Kamis, Juni 5, 2025
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home Uncategorized

KPU Tidak Lakukan Pelanggaran Etik Apapun Dalam Proses Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres 2024.

Ditulis Oleh jurnalis akses nusantara
23 Januari 2024
arsip Uncategorized
KPU Tidak Lakukan Pelanggaran Etik Apapun Dalam Proses Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres 2024.
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,Aksesnusantara.id 24/12/2023. Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyatakan tidak ada pelanggaran etik apapun yang dilakukan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memproses pencalonan Gibran sebagai Cawapres dalam Pilpres 2024. Hal itu dikemukakan Yusril dalam menanggapi laporan Demas Brian Sicaksono, PH Hariyanto dan Rumondang Damanik kepada Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) yang mulai bersidang hari Jum’at 22 Desember 2024 yang lalu.

Para Pelapor mendalilkan bahwa Terlapor para Komisioner KPU membiarkan Gibran mengikuti proses tahapan pencalonan dengan mengabaikan prinsip kepastian hukum. Terlapor juga dengan sewenang-wenang menetapkan Gibran sebagai cawapres mendampingi Prabowo. Padahal komisioner KPU mengetahui bahwa pada saat proses pencalonan itu batas usia pasangan capres adalah 40 tahun. KPU baru mengubah peraturan itu setelah proses pencalonan selesai. Para pelapor menyatakan, tindakan terlapor bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang secara imperatif diperintahkan oleh Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP No. 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu.

Norma etik yang dijadikan dalil para Pelapor adalah Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP itu memberikan kewajiban etik kepada komisioner KPU untuk “melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”. Sementara PKPU sendiri mengatur secara tegas bahwa syarat capres dan cawapres minimal 40 tahun.

Karena peraturan yang bersifat tegas itu belum diubah dan KPU tetap memproses pencalonan Gibran yang belum berusia 40 tahun, maka para Pelapor mendalilkan Para Komisioner KPU telah melakukan pelanggaran etik. Para pelapor memohon DKPP untuk menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian sebagai komisioner KPU.

BERITA TERKAIT

Bakesbangpol Lamongan Verifikasi DPP Sedulur Kembang Ati (SKA); Kebangkitan Spiritual Generasi Muda Lamongan.

FKBN-Bela Negara Sinergi Dengan  Kodim 0731/Kulon Progo Untuk  Aksi Sosial

Yusril yang juga pakar hukum tata negara dan filsafat hukum itu menilai persoalan mendasar untuk DKPP menilai ada tidaknya pelanggaran etik atas norma Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP tersebut adalah bagaimana menafsirkan kata “secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”. Kalau “secara tegas” ditafsirkan secara limitatif pada PKPU dalil tersebut seolah nampak benar adanya. Peraturan KPU secara tegas menyebutkan bahwa pendaftaran cawapres bisa diproses jika telah berusia 40 tahun ke atas. Jika proses tetap dilanjutkan, maka para komisioner bisa dikenakan sanksi hukum administrasi, di samping dijatuhi sanksi etik.

Namun menurut Yusril yang juga ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) bahwa, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja. Di atas PKPU masih ada PP, UU dan UUD 1945. KPU memproses pencalonan Gibran, bukanlah suatu pembiaran yang merupakan tindakan pasif, tetapi merupakan suatu tindakan aktif. Para komisioner KPU itu bertindak demikian didasarkan atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2024 yang telah mengubah ketentuan Pasal 117 UU Pemilu. Usia capres dan cawapres telah dimaknai oleh MK boleh berusia dibawah 40 tahun jika calon tersebut pernah dan/atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.

