Kalut – Prestasi kembali ditorehkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud 8/MBC saat menerima satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis Penabur yang diserahkan oleh warga Desa Tanjung Harapan, Sebatik Timur Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (23/01/2024).
Menurut rilis yang disampaikan Perwira Penerangan Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud 8/MBC Letda Arh Nur Abid, penyerahan senjata api rakitan laras panjang jenis Penabur bermula ketika Bapak KA menelfon personel Satgas bahwa anaknya sedang sakit demam disertai batuk, kemudian personel tim kesehatan Satgas dari Pos Tanjung Aru Pratu Sadam didampingi Wadan Pos Sertu Maulana langsung mendatangi rumah Bapak KA dan memberikan pengobatan kepada anaknya.
Pada hari Sabtu 20 Januari 2024, Danpos Tanjung Aru Letda Ckm Zainal Abidin memerintahkan Sertu maulana dan Pratu Sadam kembali mendatangi rumah Bapak KA dengan maksud untuk mengecek kondisi dari anak Bapak KA yang sakit. Karena demam anaknya sudah menurun, Bapak KA mengucapkan terimakasih kepada personel satgas karena sudah membantu mengobati anaknya.
Masih menurut Papen Satgas, sesaat akan berpamitan kembali ke Pos, Sertu Maulana melihat ada senjata rakitan di dinding rumah Bapak KA yang dijadikan sebagai koleksi dan setelah tiba di Pos Sertu Maulana melaporkan terkait Senjata Api Rakitan di rumah Bapak KA kepada Danpos.
Lebih lanjut Letda Ckm Zainal Abidin pada hari Minggu 21 Januari 2024 bersama Sertu Maulana dan Pratu Sadam berkunjung ke rumah Bapak KA untuk bersilahturahmi sekaligus memastikan kondisi anaknya. Pada saat berbincang – bincang Sertu Maulana menanyakan perihal senjata rakitan yang dipasang di dinding rumah, dan Bapak KA menyampaikan kalau senjata itu memang miliknya yang dulu digunakan untuk berburu dan sekarang sudah tidak di pakai lagi.
Selanjutnya Danpos Tanjung Aru Letda Ckm Zainal Abidin memberikan pemahaman dan edukasi tentang ketentuan kepemilikan senjata kepada Bapak KA. ”Kepemilikan senjata api di Indonesia harus sesuai Undang – Undang yang berlaku yakni seperti yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51. Penggunaan senjata api secara ilegal ancaman sanksi pidananya sangat berat. Saya meyakinkan apabila bersedia menyerahkan senjata tersebut secara suka rela, tidak akan diproses secara hukum, ” jelas Danpos.
Akhirnya tepat di hari Selasa 23 Januari 2024 pada pukul 09.00 Wita Bapak KA tiba di Pos dengan membawa satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis Penabur yang diserahkan dengan sukarela dan diterima langsung oleh Dan Pos Tanjung Aru Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC Letda Ckm Zainal Abidin.
Keberhasilan personel Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MB dalam mengedukasi masyarakat agar mau secara sukarela menyerahkan senjata merupakan implementasi dari TNI PRIMA. Dimana personel satgas responsif terhadap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Sehingga masyarakat merasa nyaman dan percaya kepada TNI.