Merauke – Dengan melaksanakan pengawasan secara rutin di wilayah perbatasan RI-PNG, Satgas Pamtas Yonif 726/Tml telah mengamankan pelintas batas ilegal dari warga Papua Nugini di Distrik Sota, Jumat (31/05/2024).
Sertu Hendro bersama personel dari Pos Komando Taktis mendapatkan info bahwa di tempat tersebut sering terlihat warga negara PNG sering memasuki wilayah perbatasan Indonesia tidak melalui jalur PLBN (Pos Lintas Batas Negara).
Berbekal info tersebut Tim Patroli pimpinan berangkat menuju sasaran dengan jarak ± 4,7 Km dari PLBN, menggunakan rute yang sudah ditentukan dan melakukan pengendapan, lalu mendapati adanya seorang pelintas batas ilegal dari arah PNG yang masuk ke wilayah Indonesia.
Pada saat mengamankan warga PNG tersebut, selanjutnya Tim Patroli melakukan pemeriksaan identitas dengan nama Sokai, umur 18 tahun, pekerjaan seorang petani warga PNG. Adapun barang yang dibawa berupa tembakau, sirih dan parang yang akan digunakan bertani. Dia beralasan akan menuju kebun dan bertemu dengan keluarganya yang berada di Kampung Sota.
Selama kurang lebih 10 bulan terjadinya pelintas negara ilegal melalui jalur tidak resmi dikarenakan ketidaktahuan yang menjadi kebiasaan. Satgas Pamtas Yonif 726/Tml selalu memberikan sosialisasi dan peringatan, bekerjasama dengan pihak Imigrasi untuk mendeportasi warga PNG yang melanggar aturan pelintas batas negara.