Kamis, Juli 31, 2025
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home TNI

Klarifikasi TNI Terkait Hoax Penetapan Masa Dinas Personel TNI

Ditulis Oleh jurnalis akses nusantara
18 Oktober 2023
arsip TNI
Panglima TNI Mutasi 176 Perwira Tinggi TNI
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Telah beredar pesan singkat melalui aplikasi whatsapp bahwa telah terbit Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/145/II/2021 Tanggal 23 Februari 2021, tentang penetapan masa dinas personil TNI AD Bintara dan Tamtama usia 58 Tahun dan Perwira Tinggi masa dinas 60 Tahun itu adalah salah, yang benar adalah Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/145/II/2021tanggal 23 Februari 2021 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, telah ditetapkan mutasi dan promosi jabatan 114 Perwira Tinggi (Pati) TNI, Demikian disampaikan oleh Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono di Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Lebih lanjut, Kapuspen TNI mengatakan pesan singkat tersebut ditujukan secara khusus kepada Komandan Satuan TNI AD, dan secara umum kepada Komandan Satuan TNI AL dan TNI AU, dengan informasi awal yakni bagi Prajurit TNI yang mengajukan Masa Persiapan Pensiun (MPP) mulai  tanggal 01 Oktober 2021 dan maksimal kelahiran tahun 1969 bisa di realisasi dikenakan aturan lama pensiun umur 53 tahun. Pengajuan MPP TMT 01 April 2022 Kelahiran tahun 1970 keatas dan seterusnya, dikenakan Peraturan pensiun baru 58 Tahun Masa Dinas Aktif.

Dituliskan juga bahwa Peraturan masa jabatan Perwira Tinggi (PATI) Perwira menengah (Pamen) dan Serta Bintara (BA) dan tamtama (TA) TNI/POLRI, ASABRI) sesuai dengan keputusan Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara,Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Pertahanan, Panglima TNI, serta KAPOLRI masa pensiun Pamen, Pama Bintara/Tamtama menjadi 58 tahun dan perwira/PATI menjadi 60 tahun.

Kapuspen TNI meminta  prajurit TNI dan Keluarga Besar TNI (KBT) untuk lebih bijak dalam menyikapi beredarnya berbagai pesan singkat yang tidak dicantum aturan sesuai Undang-Undang TNI. “Jangan mudah percaya pesan singkat mengenai surat keputusan Panglima TNI tentang penetapan masa dinas personil TNI,   itu adalah tidak benar alias Hoax,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Sertijab Kadislog dan Kadispotdirga

Uskup Agung Merauke dan Satgas 126/KC Satukan Iman di Perbatasan Ninati

Aturan mengenai batas usia pensiun prajurit TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Pada pasal 53 UU TNI menyatakan Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Sementara itu, Pasal 71 huruf a UU TNI menyatakan Pada saat berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 33, diatur sebagai berikut: Usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama, hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI.

SendShareTweet
Previous Post

Delegasi Militer Arab Saudi dan TNI Bertemu Bahas Kerja Sama Pembinaan Mental Prajurit

Next Post

Klarifikasi Video TNI Berangkat Penugasan Ke Palestina, Kapuspen TNI Nyatakan Hoaks

BERITA TERKAIT

Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Sertijab Kadislog dan Kadispotdirga
TNI

Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Sertijab Kadislog dan Kadispotdirga

31 Juli 2025
Uskup Agung Merauke dan Satgas 126/KC Satukan Iman di Perbatasan Ninati
TNI

Uskup Agung Merauke dan Satgas 126/KC Satukan Iman di Perbatasan Ninati

31 Juli 2025
Acara Pelepasan Purna Tugas: Mengenang Dedikasi Prajurit Setia Kodim 1710/Mimika
TNI

Acara Pelepasan Purna Tugas: Mengenang Dedikasi Prajurit Setia Kodim 1710/Mimika

31 Juli 2025
Pasis Diklapaif Gel. I TA 2025 Gelar Bakti Sosial di Yayasan Yatim dan Dhuafa
TNI

Pasis Diklapaif Gel. I TA 2025 Gelar Bakti Sosial di Yayasan Yatim dan Dhuafa

31 Juli 2025
Bakamla RI Zona Tengah Buka Latihan Selam Lanjutan di Pantai Bulo
TNI

Bakamla RI Zona Tengah Buka Latihan Selam Lanjutan di Pantai Bulo

31 Juli 2025
TNI Bersama Tim GabunganTemukan Dan Musnahkan 30.000 Batang Ganja di Mandailing Natal
TNI

TNI Bersama Tim GabunganTemukan Dan Musnahkan 30.000 Batang Ganja di Mandailing Natal

31 Juli 2025

Hari Nasional :

SHP Kretek Herbal :

shp 2
SHP Frey Info
shp 1

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Prabowo Subianto: Serius Bertekad Memberantas Korupsi di Indonesia

Prabowo Subianto: Serius Bertekad Memberantas Korupsi di Indonesia

2 September 2024
Panglima TNI Terima Kunjungan Kehormatan Kasau Thailand

Panglima TNI Terima Kunjungan Kehormatan Kasau Thailand

6 Februari 2024
Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Laksanakan Komsos Dengan Petani Hidroponik

Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Laksanakan Komsos Dengan Petani Hidroponik

12 Februari 2025
Panglima TNI Hadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2023

Panglima TNI Hadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2023

30 November 2023
Presiden RI Didampingi Menhan Prabowo Resmikan Dua Rumah Sakit TNI di Surabaya

Presiden RI Didampingi Menhan Prabowo Resmikan Dua Rumah Sakit TNI di Surabaya

23 Oktober 2023
Load More

Media Bela Negara :

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Aksesnusantara.id ©2021

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In