Lamongan – AkasesNusantara. id//Petugas Patroli Harkamtibmas Polres Lamongan mengamankan 10 remaja yang diduga akan melakukan perang sarung di Alun-Alun Kabupaten Lamongan pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kasihumas Polres Lamongan Ipda Hamzaid, S.Pd. menyampaikan bahwa para remaja tersebut ditemukan saat patroli rutin Kepolisian. Mereka membawa sarung yang sudah diikat di ujungnya, diduga akan digunakan untuk aksi perang sarung yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, kami langsung mengamankan 10 remaja tersebut dan membawa mereka ke Polres Lamongan untuk dilakukan pembinaan,” ujar Ipda Hamzaid.
Di Mapolres Lamongan, para remaja tersebut diberikan arahan oleh KBO Satreskrim Polres Lamongan dan Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan, Mereka juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Selain itu, kepolisian turut memanggil orang tua masing-masing guna meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anak mereka.
“Para orang tua juga diminta menandatangani surat pernyataan yang telah dibuat oleh anak-anaknya. Selain itu, kami meminta para remaja untuk meminta maaf langsung kepada orang tua mereka atas perbuatan yang telah dilakukan,” tambahnya.
Polres Lamongan mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.(red)