Lamongan,Aksesnusantara.id – Tersangka berinisial DA ( 37) asal Dukuh Krajan, Desa Tanjung, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo Jawa Timur dan bertempat tinggal di wilayah Surabaya terpaksa harus kembali menghirup pengabnya jeruji tahanan, Selasa (06/04/21).
Pasalnya pria resividis kasus narkoba tersebut kembali mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kedungpring Lamongan, dan berhasil digagalkan oleh Satreskoba Polres Lamongan.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu – sabu dengan total seberat 200, 72 gram.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana menjelaskan, tersangka berhasil dibekuk Satreskoba Polres Lamongan di pinggir Jalan Raya Desa Sidobinangun Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan pada hari Sabtu (27/4/21) sekira pukul 03.00 WIB saat akan menemui seorang.
“Tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti sabu-sabu dengan total berat 200,72 gram. Sabu tersebut rencananya akan di edarkan di wilayah Kabupaten Lamongan,” ungkapnya.
Miko memaparkan dengan diamankan barang bukti sabu – sabu sebanyak 200,72 gram tersebut, pihaknya turut menyelamatkan 1.500 warga Lamongan dari penyalahgunaan narkoba. “Pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama,” imbuhnya.
Dihadapan Kapolres Miko, tersangka DA mengaku baru dua kali ini mengedarkan narkoba jenis sabu – sabu di wilayah Lamongan. Dari keterangan itu pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kami akan lakukan pengembangan baik pemasok maupun penerima barang haram tersebut, untuk sementara tersangka mengaku bahwa ia mendapatkan barang tersebut dari Gresik untuk diserahkan kepada orang Lamongan,” terangnya.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengaku keprihatinannya atas peredaran Narkoba di wilayah Lamongan dan bahkan barang bukti yang berhasil diamankan dapat dibilang cukup banyak. “Tentu ini kewajiban kami khususnya Satreskoba Polres Lamongan untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah Lamongan. Mengingat peredaran Narkoba dapat merusak generasi muda khususnya generasi muda di wilayah Lamongan,” tuturnya.
Sementara itu Kasat Reskoba Polres Lamongan AKP Achmad Khusen menambahkan bahwa tangkapan tersangka DA pengedar narkoba jenis sabu – sabu seberat 200,72 gram tersebut merupakan tangkap yang paling besar selama ia menjabat Kasatreskoba Polres Lamongan.
“Tentunya ini merupakan tangkapan paling besar selama saya menjabat jadi Kasatreskoba Polres Lamongan dengan barang bukti sabu – sabu total seberat 200,72 gram,” katanya.
Khusen melanjutkan pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini, baik pemasoknya pada tersangka maupun kelompoknya, artinya siapa yang menerima di Lamongan. “Kami akan terus melakukan pengembangan,” tukasnya.
Akibat perbuatanya tersangka DA terancam pasal 114 ayat 2 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam). (Ian)