Lamongan, -AksesN weusantara.id // Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan berhasil mengamankan pelaku berinisial IH, seorang warga Jalan Panglima Sudirman, Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan diamankan karena diduga melakukan tindak penipuan dalam jual beli mobil.
IH, yang juga warga Perum Graha Indah, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, dibawa ke Polres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaporan terhadap IH dilakukan oleh MY, seorang warga Desa Gampangsejati, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan. Saat ini, IH sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Lamongan dan harus ditahan di Mapolres Lamongan.
Kasat Reskrim Polres, AKP I Made Suryadinata, melalui Kanit Pidum 1 Reskrim, Iptu Sunandar, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka penipuan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan melakukan penyelidikan di lapangan setelah kejadian tersebut.
Tim berhasil menemukan informasi tentang keberadaan pelaku sehingga segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Perum Graha Indah, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.
“Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di Perum Graha Indah, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan,” ujar Iptu Sunandar pada Jumat (19/4/2024).
Didepan petugas pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian diamankan ke Polres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa bukti transferan, tersangka dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP,” tambahnya.
Iptu Sunandar menjelaskan lebih lanjut kronologis kasus penipuan ini, yang dimulai pada Rabu, 23 Maret 2022, ketika IH menghubungi korban dan mengklaim bahwa ia telah memenangkan lelang dua unit mobil Avanza dan X-Trail tahun 2004 dengan pembayaran total Rp 94.500 Juta.
Namun, hanya mobil Avanza yang diserahkan kepada korban, sementara X-Trail tidak.
“Untuk mobil X-Trail senilai Rp. 33 Juta tidak diserahkan, karena mobil sudah dijual kepada orang lain, dan dari hasil penjualan Mobil X-Trail, pelaku mengembalikan uang kepada korban sebesar Rp 15 juta,” jelasnya.
Pada Jumat, 1 April 2022, IH kembali menghubungi korban berdalih telah memenangkan lelang mobil Nissan X-Trail 2010 dan menawarkannya kepada korban. Korban tertarik dan membayar mobil tersebut dengan mentransfer uang sejumlah Rp 97 Juta.
“Namun mobil malah dijual kembali oleh IH ke orang lain, dan hanya mengembalikan uang kepada korban sebesar Rp 35 Juta. Sementara kekurangannya akan dibayarkan setelah BPKB keluar,” ungkapnya.
Tidak berhenti di situ, pelaku IH terus memperdaya korban dengan tipu dayanya. Pada tanggal 18 April 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, IH menghubungi korban lagi, mengklaim kembali memenangkan lelang mobil Avanza tahun 2008 dengan harga Rp 60 Juta.
Korban hanya mentransfer sebesar Rp 52 Juta, namun mobil tersebut tidak diserahkan oleh IH kepada korban dengan alasan sedang diperbaiki di bengkel.
Ternyata, mobil tersebut malah dijual oleh IH kepada orang lain. “Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 124 Juta,” tutupnya.(red)