Lamongan,Aksesnusantara.com – LBH (Lembaga Bantuan Hukum) anak bangsa mandiri gelar Penyuluhan Hukum, “Luhkumtak Sosialisasi KUHP, Undang-undang No.1 Tahun 2023” di Balai Desa Waruwetan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan. Rabu, (02/08/2023).
Penyuluhan Hukum ini digelar secara Gratis kepada masyarakat warga desa, sebagai rangkaian Kegiatan peringatan Hari Kemenkumham ke-78 dan Menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-78 .
Sebelum dilaksanakan Penyuluhan Hukum, Kegiatan di buka secara langsung oleh Maskur, Kepala Desa Waruwetan, Pucuk; Kepala LBH Anak Bangsa Mandiri Lamongan, Agus Happy Fajarianto, S.H bersama Dosen Ilmu Hukum Kampus Billfath Lamongan, Sutiyono, S.H, M.H. dan Tim LBH Anak Bangsa Mandiri.
Maskur, Kepala Desa Waruwetan, Pucuk menyampaikan terimakasih kepada LBH Anak Bangsa Mandiri Lamongan yang sudah bersedia memberikan informasi dan pencerahan Hukum kepada masyarakat Desa, terutama perangkat desa.
“Dalam kegiatan ini disosialisasikan Hal – Hal baru yang diatur dalam KUHP. Tentunya sosialisasi ini akan memberikan Informasi Dan pengetahuan kepada warga Sadarkum (Sadar Hukum) di desa Waruwetan,” kata Kades.
Ia juga berharap dengan sosialisasi ini masyarakat akan lebih memahami apa saja yang di atur dalam KUHP sehingga apabila ada masyarakat yang terjerat kasus Hukum akan lebih paham terkait apa yang menjeratnya.
Kepala LBH Anak Bangsa Mandiri, Agus Happy Fajarianto, S.H, dalam pembukaan Kegiatan menyampaikan bahwa Penyuluhan Hukum ini merupakan suatu bentuk pengabdian kepada masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata, peran serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam 78 (tujuh puluh delapan) tahun pengabdian membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia dan juga dalam memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-78,” ujarnya.
Adapun dalam penyuluhan hukum ini dilakukan Sosialisasi mengenai Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.
“KUHP baru memanfaatkan prinsip hukum pidana modern, yang meliputi keadilan korektif, keadilan restoratif, dan rehabilitatif. Pembaruan KUHP juga mengacu pada lima misi, yaitu dekolonisasi, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi/rekodifikasi hukum pidana, adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi serta modernisasi,” jelas Agus Happy Fajarianto, S.H.
“Sejalan dengan semangat KUHP baru, pemerintah berkomitmen memberikan pemahaman dan pengetahuan terkait UU KUHP yang baru kepada seluruh masyarakat. Dan kita melakukan sosialisasi secara masih,” lanjutnya.
Sementara itu, Dosen Hukum Kampus Billfath Lamongan, Sutiyono, M.H. pada kesempatan ini menyampaikan terima kasih pada Pemdes Waruwetan, Kecamatan Pucuk yang telah menfasilitasi Pelaksanaan Sosialisasi KUHP yang baru.
Selanjutnya, Sutiyono sangat mengapresiasi Pelaksanaan Kegiatan sosialisasi KUHP dan berharap Sinergitas ini dapat terus berlanjut Pada Kegiatan-Kegiatan selanjutnya dan tentunya pihaknya akan mendorong Kerjasama yang lebih intens dengan semua Pemdes Se-Kabupaten Lamongan
“Ada beberapa inovasi terkait Hukum yang dijalankan oleh LBH Anak Bangsa Mandiri yang telah memberikan Dampak positif bagi Warga,” ujarnya
Kami berharap untuk Kelurahan/desa lainnya dapat diagendakan Untuk Kegiatan – Kegiatan serupa selanjutnya yang tentunya berguna bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat yang sadar hukum.
Dalam rangkaian giat sosialisasi oleh LBH Anak Bangsa Mandiri ini ada 2 sesi yaitu di sesi pertama di gelar Luhkumtak Sosialisasi KUHP, Undang-undang No.1 Tahun 2023 dan sesi ke dua adalah pemberdayaan masyarakat tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Narasumber juga menekankan sosialisasi Pada pasal – pasal yang berkaitan dengan Perorangan, Contohnya Pada pasal perzinahan, KDRT, Kohabitasi dan lainnya. (F2/Bay)