Bakamla RI Kirim 70 Ton Bantuan Kemanusiaan ke Sumatra

11 Desember 2025
Rehab Jembatan TMMD Ke-129 Pengecoran Bagian Atas Jembatan Hampir Rampung, Akses Masyarakat Kampung Sesor Segera Lebih Aman dan Lancar

Rehab Jembatan TMMD Ke-129 Pengecoran Bagian Atas Jembatan Hampir Rampung, Akses Masyarakat Kampung Sesor Segera Lebih Aman dan Lancar

4 Agustus 2026
Load More

Media Bela Negara :

UMKM Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In