Lamongan,AksesNusantara.id – Mengatasnamakan Gerakan Peduli Lamongan, tetapi malah membuat keruh Lamongan, oknum Baihaqi Akbar yang mengaku sebagai Sekjen (Sekretaris Jendral) LSM LARM-GAK (Lembaga Advokad Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi) ditetapkan tersangka oleh Polres Lamongan.
Kasus yang menjerat oknum Baihaqi Akbar bermula dari konfirmasi rekan Jurnalis Lamongan (Ferry Mosses) terhadap kasus yang dilaporkan oknum Baihaqi Akbar yang terkesan memeras dan menakut-nakuti, justru Ferry Mosses mendapat tindakan intimidasi serta kekerasan dari pihak oknum Baihaqi Akbar beserta adik iparnya.
Pemelintiran pemberitaan serta informasi yang salah yang dibuat oleh oknum Baihaqi Akbar yang seakan-akan Ferry Mosses yang bersalah, akhirnya melalui sejumlah alat bukti yang valid, mulai dari rekaman video terjadinya dari awal sampai akhir, bukti chat WhatsApp, membuat oknum Baihaqi Akbar terpojok tidak bisa mengelak dari perbuatan busuknya.
Pihak Polres Lamongan melalui Kasat Reskrim AKP. Yoan Septi Hendri, S.I.K saat di hubungi via WhatsApp, membenarkan bahwa oknum Baihaqi Akbar telah ditetapkan tersangka.
“Proses terus berjalan mas, dan kami sudah menetapkan sebagai tersangka, kami ajukan sebagai DPO,” terang Kasat Reskrim yang dinobatkan sebagai Kasat Reskrim terbaik Kapolda Jatim Award 2021.
Ferry Mosses merasa lega dengan ditetapkannya oknum Baihaqi Akbar sebagai tersangka, dengan kejadian ini secara tidak langsung Jurnalis di Lamongan masih mendapat perhatian dari Polres Lamongan.
“Alhamdulilah, Baihaki Akbar sudah di tetapkan sebagai tersangka, semoga bisa segera ditangkap oknum tersebut. hal ini membuktikan perhatian dan kinerja baik dari polres Lamongan,” kata Ferry mosses. (**)