Putusan MK itu berdasarkan Pasal 24C UUD 45 yang menyatakan bahwa Putusan MK bersifat final dan berlaku serta merta sejak diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Dengan adanya Putusan MK tersebut maka norma Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berubah sejak tanggal itu, tanpa harus menunggu Presiden dan DPR mengubah UU Pemilu. (Red)

Bersambung…

SendShareTweet
Previous Post

Kepala Bakamla RI Tanda Tangani Kerja Sama dengan Universitas Sam Ratulangi

Next Post

Berat Sama Dipikul, Ringan Sama Dijinjing, Bukti Kekompakan Satgas dan Warga di Kampung Sipias

BERITA TERKAIT

Bakesbangpol Lamongan Verifikasi DPP Sedulur Kembang Ati (SKA); Kebangkitan Spiritual Generasi Muda Lamongan.
Uncategorized

Bakesbangpol Lamongan Verifikasi DPP Sedulur Kembang Ati (SKA); Kebangkitan Spiritual Generasi Muda Lamongan.

8 Mei 2025
FKBN-Bela Negara Sinergi Dengan  Kodim 0731/Kulon Progo Untuk  Aksi Sosial
Uncategorized

FKBN-Bela Negara Sinergi Dengan  Kodim 0731/Kulon Progo Untuk  Aksi Sosial

30 Maret 2025
Polres Lamongan Menggelar  Lomba Cover Lagu Puasa Ramadhan,Ajang Kreativitas Musisi Lokal. 
Uncategorized

Polres Lamongan Menggelar Lomba Cover Lagu Puasa Ramadhan,Ajang Kreativitas Musisi Lokal. 

2 Maret 2025
Presiden Prabowo Luncurkan Danantara Guna Optimalkan Investasi Strategis dan Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Uncategorized

Presiden Prabowo Luncurkan Danantara Guna Optimalkan Investasi Strategis dan Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

25 Februari 2025
Bentuk Kepedulian Nyata Dinsos Kabupaten Lamongan,merespon Cepat Aduan Masyarakat, Dinsos Kabupaten Lamongan Kunjungi Remaja Difabel di Desa Wanar Pucuk.
Uncategorized

Bentuk Kepedulian Nyata Dinsos Kabupaten Lamongan,merespon Cepat Aduan Masyarakat, Dinsos Kabupaten Lamongan Kunjungi Remaja Difabel di Desa Wanar Pucuk.

25 Februari 2025
Wartawan Senior Surabaya, Silaturahmi Dengan KJJT di Hari Pers Nasional Tahun 2025
Uncategorized

Wartawan Senior Surabaya, Silaturahmi Dengan KJJT di Hari Pers Nasional Tahun 2025

22 Februari 2025

Hari Nasional :

SHP Kretek Herbal :

shp 2
SHP Frey Info
shp 1

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Jaga Situasi Jelang Natal dan Tahun Baru, Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Sampaikan Pesan-Pesan Keamanan Kepada Masyarakat

Jaga Situasi Jelang Natal dan Tahun Baru, Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Sampaikan Pesan-Pesan Keamanan Kepada Masyarakat

16 Desember 2024
Dandim 1715/Yahukimo Selenggarakan Upacara Kenaikan Pangkat Anggota Kodim 1715/Yahukimo

Dandim 1715/Yahukimo Selenggarakan Upacara Kenaikan Pangkat Anggota Kodim 1715/Yahukimo

1 Oktober 2024
Satgas TMMD Ke-119 Kodim Karangasem Garap Leneng Dan Gorong-Gorong Bersama Warga

Satgas TMMD Ke-119 Kodim Karangasem Garap Leneng Dan Gorong-Gorong Bersama Warga

12 Maret 2024
215.997 Kendaraan Putar Balik, 21 Orang Reaktif

215.997 Kendaraan Putar Balik, 21 Orang Reaktif

15 Mei 2021
Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Kerja Tim Peneliti Puslitbang Strahan Balitbang Kemhan

Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Kerja Tim Peneliti Puslitbang Strahan Balitbang Kemhan

8 November 2022
Load More

Media Bela Negara :

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Aksesnusantara.id ©2021

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In