Lamongan,aksesnusantara.id – Seluruh awak media di Kabupaten Lamongan mengecam tindakan kekerasan yang dialami salah satu rekan jurnalis media kanalindonesia.com biro kabupaten Lamongan, Ferry Mosses. Menurut keterangan Dirinya (Ferry Mosses) juga sudah melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya itu di Polres Lamongan, sesaat setelah kejadian.
Kekerasan terhadap siapapun merupakan tindakan kriminal, apalagi terhadap jurnalis. Maka semua mengecam keras penganiayaan tersebut.
Tindakan kekerasan tersebut termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Pelaku tindak kekerasan tersebut melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik, dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang pengimplementasi HAM.
Dikutip dari salah satu media online Kabar1news.com, DPP Lembaga Peduli Nusantara Jakarta, Arthur Noija, S.H menuturkan, “Kami berharap kekerasan terhadap jurnalis tidak terjadi lagi. Kami meminta kepada semua pihak untuk menghormati kerja wartawan karena mereka dilindungi oleh undang-undang.”
Ferry Mosses awak media kanalindonesia.com yang menjadi korban penganiayaan serta pengeroyokan oleh oknum LSM tersebut, pada saat melakukan tugas kejurnalistikkan, yang terjadi pada Sabtu malam, (07/08/2021).
Kejadian itu sekitar pukul 21.00 WIB, di rumah salah satu oknum LSM yang beralamat di Perum Valensia Resident Blok D1, Jalan Mastrip, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan. Pada malam itu juga Korban (Ferry Mosses) resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya itu dan didampingi juga oleh Satu LSM ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polres Lamongan, Jawa Timur.
Laporan tersebut telah diterima SPKT dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polres Lamongan dengan terlapor berinisial BA dengan alamat Perum Valesia Resident Blok D1, Jalan Mastrip, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, dan bersama saudara iparnya yang berinisial ARS, dengan alamat Sawu RT 002/RW 002. Desa/Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan.
Keterangan Ferry Mosses, dia menjadi korban penganiayaan oleh oknum LSM itu menuturkan, ketika dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa kronologi kejadian tersebut bermula Ia melakukan konfirmasi ke oknum LSM itu dirumahnya, terkait benar tidaknya, karena ada kabar dugaan pemerasan yang diduga dilakukan BA terhadap salah satu instansi di Lamongan.
“Saya tadi malam mencoba konfirmasi dan mencari kebenaran benar tidaknya terkait dugaan pemerasan disalah satu instansi, ketika saya tiba di rumahnya ada satu teman LSM juga yang sudah berada di rumah BA. Setelah saya kasih beberapa pertanyaan terkait dugaan pemerasan BA terhadap salah satu oknum Instansi. Kemudian saya lanjutkan dengan pertanyaan kenapa BA menjelekkan teman-teman Media dan LSM di Lamongan seperti yang banyak dibicarakan oleh teman-teman Media. Kemudian BA tidak terima, lalu berteriak menyuruh Istrinya mengambil Celurit untuk membunuh saya,” ujar Ferry Mosses.
Lebih lanjut Ferry Mosses, mengungkapkan jika pada saat itu dirinya melakukan konfirmasi di rumah oknum anggota LSM tersebut, bukan hanya mendapat bogem mentah saja, namun juga mendapat beberapa nada ancaman pembunuhan dirinya dan keluarganya.
“Beberapa saya mendapat nada ancaman pembunuhan, bahkan BA juga mengancam mau membunuh keluarga saya. Setelah itu saya kena pukulan dan dorongan dari BA dan adik iparnya, hingga mengakibatkan beberapa luka lebam dan luka di bagian leher, tangan dan pundak akibat adanya penganiayaan. Beruntung ada salah satu teman yang ikut bersamanya merekam kejadian tersebut,” papar Ferry Mosses.
Mendengar Kabar penganiayaan Tersebut, Seluruh Awak Media di Kabupaten Lamongan merasa geram dan berharap kepada aparat penegak hukum, terutama Polres Lamongan, agar segera menindak tegas oknum LSM tersebut dengan tegas, secara profesional dan tidak pandang bulu. Karena oknum LSM tersebut juga Diduga telah menghalang-halangi kegiatan Jurnalistik dan melanggar UU no. 40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers.
Saat berita ini di turunkan kasus tersebut masih dalam Proses Hukum, dan akan Dipantau terus oleh seluruh rekan Jurnalis di Lamongan.(**)