Meluruskan Isu Miring di Medsos, Semua Siswa SMPN 3 Lamongan Ikuti Ujian.
Lamongan,Aksesnusantara.id – Tepis Soal Isu Pembayaran yang Beredar di Medsos, Ujian Diikuti Semua Siswa SMPN 3 Lamongan. Menanggapi pemberitaan yang menyoal ketentuan pembayaran untuk siswa mengikuti ujian, Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Lamongan, Kastur, menegaskan informasi tersebut tidak benar.
Kepsek juga menjelaskan saat ini ujian Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) siswa-siswi kelas 9 sedang berlangsung mulai tanggal 19 – 24 Mei 2025 dan diikuti oleh seluruh siswa dengan jumlah 244 siswa dan dalam pelaksanaannya, semua siswa dibekali kartu ujian.
“Alhamdulillah semua siswa ikut ujian tanpa terkecuali, Bahkan siswa yang tidak ikut ujian misalkan sakit, panitia menghubungi dengan menelponnya, hingga mendatangi atau menjemput ke rumahnya agar bisa ikut ujian,” kata Kastur kepada sejumlah awak media. Rabu (21/5/2025).
Masih tutur Kastur, “Untuk seragam siswa baru dikelola oleh koperasi siswa dan tidak ada keharusan bagi wali murid untuk membeli di koperasi. Koperasi siswa hanya menyediakan bahan berupa kain, jadi tidak ada pungutan ongkos jahit. Wali murid dipersilahkan untuk menjahitkan seragam secara mandiri,” terusnya.
Kepala sekolah yang seminggu lagi berakhir masa jabatannya itu juga menjelaskan terkait besaran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat tanpa adanya potongan.
“Untuk bantuan PIP, dana yang diterima oleh siswa bukan sebesar Rp. 1.200.000,- melainkan Rp. 750.000,- untuk kelas 8 dan 9. Sedangkan untuk kelas 7 sebesar Rp. 375.000,-. Besaran dana tersebut sudah ditentukan oleh pemerintah dan sekolah hanya sebatas memberi informasi terkait siswa yang menerima PIP, sekolah tidak memotong sedikitpun dana PIP tersebut. Karena Dana PIP diambil oleh orang tua/wali murid bersama siswa sendiri ke bank,” jelasnya.

Lebih lanjut, terkait prosedur penentuan sumbangan komite, dijelaskan pula bahwa sekolah mengajukan program-program sekolah selama 1 tahun kepada pengurus komite, yang selanjutnya pengurus komite menyampaikan ke wali murid melalui rapat pleno dengan mengundang semua orang tua/wali murid kelas 7, 8,dan 9.
“Hasil musyawarah pada rapat pleno, dihasilkan besaran sumbangan yang disetujui/disepakati bersama. Dengan catatan bagi siswa yang tidak mampu bisa mengajukan keringanan/ bebas biaya dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari desa/kecamatan dan diserahkan ke pihak sekolah. Hasil musyawarah itu juga diajukan ke dinas untuk mendapatkan surat izin Bupati. Pembayaran sumbangan baru dilaksanakan setelah surat izin Bupati terbit,” papar Kastur.
Untuk diketahui dalam beberapa tahun terakhir ini para guru dan staff SMP Negeri 3 Lamongan menyisihkan sebagian gajinya setiap bulan untuk membantu siswa yang kurang mampu melalui Program SAGUSANAS (Satu Guru Satu Anak Asuh). (Red)