Sabtu, April 4, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home TNI

Klarifikasi TNI Terkait Hoax Penetapan Masa Dinas Personel TNI

Ditulis Oleh jurnalis akses nusantara
18 Oktober 2023
arsip TNI
Panglima TNI Mutasi 176 Perwira Tinggi TNI
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Telah beredar pesan singkat melalui aplikasi whatsapp bahwa telah terbit Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/145/II/2021 Tanggal 23 Februari 2021, tentang penetapan masa dinas personil TNI AD Bintara dan Tamtama usia 58 Tahun dan Perwira Tinggi masa dinas 60 Tahun itu adalah salah, yang benar adalah Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/145/II/2021tanggal 23 Februari 2021 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, telah ditetapkan mutasi dan promosi jabatan 114 Perwira Tinggi (Pati) TNI, Demikian disampaikan oleh Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono di Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Lebih lanjut, Kapuspen TNI mengatakan pesan singkat tersebut ditujukan secara khusus kepada Komandan Satuan TNI AD, dan secara umum kepada Komandan Satuan TNI AL dan TNI AU, dengan informasi awal yakni bagi Prajurit TNI yang mengajukan Masa Persiapan Pensiun (MPP) mulai  tanggal 01 Oktober 2021 dan maksimal kelahiran tahun 1969 bisa di realisasi dikenakan aturan lama pensiun umur 53 tahun. Pengajuan MPP TMT 01 April 2022 Kelahiran tahun 1970 keatas dan seterusnya, dikenakan Peraturan pensiun baru 58 Tahun Masa Dinas Aktif.

Dituliskan juga bahwa Peraturan masa jabatan Perwira Tinggi (PATI) Perwira menengah (Pamen) dan Serta Bintara (BA) dan tamtama (TA) TNI/POLRI, ASABRI) sesuai dengan keputusan Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara,Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Pertahanan, Panglima TNI, serta KAPOLRI masa pensiun Pamen, Pama Bintara/Tamtama menjadi 58 tahun dan perwira/PATI menjadi 60 tahun.

Kapuspen TNI meminta  prajurit TNI dan Keluarga Besar TNI (KBT) untuk lebih bijak dalam menyikapi beredarnya berbagai pesan singkat yang tidak dicantum aturan sesuai Undang-Undang TNI. “Jangan mudah percaya pesan singkat mengenai surat keputusan Panglima TNI tentang penetapan masa dinas personil TNI,   itu adalah tidak benar alias Hoax,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

Panen Raya Padi PMJ 01, Koramil Turi Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Peduli Banjir Deket, Kodim 0812 dan PMII UNISLA Turun Langsung Bagikan Sembako

Aturan mengenai batas usia pensiun prajurit TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Pada pasal 53 UU TNI menyatakan Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Sementara itu, Pasal 71 huruf a UU TNI menyatakan Pada saat berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 33, diatur sebagai berikut: Usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama, hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI.

SendShareTweet
Previous Post

Delegasi Militer Arab Saudi dan TNI Bertemu Bahas Kerja Sama Pembinaan Mental Prajurit

Next Post

Klarifikasi Video TNI Berangkat Penugasan Ke Palestina, Kapuspen TNI Nyatakan Hoaks

BERITA TERKAIT

Panen Raya Padi PMJ 01, Koramil Turi Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Agro

Panen Raya Padi PMJ 01, Koramil Turi Dukung Ketahanan Pangan Nasional

3 April 2026
Peduli Banjir Deket, Kodim 0812 dan PMII UNISLA Turun Langsung Bagikan Sembako
Daerah

Peduli Banjir Deket, Kodim 0812 dan PMII UNISLA Turun Langsung Bagikan Sembako

3 April 2026
TNI

UNIFIL Gelar Upacara Memorial untuk Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Selatan

3 April 2026
Kodim 1714/Puncak Jaya Gelar Upacara Korps Kenaikan Pangkat Bintara
TNI

Kodim 1714/Puncak Jaya Gelar Upacara Korps Kenaikan Pangkat Bintara

3 April 2026
Pererat Kemitraan Strategis, Panglima TNI Terima Courtesy Call Panglima Angkatan Tentera Malaysia
TNI

Pererat Kemitraan Strategis, Panglima TNI Terima Courtesy Call Panglima Angkatan Tentera Malaysia

3 April 2026
Donor Darah Serentak Wanita TNI dan Dharma Pertiwi Raih Rekor MURI
TNI

Donor Darah Serentak Wanita TNI dan Dharma Pertiwi Raih Rekor MURI

3 April 2026

Hari Nasional : HPN 2026

Ramadhan 2026 :

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Rapala Bakamla RI Kumpulkan 6,8 Ton Sampah di Batam

Rapala Bakamla RI Kumpulkan 6,8 Ton Sampah di Batam

23 Mei 2024
Dari Garis Depan NKRI, Satgas Yonif 312/KH Tebar Kepedulian Lewat Yankes

Dari Garis Depan NKRI, Satgas Yonif 312/KH Tebar Kepedulian Lewat Yankes

10 April 2025
Pengadilan Negeri Lamongan Kembangkan Sistem Pelayanan dan Informasi

Pengadilan Negeri Lamongan Kembangkan Sistem Pelayanan dan Informasi

23 Juni 2022

Pertemuan Kababinkum Dan HAM TNI Dengan Kepala Delegasi ICRC Bahas Penguatan Kerja Sama 2026

27 Februari 2026
Presiden RI : Bela Negara Membutuhkan Partisipasi Aktif Seluruh Elemen Masyarakat

Presiden RI : Bela Negara Membutuhkan Partisipasi Aktif Seluruh Elemen Masyarakat

19 Desember 2023
Load More

Media Bela Negara :

UMKM Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In