Surabaya, AksesNusantata. id // – Bangsa Indonesia akan kembali melaksanakan pesta demokrasi, pada 14 Februari 2024, akan dilaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden, Relawan Indonesia 08 Bela Negara (RI-08 BN) rapatkan barisan sekaligus mendeklarasikan konsolidasi dan pemanfaatan pada tanggal 17-Oktober-2023, tepatnya di sekretariat jln : Aries No- 07, Karang Empat, Ploso Tambaksari Surabaya.
RI-08 BN ini merupakan organisasi Masyarakat (ormas) yang condong mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden (Capres) periode 2024-2029.
Menurut keterangan Akmad Riwayat Mawardi, S.E, S.H di acara tersebut mengatakan, Selasa (17/10/2023), Kami selaku ketua umum RI-08 BN mendukung dan berjuang untuk Bpk Prabowo Subianto Sebagai calon presiden, Insyaalloh beliau (Prabowo Subianto) memenangkan pesta demokrasi 2024-2029 sebagai presiden Repulik Indonesia ke 8,” ucapnya.
Selanjutnya, M.Nuralim, S.E, sekertaris Umum di RI-08 BN juga mengadakan, deklarasi relawan Indonesia 08 BN ini bertujuan untuk menyatukan visi generasi bangsa agar Indonesia menjadi negara besar dan maju serta mengembalikan masa kejayaan Indonesia pada masa lalu.
“Menjaga harkat dan martabat kedaulatan serta keutuhan NKRI, maka di pandang sangat perlu untuk mendukung penuh pemimpin yang mempunyai jiwa nasionalisme dan patriotisme serta berjiwa kaliber, disegani oleh negara lain dan di segani oleh dunia internasional kategori itu ada pada bapak Letjen (Purn) H.Prabowo Subianto,” ulasnya.
Terpisah, awak media menemui Brigjen Pur Aldian Gondokusumo, S.E selaku Dewan Petimbangan RI-08 BN mengatakan, bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
“Salah satu peran penting relawan adalah menginisiasi lahirnya program atau gerakan kebaikan. Kemampuan relawan melihat masalah lalu menghadirkan program sebagai solusinya. Relawan itu trendsetter kebaikan. Relawan harus mampu memberikan advokasi di tengah masyarakat maupun menjadi mitra strategis pemerintah,” cetusnya.
Lanjut kata Dewan Petimbangan RI-08 BN, Salah satu peran penting relawan adalah menginisiasi lahirnya program atau gerakan kebaikan. Kemampuan relawan melihat masalah lalu menghadirkan program sebagai solusinya.
“Relawan itu trendsetter kebaikan, harus mampu memberikan advokasi di tengah masyarakat maupun menjadi mitra strategis pemerintah,” ujarnya.
Dewan Petimbangan RI-08 BN menambahkan, bela negara, merupakan suatu sikap, perilaku, dan tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa dan negara, yang sudah tercatum Ketentuan Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menerangkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
“Dan pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, dan perlu di ketahui RI-08 BN sudah menyebar di tujuh Kabupaten/Kota yakni Surabaya, Gresik, Lamongan, Bojonegoro, Jember, Bangkalan Madura,” tutup Brigjen Pur Aldian Gondokusumo, S.E dihadapan awak media. (F2)