Ketua Umum FORKAIS: Tindakan mengambil Barang Milik Orang Lain dengan Tanpa Izin atau Hak yang Sah Adalah Pelanggaran Pidana.
Jakarta,Aksesnusantara.id - Tindakan mengambil barang milik orang lain dengan tanpa izin atau hak yang sah itu adalah jenis pelanggaran pidana. ...