Lamongan – AksesNusantara.id//Seminar nasional bertajuk “Sinergi Ketahanan Nasional dan Ketahanan Pangan sebagai Strategi Pengembangan Daerah Berkelanjutan” yang diselenggarakan di Aula KH. Musthofa. Kegiatan ini diinisiasi oleh Program Studi Hukum Ekonomi Syariah FEBIS IAI Tabah, menghadirkan berbagai tokoh dari unsur akademik, pemerintahan dan legislatif. Sabtu, 21 Juni 2025.
Tujuan acara ini menekankan pentingnya sinergi antar sektor dalam membangun daerah yang berkelanjutan, berdaya tahan, dan berkeadilan sosial, tentu dengan tetap mempertimbangkan aspek maqāṣid al-sharī‘ah (Berbasis Keadilan dan Kesejahteraan Bersama) sebagai pondasi menentukan Langkah-langkah kedepan yang akan menjadi fondasi keberlanjutan ekonomi daerah.
Progres pembangunan daerah yang berbasis potensi lokal Lamongan, seperti pertanian, maritim, dan industri kecil menengah. Harus menegaskan penguatan ketahanan pangan harus dimulai dari pemetaan potensi desa, pelatihan SDM, dan penguatan sinergi lintas sektor, termasuk dengan pesantren dan lembaga pendidikan.
Pentingnya menyoroti ketahanan pangan sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi desa. Bahwa penguatan ekonomi berbasis desa, didukung regulasi yang akomodatif dan program penyertaan modal yang adil, akan menjadi fondasi keberlanjutan ekonomi daerah.
MPO FKBN Bakorda Kabupaten Lamongan, Dr. R. Chusnul Yuli Seyto, M.Pd., dalam pembahasannya menekankan pentingnya menjaga kesatuan dan persatuan sebagai modal sosial utama.
“Bahwa pembangunan tidak cukup dengan infrastruktur, tetapi harus dilandasi semangat kolektif, kebersamaan, dan penguatan nilai-nilai lokal sebagai identitas daerah,” ungkapnya.
Ketua penyelenggara sekaligus Kaprodi Hukum Ekonomi Syariah, yang juga adalah Kader Bela Negara FKBN Lamongan, Dr. Moh. Khoirul Fatih, M. Ag., menyampaikan bahwa seminar ini menjadi bagian dari ikhtiar membangun narasi baru pembangunan daerah berbasis maqāṣid al-sharī‘ah (Berbasis Keadilan dan Kesejahteraan Bersama).
“Ketahanan nasional dan pangan harus dimaknai secara holistik, meliputi aspek jasmani, sosial, dan spiritual. Hukum Ekonomi Syariah memberi ruang bagi formulasi kebijakan yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat kecil,” tegasnya.
Dalam bingkai Hukum Ekonomi Syariah, ketahanan pangan tidak hanya dimaknai sebagai kecukupan konsumsi, tetapi juga sebagai instrumen keadilan dan perlindungan ḥifẓ al-nafs (jiwa) dan ḥifẓ al-māl (harta).
Seminar ini juga mendorong pemanfaatan wakaf produktif, optimalisasi zakat pertanian, dan pembentukan koperasi syariah sebagai solusi konkrit untuk pemerataan ekonomi.
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah IAI TABAH hadir sebagai pilihan strategis bagi generasi muda yang ingin menjadi pionir di bidang ekonomi dan hukum Islam yang berwawasan masa depan.
Dengan pendekatan integratif antara syarī‘ah, ekonomi modern, dan kebutuhan masyarakat lokal, prodi ini fokus pada kajian maqāṣid al-sharī‘ah, fiqh muamalah kontemporer, serta tata kelola keuangan syariah yang berpihak pada keadilan sosial dan pemberdayaan desa.
“Mahasiswa akan dibekali kemampuan analisis, advokasi hukum ekonomi, hingga kewirausahaan syariah berbasis potensi lokal, khususnya di wilayah pesisir dan komunitas pesantren. Melalui kurikulum aplikatif dan jejaring kerja sama yang luas, sehingga dapat membuka jalan menuju karier sebagai konsultan hukum syariah, auditor keuangan halal, pengelola zakat dan wakaf, maupun pemimpin perubahan di sektor publik dan privat,” tutup Dr. Moh. Khoirul Fatih. (***FKBN/Red)